Fellma PanjaitanJakarta, Indonesia
Jun 25, 2014
Morning Pasukan Jarik! Kita update lagi ya perkembangan perjuangan kita semua untuk merevisi UU Perlindungan Anak (PA) Tahun 2002 pasal 81&82 yang tujuannya agar penjahat seksual terhadap anak di Indonesia dapat dihukum 20 tahun hingga seumur hidup penjara. Selain telah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden SBY, kemarin kita juga telah melakukan mediasi dengan Mbak Venna Melinda (Komisi III DPR-RI) bersama-sama dengan Mbak Erlinda (KPAI). Perwakilan Pasukan Jarik pun mengikuti sidang paripurna mengenai pengajuan revisi UU tersebut. Hasilnya, Komisi III DPR sepakat akan mengawal revisi UU PA tersebut. Komisi III juga akan membuat Lintas Pantja agar dapat mengajak komisi-komisi DPR lain yang terkait dengan proses sehingga bisa menjalankan perubahan UU PA ini. Prosesnya dimulai setelah pemilihan presiden pada tanggal 9 Juli nanti. Semoga revisi UU ini memang akan terjadi ya Cita Tahir - Pasukan Jarik Facebook.com/Pasukanjarik @pasukanjarik
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X