Hentikan Perusakan Hutan di Labuan Bajo Flores untuk Pariwisata Super-Premium!


Hentikan Perusakan Hutan di Labuan Bajo Flores untuk Pariwisata Super-Premium!
Masalahnya
Atas nama pembangunan "pariwisata super-premium", Pemerintah Pusat sedang melakukan perusakan Hutan Bowosie di puncak kota Labuan Bajo dan Nggorang, Flores, NTT. Hutan ini memiliki fungsi ekologis sangat penting, terutama sebagai sumber air bagi kota dan kampung-kampung sekitarnya, tempat hidup satwa, serta melindungi kawasan dari ancaman bencana banjir dan longsor. Hutan ini juga merupakan daya dukung pariwisata Flores yang berbasis alam dan budaya.
Melalui Perpres No 32/2018, Presiden Joko Widodo menetapkan perubahan status dan pemanfaatan 400 hektar hutan ini menjadi 'kawasan bukan hutan' dan 'area pemanfaatan lain' (APL). Selanjutnya oleh Pemerintah kawasan itu diserahkan kepada perusahaan-perusahaan untuk membangun resort/hotel mewah, restaurant, bar, pusat bisnis, dan sarana atraksi hiburan wisata lainnya.
Kendati mendapat perlawanan dari warga setempat dan para pegiat lingkungan atas alasan ekologi serta ketimpangan penguasaan agraria, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Pariwista dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tetap ngotot melanjutkan proyek kontroversial itu. Terkini melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah telah merilis perkembangan proyek di atas lahan 400 hektar itu. Terdapat tiga paket paket proyek yang telah diumumkan yaitu Pembangunan Akses Jalan Zona Otoritatif, Paket Pengawasan Pembangunan Akses Jalan Zona Otoritatif dan Kajian dan Penyusunan Rencana Bisnis dan Skema Investasi Lahan Otorita BPO-LBF.
Selain itu 30 hektar kawasan itu dijadikan lokasi proyek "nursery" (persemaian bibit tanaman), di mana 8 hektarnya telah dibabat pada bulan Agustus 2021. Proyek ini menelan APBN sebesar 39,6 milyard untuk masa kerja 140 hari. Lebih ironis lagi, di lokasi yang sedang dibabat ini terdapat salah satu dari mata air yang menjadi sumber air bagi kota Labuan Bajo dan kawasan pertanian di sekitarnya.
Pada saat yang sama, di beberapa sisi hutan Bowosie yang berbatasan dengan perkampungan dan lahan pertanian masih terdapat konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Misalnya konflik agraria dengan masyarakat adat Nggorang dan masyarakat adat Lancang yang merupakan pemilik ulayat wilayah sisi hutan yang berbatasan dengan pal lama (dari zaman Belanda). Ada juga konflik agaraia dengan masyarakat kompleks Pasar Baru Labuan Bajo yang sedang mengurus status tanah (yang sudah mengikuti proses APL).
Alihfungsi hutan untuk untuk dibagikan ke perusahaan-perusahaan, proyek pembibitan pohon dengan membabat hutan, serta pengabaian hak agraria warga setempat ini tidak saja berdampak sangat buruk bagi kelestarian alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan pariwisata Flores serta memperparah kesenjangan agraria antara segelintir elit pengusaha dengan masyarakat setempat.
Karena itu Kami mendesak Presiden Joko Widodo, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk:
- Segera menghentikan alihfungsi dan pembabatan hutan Bowosie;
- Segera mencabut Perpres 32/2018 terutama pasal 2 dan 25, serta kebijakan turunannya;
- Segera menyelesaikan secara berkeadilan konflik agraria dengan warga setempat.
Pariwisata Flores harus dibangun dengan MERAWAT ALAM, bukan dengan merusaknya!
Gerakan Masyarakat untuk #SelamatkanHutanFlores!
Ko-inisiator:
Kawan Baik Komodo
Garda Pemuda Komodo
Flores Legal Aid Institute
Warga Adat Lancang
RMCL (Reba Molas Compang Lancang)
Warga Lingkar Hutan Bowosie
Walhi NTT
JPIC OFM Indonesia
LSM ILMU
Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
Sunspirit for Justice and Peace
JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)
Komodo Lawyers Club (KLC)
Flores Institute for Conservation and Tourism Development (FI)
Jaringan Masyarakat Peduli Hutan Flores, NTT

