Hukum Mati Bagi Koruptor yang Mengoplos Pertalite Menjadi Pertamax

Masalahnya

Tuntutan Keadilan: Hukuman Mati untuk Koruptor Pengoplosan Minyak Pertamax!

Negara dan rakyat telah lama menderita akibat aksi keji seorang koruptor yang dengan sengaja mengoplos minyak Pertamax menggunakan campuran Pertalite. Aksi ini bukan hanya mencederai mutu bahan bakar yang kita andalkan sehari-hari, tetapi juga menodai kepercayaan publik dan menguras dana negara dalam jumlah yang fantastis. Sudah saatnya kita bersatu menuntut keadilan tegas untuk pelaku yang telah merampas kekayaan bangsa!

Berikut adalah kronologi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina yang diduga telah merugikan negara secara besar‐besar, berdasarkan data dari sumber terpercaya:

1. Latar Belakang dan Pemicu (2018)

Regulasi Baru:

Pada tahun 2018 diberlakukannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Awal Skema Curang:

Seiring dengan regulasi tersebut, diduga bahwa manajemen di PT Pertamina Patra Niaga mulai merancang skema korupsi. Alih-alih membeli BBM sesuai spesifikasi, perusahaan melakukan pembelian dengan nominal harga Pertamax (RON 92) namun yang diterima ternyata adalah bahan bakar dengan kualitas lebih rendah, yakni Pertalite (RON 90) atau bahkan RON 88. Proses “pengoplosan” ini dilakukan melalui blending (pencampuran) di depo atau storage agar produk tampak memenuhi standar RON 92.

2. Pelaksanaan Skema dan Manipulasi Sistem (2018–2023)

Manipulasi Rapat dan Kebijakan Produksi:

Dalam periode 2018 hingga 2023, beberapa pejabat tinggi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (Riva Siahaan), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (Sani Dinar Saifuddin), serta VP Feedstock Management (Agus Purwono), diduga secara sistematis mengondisikan rapat optimalisasi hilir. Tujuannya adalah untuk menurunkan tingkat produksi kilang domestik, sehingga kebutuhan minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terpenuhi dan memaksa Pertamina melakukan impor.

Proses Pengadaan dan Mark-Up Harga:

Pada saat pengadaan produk kilang, perusahaan membayar sesuai harga RON 92 (harga Pertamax), meskipun yang diterima adalah RON 90 (Pertalite) atau RON 88. Selain itu, proses impor minyak mentah dan produk kilang disertai dengan praktik mark-up oleh pihak broker, yang mengakibatkan selisih harga yang sangat tinggi.

Dampak Kuantitatif:

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun selama kurun waktu 2018–2023. Salah satu pernyataan menyebutkan bahwa dalam satu tahun saja kerugian mencapai Rp190 triliun akibat perbedaan harga impor dan harga produksi domestik.

3. Penangkapan dan Tindakan Hukum (2023 – Awal 2025)

Identifikasi Tersangka:

Hasil penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan tujuh tersangka kunci, yang terdiri dari pejabat anak usaha Pertamina dan broker terkait. Di antaranya:

1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional

3. Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

4. Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

5. Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadan Joede (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Proses Penahanan:

Setelah pengumpulan bukti yang komprehensif, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penahanan serta pemeriksaan pun dimulai. Informasi ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers oleh Kejaksaan Agung pada awal Februari 2025.

4. Dampak dan Implikasi

Kualitas BBM dan Konsumen:

Praktik pengoplosan ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga berdampak pada kualitas BBM yang diterima oleh masyarakat. Konsumen yang seharusnya mendapatkan Pertamax berkualitas (RON 92) justru menerima bahan bakar dengan kualitas lebih rendah (Pertalite/RON 90), yang berpotensi merusak mesin kendaraan dan menurunkan performa operasional.

Dampak Ekonomi Makro:

Selain kerugian langsung dari praktik korupsi, selisih harga dan biaya impor yang membengkak turut berkontribusi pada kenaikan harga BBM di pasaran, sehingga pemerintah harus menanggung beban subsidi yang semakin besar. Hal ini berdampak pada anggaran negara dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.

