

Hormati Sistem Merit, Jaga Integritas Ombudsman RI
The Issue
Pastikan Penetapan Wahidah Suaib sebagai Anggota PAW Ombudsman RI sesuai Peringkat Nomor Urut Hasil FPT DPR RI
Integritas lembaga negara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang mendudukinya, tetapi juga oleh konsistensi negara dalam menghormati proses yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), hasil seleksi dan pemeringkatan semestinya menjadi dasar untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip sistem merit.
Pasca pemberhentian secara tidak hormat Ketua Ombudsman RI, Heri Susanto, Komisi II DPR RI perlu menetapkan anggota baru untuk memenuhi ketentuan jumlah anggota Ombudsman RI.
Berdasarkan hasil Fit and Proper Test (FPT), Wahidah Suaib berada pada peringkat ke-10, setelah sembilan calon komisioner terpilih. Dengan demikian, apabila terjadi PAW, Wahidah Suaib semestinya menjadi calon yang diprioritaskan. Menghormati hasil pemeringkatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap sistem merit dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang independen.
Pernyataan bahwa penetapan PAW tidak harus mengikuti peringkat hasil FPT, serta belum adanya keterbukaan mengenai nama calon pengganti, menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian dan integritas proses. Terlebih, terdapat informasi mengenai pengajuan nama lain yang berada di bawah peringkat Wahidah Suaib.
Wahidah Suaib memiliki rekam jejak sebagai pegiat demokrasi, aktivis perempuan, dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu RI. Penetapan dirinya bukan semata tentang satu individu, tetapi tentang penghormatan terhadap proses seleksi berbasis kompetensi dan merit.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap kesetaraan perempuan dalam jabatan publik. Melalui ratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Indonesia berkewajiban menjamin kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan menduduki jabatan publik.
Petisi ini bukan semata-mata tentang Wahidah Suaib. Ini adalah tentang menjaga integritas proses pengisian jabatan publik. Ketika proses seleksi telah dilakukan secara profesional, independen, dan transparan, hasilnya harus dihormati. Sistem merit hanya bermakna apabila diterapkan secara konsisten.
Kepada DPR RI, kami mendesak untuk:
- Menghormati sistem merit dalam mekanisme PAW Anggota Ombudsman RI.
- Menjadikan hasil pemeringkatan FPT sebagai dasar penetapan Anggota PAW Ombudsman RI.
- Menetapkan Wahidah Suaib sebagai Anggota PAW Ombudsman RI sesuai hasil seleksi.
Kepada Presiden RI, kami berharap untuk:
Memastikan Wahidah Suaib menjadi calon yang ditetapkan DPR RI. Apabila DPR RI mengajukan nama selain Wahidah Suaib, kami berharap usulan tersebut dikembalikan untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan hasil seleksi serta prinsip sistem merit.
Penetapan Wahidah Suaib juga merupakan bagian dari implementasi komitmen Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI mengenai kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan.
Mari tandatangani petisi ini untuk menjaga sistem merit, memperkuat integritas Ombudsman RI, memperjuangkan kesetaraan perempuan, dan memastikan jabatan publik diisi melalui proses yang adil, profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati HAM.

2,027
The Issue
Pastikan Penetapan Wahidah Suaib sebagai Anggota PAW Ombudsman RI sesuai Peringkat Nomor Urut Hasil FPT DPR RI
Integritas lembaga negara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang mendudukinya, tetapi juga oleh konsistensi negara dalam menghormati proses yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), hasil seleksi dan pemeringkatan semestinya menjadi dasar untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip sistem merit.
Pasca pemberhentian secara tidak hormat Ketua Ombudsman RI, Heri Susanto, Komisi II DPR RI perlu menetapkan anggota baru untuk memenuhi ketentuan jumlah anggota Ombudsman RI.
Berdasarkan hasil Fit and Proper Test (FPT), Wahidah Suaib berada pada peringkat ke-10, setelah sembilan calon komisioner terpilih. Dengan demikian, apabila terjadi PAW, Wahidah Suaib semestinya menjadi calon yang diprioritaskan. Menghormati hasil pemeringkatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap sistem merit dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang independen.
Pernyataan bahwa penetapan PAW tidak harus mengikuti peringkat hasil FPT, serta belum adanya keterbukaan mengenai nama calon pengganti, menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian dan integritas proses. Terlebih, terdapat informasi mengenai pengajuan nama lain yang berada di bawah peringkat Wahidah Suaib.
Wahidah Suaib memiliki rekam jejak sebagai pegiat demokrasi, aktivis perempuan, dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu RI. Penetapan dirinya bukan semata tentang satu individu, tetapi tentang penghormatan terhadap proses seleksi berbasis kompetensi dan merit.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap kesetaraan perempuan dalam jabatan publik. Melalui ratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Indonesia berkewajiban menjamin kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan menduduki jabatan publik.
Petisi ini bukan semata-mata tentang Wahidah Suaib. Ini adalah tentang menjaga integritas proses pengisian jabatan publik. Ketika proses seleksi telah dilakukan secara profesional, independen, dan transparan, hasilnya harus dihormati. Sistem merit hanya bermakna apabila diterapkan secara konsisten.
Kepada DPR RI, kami mendesak untuk:
- Menghormati sistem merit dalam mekanisme PAW Anggota Ombudsman RI.
- Menjadikan hasil pemeringkatan FPT sebagai dasar penetapan Anggota PAW Ombudsman RI.
- Menetapkan Wahidah Suaib sebagai Anggota PAW Ombudsman RI sesuai hasil seleksi.
Kepada Presiden RI, kami berharap untuk:
Memastikan Wahidah Suaib menjadi calon yang ditetapkan DPR RI. Apabila DPR RI mengajukan nama selain Wahidah Suaib, kami berharap usulan tersebut dikembalikan untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan hasil seleksi serta prinsip sistem merit.
Penetapan Wahidah Suaib juga merupakan bagian dari implementasi komitmen Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI mengenai kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan.
Mari tandatangani petisi ini untuk menjaga sistem merit, memperkuat integritas Ombudsman RI, memperjuangkan kesetaraan perempuan, dan memastikan jabatan publik diisi melalui proses yang adil, profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati HAM.

Petition Updates
Share this petition
Petition created on July 27, 2026