6.217
Masalahnya
Atas nama pembangunan "pariwisata super-premium", Pemerintah Pusat sedang melakukan perusakan Hutan Bowosie di puncak kota Labuan Bajo dan Nggorang, Flores, NTT. Hutan ini memiliki fungsi ekologis sangat penting, terutama sebagai sumber air bagi kota dan kampung-kampung sekitarnya, tempat hidup satwa, serta melindungi kawasan dari ancaman bencana banjir dan longsor. Hutan ini juga merupakan daya dukung pariwisata Flores yang berbasis alam dan budaya.
Melalui Perpres No 32/2018, Presiden Joko Widodo menetapkan perubahan status dan pemanfaatan 400 hektar hutan ini menjadi 'kawasan bukan hutan' dan 'area pemanfaatan lain' (APL). Selanjutnya oleh Pemerintah kawasan itu diserahkan kepada perusahaan-perusahaan untuk membangun resort/hotel mewah, restaurant, bar, pusat bisnis, dan sarana atraksi hiburan wisata lainnya.
Kendati mendapat perlawanan dari warga setempat dan para pegiat lingkungan atas alasan ekologi serta ketimpangan penguasaan agraria, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Pariwista dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tetap ngotot melanjutkan proyek kontroversial itu. Terkini melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah telah merilis perkembangan proyek di atas lahan 400 hektar itu. Terdapat tiga paket paket proyek yang telah diumumkan yaitu Pembangunan Akses Jalan Zona Otoritatif, Paket Pengawasan Pembangunan Akses Jalan Zona Otoritatif dan Kajian dan Penyusunan Rencana Bisnis dan Skema Investasi Lahan Otorita BPO-LBF.
Selain itu 30 hektar kawasan itu dijadikan lokasi proyek "nursery" (persemaian bibit tanaman), di mana 8 hektarnya telah dibabat pada bulan Agustus 2021. Proyek ini menelan APBN sebesar 39,6 milyard untuk masa kerja 140 hari. Lebih ironis lagi, di lokasi yang sedang dibabat ini terdapat salah satu dari mata air yang menjadi sumber air bagi kota Labuan Bajo dan kawasan pertanian di sekitarnya.
Pada saat yang sama, di beberapa sisi hutan Bowosie yang berbatasan dengan perkampungan dan lahan pertanian masih terdapat konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Misalnya konflik agraria dengan masyarakat adat Nggorang dan masyarakat adat Lancang yang merupakan pemilik ulayat wilayah sisi hutan yang berbatasan dengan pal lama (dari zaman Belanda). Ada juga konflik agaraia dengan masyarakat kompleks Pasar Baru Labuan Bajo yang sedang mengurus status tanah (yang sudah mengikuti proses APL).
Alihfungsi hutan untuk untuk dibagikan ke perusahaan-perusahaan, proyek pembibitan pohon dengan membabat hutan, serta pengabaian hak agraria warga setempat ini tidak saja berdampak sangat buruk bagi kelestarian alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan pariwisata Flores serta memperparah kesenjangan agraria antara segelintir elit pengusaha dengan masyarakat setempat.
Karena itu Kami mendesak Presiden Joko Widodo, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk:
- Segera menghentikan alihfungsi dan pembabatan hutan Bowosie;
- Segera mencabut Perpres 32/2018 terutama pasal 2 dan 25, serta kebijakan turunannya;
- Segera menyelesaikan secara berkeadilan konflik agraria dengan warga setempat.
Pariwisata Flores harus dibangun dengan MERAWAT ALAM, bukan dengan merusaknya!
Gerakan Masyarakat untuk #SelamatkanHutanFlores!
Ko-inisiator:
Kawan Baik Komodo
Garda Pemuda Komodo
Flores Legal Aid Institute
Warga Adat Lancang
RMCL (Reba Molas Compang Lancang)
Warga Lingkar Hutan Bowosie
Walhi NTT
JPIC OFM Indonesia
LSM ILMU
Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
Sunspirit for Justice and Peace
JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)
Komodo Lawyers Club (KLC)
Flores Institute for Conservation and Tourism Development (FI)
Jaringan Masyarakat Peduli Hutan Flores, NTT

6.217
Pengambil Keputusan

Petisi dibuat pada 31 Agustus 2021