

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (24/1) akan memutuskan apakah mereka akan memberikan tindakan darurat terhadap Israel atau tidak, setelah tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin oleh negara.
Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu Rabu (24/1) mengeluarkan pernyataan yang mengatakan panel beranggotakan 17 hakim itu akan mengeluarkan keputusannya di pengadilan tersebut pada tanggal 26 Januari pukul 12.00 GMT.
Awal bulan ini, dalam sidang selama dua hari, Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional, agar memerintahkan penghentian darurat serangan militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina.
Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang “sangat menyimpang” dan mengatakan bahwa pihaknya berhak untuk membela diri dan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Dalam keputusannya pada hari Jumat, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida.
Pengadilan hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, yang dimaksudkan sebagai semacam perintah penahanan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk, sementara pengadilan akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
Jika ICJ memutuskan untuk mengeluarkan tindakan darurat, maka ICJ tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afrika Selatan.
Untuk File Press Release Bisa dilihat disini: https://www.icj-cij.org/case/192