--

Kesimpulan

Data dari sumber terpercaya seperti Grid.ID, Kompas, dan Suara Pemred Kalbar menunjukkan bahwa skema pengoplosan BBM di Pertamina berlangsung secara sistematis dari 2018 hingga 2023. Dengan praktik pembelian harga Pertamax namun penerimaan produk Pertalite, ditambah manipulasi rapat untuk menurunkan produksi domestik, korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Penangkapan tujuh tersangka kunci menandai dimulainya proses hukum untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

Kronologi ini disusun berdasarkan laporan dan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung serta pemberitaan dari media massa terpercaya, sehingga diharapkan data yang disajikan bersifat detail, jelas, dan valid.

-------------------------------

 

Ajakan untuk Bertindak!

Rasa kemarahan dan kekecewaan kita terhadap tindakan koruptif yang telah menggerogoti perekonomian dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dibiarkan begitu saja. Mari kita buktikan bahwa rakyat bersatu menolak segala bentuk kejahatan yang menguras harta negara!

Tandatangani petisi ini untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor pengoplosan minyak Pertamax!

Dengan menandatangani, kita bukan hanya menyuarakan keadilan bagi negara, melainkan juga memberikan pesan tegas bahwa tindakan semacam ini tidak akan pernah mendapatkan tempat dalam sistem yang adil dan bersih.

Setiap tanda tangan adalah bukti bahwa kita menolak kejahatan, menolak pengkhianatan terhadap bangsa, dan menuntut pertanggungjawaban penuh demi masa depan yang lebih baik.

Mari bersatu, tegakkan keadilan, dan pastikan tidak ada lagi ruang untuk korupsi yang merampas kekayaan bangsa!

 

---

Tindakan Anda hari ini akan menjadi tonggak dalam menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Tandatangani petisi sekarang dan sebarkan pesan ini kepada seluruh rakyat Indonesia!

 

 

avatar of the starter
Empat BersaudaraPembuka Petisi

1.084

Masalahnya

Tuntutan Keadilan: Hukuman Mati untuk Koruptor Pengoplosan Minyak Pertamax!

Negara dan rakyat telah lama menderita akibat aksi keji seorang koruptor yang dengan sengaja mengoplos minyak Pertamax menggunakan campuran Pertalite. Aksi ini bukan hanya mencederai mutu bahan bakar yang kita andalkan sehari-hari, tetapi juga menodai kepercayaan publik dan menguras dana negara dalam jumlah yang fantastis. Sudah saatnya kita bersatu menuntut keadilan tegas untuk pelaku yang telah merampas kekayaan bangsa!

Berikut adalah kronologi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina yang diduga telah merugikan negara secara besar‐besar, berdasarkan data dari sumber terpercaya:

1. Latar Belakang dan Pemicu (2018)

Regulasi Baru:

Pada tahun 2018 diberlakukannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Awal Skema Curang:

Seiring dengan regulasi tersebut, diduga bahwa manajemen di PT Pertamina Patra Niaga mulai merancang skema korupsi. Alih-alih membeli BBM sesuai spesifikasi, perusahaan melakukan pembelian dengan nominal harga Pertamax (RON 92) namun yang diterima ternyata adalah bahan bakar dengan kualitas lebih rendah, yakni Pertalite (RON 90) atau bahkan RON 88. Proses “pengoplosan” ini dilakukan melalui blending (pencampuran) di depo atau storage agar produk tampak memenuhi standar RON 92.

2. Pelaksanaan Skema dan Manipulasi Sistem (2018–2023)

Manipulasi Rapat dan Kebijakan Produksi:

Dalam periode 2018 hingga 2023, beberapa pejabat tinggi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (Riva Siahaan), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (Sani Dinar Saifuddin), serta VP Feedstock Management (Agus Purwono), diduga secara sistematis mengondisikan rapat optimalisasi hilir. Tujuannya adalah untuk menurunkan tingkat produksi kilang domestik, sehingga kebutuhan minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terpenuhi dan memaksa Pertamina melakukan impor.

