Tolak masa jabatan Wapres lebih dari 2 kali!

Masalahnya

Di tengah panasnya wacana soal siapa pasangan wakil presiden Jokowi, ada pihak yang ingin agar masa jabatan Cawapres bisa lebih dari 2 periode.

Perindo daftarkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar Wapres boleh menjabat lebih dari dua kali, asalkan tidak berturut-turut. Jusuf Kalla (JK) juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu.

Kita tahu Jusuf Kalla sudah 2 kali menjabat sebagai Wapres. Makanya banyak orang bertanya-tanya apa maksud JK yang mendukung penambahan masa jabatan wapres itu. Apa nggak rela lepas jabatan Wapres?

Tapi terlepas soal masalah JK, pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi. Agar tidak muncul kesewenang-wenangan dan ada regenerasi pemimpin-pemimpin baru.

Jika MK mengabulkan Judicial Review ini, Indonesia akan mundur lagi ke 20 tahun yang lalu. Di mana kekuasaan pemimpin jadi tak terbatas dan jadi otoriter. Akibatnya juga akan membuat kekacauan terhadap sistem ketatanegaraan yang sudah memberikan batasan dua kali masa jabatan untuk banyak posisi penting di republik ini.

Ini jelas ancaman serius terhadap mandat reformasi. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi mesti menolak Judicial Review ini untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi kita.

Salam,

Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD)

• Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera)
• Bayu Dwi Anggono (PUSKAPSI FH Universitas Jember)
• Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas)
• Titi Anggraini (Perludem)
• Oce Madril (Akademisi FH UGM)
• Jimmy Usfunan (Akademisi Universitas Udayana)
• Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum Demokrasi FH Universitas Sebelas Maret).

Petisi ini mencapai 41.222 pendukung

Masalahnya

Di tengah panasnya wacana soal siapa pasangan wakil presiden Jokowi, ada pihak yang ingin agar masa jabatan Cawapres bisa lebih dari 2 periode.

Perindo daftarkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar Wapres boleh menjabat lebih dari dua kali, asalkan tidak berturut-turut. Jusuf Kalla (JK) juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu.

Kita tahu Jusuf Kalla sudah 2 kali menjabat sebagai Wapres. Makanya banyak orang bertanya-tanya apa maksud JK yang mendukung penambahan masa jabatan wapres itu. Apa nggak rela lepas jabatan Wapres?

Tapi terlepas soal masalah JK, pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi. Agar tidak muncul kesewenang-wenangan dan ada regenerasi pemimpin-pemimpin baru.

Jika MK mengabulkan Judicial Review ini, Indonesia akan mundur lagi ke 20 tahun yang lalu. Di mana kekuasaan pemimpin jadi tak terbatas dan jadi otoriter. Akibatnya juga akan membuat kekacauan terhadap sistem ketatanegaraan yang sudah memberikan batasan dua kali masa jabatan untuk banyak posisi penting di republik ini.

Ini jelas ancaman serius terhadap mandat reformasi. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi mesti menolak Judicial Review ini untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi kita.

Salam,

Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD)

• Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera)
• Bayu Dwi Anggono (PUSKAPSI FH Universitas Jember)
• Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas)
• Titi Anggraini (Perludem)
• Oce Madril (Akademisi FH UGM)
• Jimmy Usfunan (Akademisi Universitas Udayana)
• Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum Demokrasi FH Universitas Sebelas Maret).

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 41.222 pendukung

Sebarkan petisi ini

Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 27 Juli 2018