

HUKUMAN UNTUK PENYIKSA BINATANG
Masalahnya
Binatang juga punya perasaan binatang pun makhluk hidup harus dijaga jangan sakiti mereka , mereka tidak bisa teriak saat disakiti mereka tidak bisa melawan saat disakiti tapi harus anda tau binatang itu punya perasaan juga seperti manusia walaupun tidak diberi akal oleh tuhan , sayangi binatang , jika anda tidak menyukai binatang usir dengan cara baik jangan kasari mereka mereka bisa menangis walau air mata mereka tidak terlihat oleh kita manusia .
Saya membuat petisi ini untuk melindungi binatang terutama kucing, ya kucing bagaimana bisa seekor kucing yang tidak berdaya diperlakukan dengan tidak sepantasnya dilakukan oleh pria itu kucing itu diikat dan digantung , entah apa maksud dan tujuan pria tersebut , apa dia tdk pernah berfikir bagaimana rasanya diikat dan digantung , jadi saya mohon kepada semua yang membaca petisi ini dukung kita pecinta binatang agar tidak ada lagi kejadian seperti ini
Pria ini juga terkena UU No.41 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagai berikut : Pasal 66A
(1) setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
(2) Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang . Pasal 91B
(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan palimg lama 6 bulan denga denda paling sedikit Rp 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
(2) Setiap Orang yang mengetahui ada perbuatan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling simgkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dengan denda paling sedikit Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah )
terimakasih atas dukungan nya , cintailah binatang , salam
Pembuat petisi tidak di publish agar tidak terjadi hal hal yg tidak di inginkan mohon pengertian terimakasih.
Masalahnya
Binatang juga punya perasaan binatang pun makhluk hidup harus dijaga jangan sakiti mereka , mereka tidak bisa teriak saat disakiti mereka tidak bisa melawan saat disakiti tapi harus anda tau binatang itu punya perasaan juga seperti manusia walaupun tidak diberi akal oleh tuhan , sayangi binatang , jika anda tidak menyukai binatang usir dengan cara baik jangan kasari mereka mereka bisa menangis walau air mata mereka tidak terlihat oleh kita manusia .
Saya membuat petisi ini untuk melindungi binatang terutama kucing, ya kucing bagaimana bisa seekor kucing yang tidak berdaya diperlakukan dengan tidak sepantasnya dilakukan oleh pria itu kucing itu diikat dan digantung , entah apa maksud dan tujuan pria tersebut , apa dia tdk pernah berfikir bagaimana rasanya diikat dan digantung , jadi saya mohon kepada semua yang membaca petisi ini dukung kita pecinta binatang agar tidak ada lagi kejadian seperti ini
Pria ini juga terkena UU No.41 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagai berikut : Pasal 66A
(1) setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
(2) Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang . Pasal 91B
(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan palimg lama 6 bulan denga denda paling sedikit Rp 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
(2) Setiap Orang yang mengetahui ada perbuatan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling simgkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dengan denda paling sedikit Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah )
terimakasih atas dukungan nya , cintailah binatang , salam
Pembuat petisi tidak di publish agar tidak terjadi hal hal yg tidak di inginkan mohon pengertian terimakasih.
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 Oktober 2016