Proses Pengadaan dan Mark-Up Harga:

Pada saat pengadaan produk kilang, perusahaan membayar sesuai harga RON 92 (harga Pertamax), meskipun yang diterima adalah RON 90 (Pertalite) atau RON 88. Selain itu, proses impor minyak mentah dan produk kilang disertai dengan praktik mark-up oleh pihak broker, yang mengakibatkan selisih harga yang sangat tinggi.

Dampak Kuantitatif:

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun selama kurun waktu 2018–2023. Salah satu pernyataan menyebutkan bahwa dalam satu tahun saja kerugian mencapai Rp190 triliun akibat perbedaan harga impor dan harga produksi domestik.

3. Penangkapan dan Tindakan Hukum (2023 – Awal 2025)

Identifikasi Tersangka:

Hasil penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan tujuh tersangka kunci, yang terdiri dari pejabat anak usaha Pertamina dan broker terkait. Di antaranya:

1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional

3. Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

4. Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

5. Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadan Joede (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Proses Penahanan:

Setelah pengumpulan bukti yang komprehensif, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penahanan serta pemeriksaan pun dimulai. Informasi ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers oleh Kejaksaan Agung pada awal Februari 2025.

4. Dampak dan Implikasi

Kualitas BBM dan Konsumen:

Praktik pengoplosan ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga berdampak pada kualitas BBM yang diterima oleh masyarakat. Konsumen yang seharusnya mendapatkan Pertamax berkualitas (RON 92) justru menerima bahan bakar dengan kualitas lebih rendah (Pertalite/RON 90), yang berpotensi merusak mesin kendaraan dan menurunkan performa operasional.

Dampak Ekonomi Makro:

Selain kerugian langsung dari praktik korupsi, selisih harga dan biaya impor yang membengkak turut berkontribusi pada kenaikan harga BBM di pasaran, sehingga pemerintah harus menanggung beban subsidi yang semakin besar. Hal ini berdampak pada anggaran negara dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.

--

Kesimpulan

Data dari sumber terpercaya seperti Grid.ID, Kompas, dan Suara Pemred Kalbar menunjukkan bahwa skema pengoplosan BBM di Pertamina berlangsung secara sistematis dari 2018 hingga 2023. Dengan praktik pembelian harga Pertamax namun penerimaan produk Pertalite, ditambah manipulasi rapat untuk menurunkan produksi domestik, korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Penangkapan tujuh tersangka kunci menandai dimulainya proses hukum untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

Kronologi ini disusun berdasarkan laporan dan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung serta pemberitaan dari media massa terpercaya, sehingga diharapkan data yang disajikan bersifat detail, jelas, dan valid.

-------------------------------

 

Ajakan untuk Bertindak!

Rasa kemarahan dan kekecewaan kita terhadap tindakan koruptif yang telah menggerogoti perekonomian dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dibiarkan begitu saja. Mari kita buktikan bahwa rakyat bersatu menolak segala bentuk kejahatan yang menguras harta negara!

Tandatangani petisi ini untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor pengoplosan minyak Pertamax!

Dengan menandatangani, kita bukan hanya menyuarakan keadilan bagi negara, melainkan juga memberikan pesan tegas bahwa tindakan semacam ini tidak akan pernah mendapatkan tempat dalam sistem yang adil dan bersih.

Setiap tanda tangan adalah bukti bahwa kita menolak kejahatan, menolak pengkhianatan terhadap bangsa, dan menuntut pertanggungjawaban penuh demi masa depan yang lebih baik.

Mari bersatu, tegakkan keadilan, dan pastikan tidak ada lagi ruang untuk korupsi yang merampas kekayaan bangsa!

 

---

Tindakan Anda hari ini akan menjadi tonggak dalam menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Tandatangani petisi sekarang dan sebarkan pesan ini kepada seluruh rakyat Indonesia!

 

 

avatar of the starter
Empat BersaudaraPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi