Hukum Penembak Kucing


Hukum Penembak Kucing
Masalahnya
Kasus penembakan kucing oleh Brigjen TNI NA dengan alasan untuk jaga kebersihan dan keamanan lingkungan?
Bukankah dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
Jika alasan tersebut benar adanya, tidak adakah cara lain selain melakukan penganiayaan terhadap hewan? Seperti menyerahkan kucing-kucing tersebut pada suatu komunitas pecinta hewan yang tersebar banyak di Indonesia.
Saya harap pemerintah tegas dalam menegakkan hukum. Jika petisi ini gagal berarti pemerintah dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan terjadi lagi, terutama di kalangan masyarakat.
Masalahnya
Kasus penembakan kucing oleh Brigjen TNI NA dengan alasan untuk jaga kebersihan dan keamanan lingkungan?
Bukankah dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
Jika alasan tersebut benar adanya, tidak adakah cara lain selain melakukan penganiayaan terhadap hewan? Seperti menyerahkan kucing-kucing tersebut pada suatu komunitas pecinta hewan yang tersebar banyak di Indonesia.
Saya harap pemerintah tegas dalam menegakkan hukum. Jika petisi ini gagal berarti pemerintah dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan terjadi lagi, terutama di kalangan masyarakat.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 Agustus 2022