Petition updateHUKUM predator seksual anak seberat2nya! Revisi UU No. 23 tahun 2002! 5-15thn tidaklah cukup.UU Perlindungan anak disahkan, namun mengecewakan.

Fellma PanjaitanJakarta, Indonesia
Oct 3, 2014
Dear para Pasukan Jarik,
Pada tanggal 25 September 2014 kemarin, DPR telah mensahkan UU Perlindungan Anak yang terbaru. Hanya saja pada pasal 81 & 82 yang mengungkit soal hukuman pelaku kejahatan seksual pada anak tidak ada perubahan yang berarti.
Sebelumnya, pelaku kejahatan seksual pada anak hanya dihukum 3 hingga maksimal 15 tahun. Pasukan Jarik telah mengajukan agar hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi 20 tahun hingga maksimal seumur hidup. Bahkan Komisi Perlindungan Anak (KPAI), sesuai yang telah disampaikan oleh ketua KPAI Bapak Asrorun Ni'am, telah mengajukan hukuman bertahap dari 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
Namun yang terjadi pada saat ketok palu kemarin, revisi hanya pada hukuman minimal dan denda. Yang tadinya hukumannya minimal 3 tahun menjadi 5 tahun. Selain daripada itu, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak tetap maksimal 15 tahun!
Kami benar-benar kecewa dengan hasil rapat paripurna tersebut. Apalagi kami sendiri telah mendatangi langsung anggota DPR dan menyampaikan aspirasi semua. Karena itu, minggu depan kami akan menemui kembali orang-orang yang ikut berperan dalam proses perubahan UU tersebut dan menanyakan kenapa revisi hukuman tersebut tidak dapat terjadi. Dukungan teman-teman akan sangat berarti untuk gerakan ini. Tunggu kabar selanjutnya ya.. we are not giving up!
Salam Perjuangan,
Cita Tahir
Support now
Sign this petition
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X