Hukum Penembak Kucing

Masalahnya

Kasus penembakan kucing oleh Brigjen TNI NA dengan alasan untuk jaga kebersihan dan keamanan lingkungan?

Bukankah dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Jika alasan tersebut benar adanya, tidak adakah cara lain selain melakukan penganiayaan terhadap hewan? Seperti menyerahkan kucing-kucing tersebut pada suatu komunitas pecinta hewan yang tersebar banyak di Indonesia. 

Saya harap pemerintah tegas dalam menegakkan hukum. Jika petisi ini gagal berarti pemerintah dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan terjadi lagi, terutama di kalangan masyarakat. 

avatar of the starter
Debby UlumPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 709 pendukung

Masalahnya

Kasus penembakan kucing oleh Brigjen TNI NA dengan alasan untuk jaga kebersihan dan keamanan lingkungan?

Bukankah dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Jika alasan tersebut benar adanya, tidak adakah cara lain selain melakukan penganiayaan terhadap hewan? Seperti menyerahkan kucing-kucing tersebut pada suatu komunitas pecinta hewan yang tersebar banyak di Indonesia. 

Saya harap pemerintah tegas dalam menegakkan hukum. Jika petisi ini gagal berarti pemerintah dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan terjadi lagi, terutama di kalangan masyarakat. 

avatar of the starter
Debby UlumPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 19 Agustus 2022