Hentikan Siaran "Suara Hati Istri" karena mempromosikan pedophilia.

Hentikan Siaran "Suara Hati Istri" karena mempromosikan pedophilia.
Alasan pentingnya petisi ini

Penjelasan ada dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. || Explanation is provided in both Indonesian and in English.
BAHASA INDONESIA
[foto diblur karena subjek masih dalam usia anak.]
Sinetron Suara Hati Istri berkisah tentang kehidupan keluarga yang menganut prinsip poligami, dimana suami memiliki 3 istri. Sinetron ini disiarkan oleh Indosiar dan dapat diakses melalui platform sosial yang cukup terkenal, YouTube.
LC adalah salah satu aktris yang memegang peran penting dalam sinetron ini, yaitu sebagai karakter istri ketiga. Namun, usianya yang masih di bawah 18 tahun telah menjadi hal kontroversial dalam perbincangan daring.
Tidak sepantasnya seorang aktris di bawah umur memerankan karakter dewasa, terlebih lagi karakter yang sudah berkeluarga. Bukan soal cocok atau tidak cocok beliau memerani karakter tersebut, tetapi lebih mengenai bagaimana pihak produser memilih seorang aktris di bawah umur untuk menjadi seorang istri.
Tontonan "Suara Hati Istri" dapat memberikan interpretasi yang salah untuk orang lain. Benar, poligami diperbolehkan dalam beberapa agama. Tapi apakah menikahi anak yang masih di bawah umur itu bermoral? Persoalan ini bukan soal memiliki istri ketiga itu pantas atau tidak. Melainkan, meminta aktris 15 tahun untuk memerankan seorang istri itu pantas atau tidak.
Sinetron ini seolah mempromosikan pedophilia.
Meskipun di dalam plot cerita karakter diceritakan sebagai perempuan yang sudah lulus SMA, itu tidak menutup kenyataan bahwa aktrisnya sendiri masih berusia 15 tahun.
Kami khawatir atas ketidaknyamanan LC untuk ikut dalam produksi sinetron ini. Terlebih lagi terdapat satu scene (cuplikan sudah tidak ada) mengisahkan soal 'malam pertama' Karakter dan dengan suaminya. Ya benar, di dalam cerita karakter sudah lulus dan berarti tidak ilegal dalam ceritanya.
Tetapi sekali lagi, LC masih berumur 15 tahun. Tanyalah hati nurani anda, apakah anda mau seseorang mendekati anda dengan tujuan seksual meskipun anda masih di bawah umur? apakah anda mau anak anda melewati hal tersebut?
Pedophilia bukan tindakan yang benar, baik secara moral dan secara legal.
Saya kecewa dengan dunia perfilman Indonesia.
KPI Panggil Indosiar Hari Ini, Minta Penjelasan soal Sinetron Suara Hati Istri
KPI: Indosiar Akan Ganti Artis Usia 15 Tahun di Sinetron Suara Hati Zahra
----
ENGLISH
[the photo is blurred because subject is underage.]
A Wife's Heart soap opera tells a story about a life of a family that enforce polygamy principle, where a husband has 3 wives. This is published by Indosiar and can be watched through a quite famous platform, YouTube.
LC is one of the actresses who holds an important role in this soap opera, that is as character of the third wife. However, knowing her being underage has risen viral topics among netizens around Indonesia. It is inappropriate to have an underage actress act as an adult, especially if the character is already in a family.
This Soap Opera can also give misinterpretations towards their audiences. Yes, polygamy is allowed in some religions. But does that justify marrying an underage woman? This matter is not about whether having a third wife is proper, but it's whether asking a 15 y.o. actress to take the role is morally acceptable.
This Soap Opera seems to be promoting pedophilia.
Even though in the story plot, the character is portrayed as someone who has graduated high school, that doesn’t change the fact that the actress herself is 15 y.o. We are truly worried of LC’s discomfort to take part in this TV series production. Moreover there is a scene (the clip has been erased) tells a story about the character and the husband's first night. Yes, the character has graduated from high school thus does not make it illegal in the story.
Nevertheless, LC herself is still fifteen. Ask yourself this, do you want someone to get close to you with sexual intent even when you are underage? do you want your children to go through that?
Pedophilia is not right, morally and legally.
I am truly disappointed in Indonesia's cinema world.
----
PENTING!
KOMPAKS Kecam Keras Tayangan “Suara Hati Istri” di Indosiar yang Langgengkan dan Monetisasi Praktik Perkawinan Anak
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) dengan ini mengecam keras tindak memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron “Suara Hati Istri” yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF), seorang aktris berusia anak (15 tahun), sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.
Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun. Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 mencatat adanya peningkatan ekstrim angka perkawinan hingga 3x lipat pada 2020. Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020. Padahal, perkawinan anak memiliki berdampak buruk pada anak perempuan, baik untuk perkembangan psikis anak, maupun dampak biologis yang bisa mengancam kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
Sinetron “Suara Hati Istri” telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak dengan promosi yang dilakukan melalui kanal Youtube Indosiar, yakni penggunaan judul clickbait pada salah satu episodenya: “Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI - Zahra Episode 3”.
Tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia, utamanya Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.”
Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini.
Atas situasi penayangan sinetron “Suara Hati Istri” yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras dan menuntut:
1. Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat pada rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menginvestigasi tayangan tersebut dan berikan perlindungan kepada aktris anak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut, baik atas dampak produksi yang telah berlangsung maupun dampak dari pemberitaan media
3. Lembaga Sensor Film untuk bekerja secara kritis, benar, dan bertanggung jawab atas penayangan sinetron tersebut
4. Jaringan penyiar Indosiar untuk menghentikan sementara penayangannya, serta menarik konten promosi yang menayangkan cuplikan adegan-adegan dari sinetron tersebut dari kanal Youtube Indosiar ataupun platform lain yang digunakan sebagai kanal promosi
5. Jaringan penyiar Indosiar dan rumah produksi Mega Kreasi Films untuk sebagai gantinya bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat dengan memproduksi dan menayangkan konten edukatif terkait dengan isu perkawinan anak yang tidak melanggengkan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender tersebut
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) adalah jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform media sosial, kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual.
----
UPDATE - PEMBARUAN
1. June 2, 2021 12.39 - The video of their ‘first night’ is now set on private || Video mereka dengan judul malam pertam telah diset ke private.
2. June 2, 2021 16.06 - KPI is now handling this matter, Indosiar might get heavily charged. They will also change the actress. || KPI turun tangan mengatasi persoalan ini, Indosiar mungkin akan dikenai disomasi yang berat. Mereka juga akan mengganti aktris.
3. June 2, 2021 19.48 - Written statement by KOMPAKS is added at the end of petition in Indonesian only || pernyataan tertulis oleh KOMPAKS telah dicantum di akhir petisi dalam Bahasa Indonesia saja.
CP : Alyzza || alyzza.llysh@gmail.com
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 67.566 pendukung!Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
- Indosiar Television Network