

HENTIKAN PEMBABATAN DAN SELAMATKAN EKOSISTEM MANGROVE DI PESISIR UTARA JAWA TENGAH


HENTIKAN PEMBABATAN DAN SELAMATKAN EKOSISTEM MANGROVE DI PESISIR UTARA JAWA TENGAH
Masalahnya
Tata kelola mangrove di Indonesia mengalami kemunduran serius. Meskipun pemerintah menyampaikan komitmen untuk mengelola mangrove dengan baik, implementasinya masih belum sesuai. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa bukti seperti UU Cipta Kerja dan PP 27 Tahun 2021 yang mengancam ekosistem mangrove, serta RPP Mangrove yang tidak melibatkan masyarakat dan tidak melindungi mangrove dari proyek ekstraktif. Perlindungan mangrove saat ini lebih buruk dibandingkan sebelum 2010, dan kebijakan pemerintah lebih berorientasi pada investasi daripada pelestarian lingkungan. Meskipun pemerintah telah menetapkan target rehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektar hingga tahun 2024, luas ini masih jauh dari cukup untuk mengimbangi hilangnya ekosistem mangrove yang telah terjadi. Sejak tahun 1980, Indonesia telah kehilangan sekitar 1,3 juta hektar hutan mangrove. Data Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada Januari 2022 menyebutkan, capaian tahun pertama di 2021 tercatat hanya 33.000 hektar mangrove yang baru direhabilitasi. Luasan ini baru 5,5 persen keseluruhan target rehabilitasi mangrove sampai dengan tahun 2024. Butuh akselerasi 5 kali lipat untuk mencapai target ambisius tersebut.
Kawasan mangrove yang berada pada pesisir utara Jawa Tengah sendiri khususnya Kendal, Semarang hingga Demak saat ini mengalami kondisi yang memprihatinkan. Kawasan mangrove eksisting di wilayah tersebut sedang menghadapi tekanan akibat aktivitas manusia, pencemaran limbah, baik limbah domestik maupun limbah industri memperburuk kualitas mangrove. Adanya kawasan-kawasan industri seperti Kawasan Industri Kendal, Kawasan Industri Wijayakusuma, Kawasan Industri Terboyo, serta Kawasan Industri Sayung juga turut memperburuk degradasi mangrove yang disebabkan oleh pengelolaan limbah yang kurang baik maupun perluasan kawasan industrinya.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan tahun 2021 menunjukkan luas kawasan mangrove di Kecamatan Sayung adalah 280,90 hektar. Hasil survei pada tahun 2023 yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang dan WALHI Jawa Tengah menunjukkan penurunan luas mangrove menjadi 220,27 hektar, dengan 206,59 hektar dalam kondisi baik dan 13,68 hektar rusak. Di Kota Semarang, luas tutupan mangrove menurun dari 268,56 hektar pada tahun 2016 menjadi 111,06 hektar pada tahun 2023, dengan 100,88 hektar dalam kondisi baik dan 10,18 hektar rusak. Kabupaten Kendal juga mengalami penurunan luas mangrove dari 224,3 hektar pada tahun 2019 menjadi 120,99 hektar pada tahun 2023, dengan 20,40 hektar dalam kondisi baik dan 0,35 hektar rusak. Penurunan signifikan ini menunjukkan degradasi masif pada ekosistem mangrove di daerah tersebut.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) untuk Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), yang fokus pada pertumbuhan ekonomi, akan berimplikasi negatif terhadap ekosistem pesisir. Salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam kawasan mangrove yaitu Proyek Tol Tanggul Laut Semarang-Demak (TTLSD) yang nantinya akan mengambil lahan mangrove sebesar 46 Hektar. Padahal, konservasi mangrove di pesisir Semarang, Kendal, dan Demak sendiri sebenarnya sudah masuk ke dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Pemerintah menargetkan rehabilitasi ekosistem mangrove seluas 750 ha dari tahun 2019 hingga 2023. Alih-alih menambah tekanan terhadap kawasan pesisir, pemerintah seharusnya berfokus pada upaya perbaikan kondisi pesisir dengan cara konservasi ekosistem mangrove.
Berdasarkan survei DKP pada 18 Oktober 2023, revegetasi mangrove yang terdampak TTLSD tahap pertama oleh BBPJN bersama PPK tol Semarang-Demak berada di angka 8 ha berlokasi di Sidogemah, Demak. Namun, masih belum ada kejelasan lebih lanjut tentang revegetasi tahap selanjutnya dan luas sisanya.WALHI Jawa Tengah bersama Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis) melalui program FOCUS (Fisherfolk Empowerment for Climate Resilience and Sustainability) mendesak pemerintah untuk secara serius menjadikan agenda konservasi dan restorasi ekosistem mangrove sebagai agenda utama dengan menempatkan masyarakat, terutama masyarakat pemulia mangrove sebagai aktor sentral. Konservasi mangrove penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan melindungi masyarakat dari banjir dan abrasi. Selamatkan kawasan mangrove utara Jawa Tengah dari ancaman degradasi dan kerusakan lingkungan! Dukungan Anda sangat berarti dalam mendesak pemerintah dan industri untuk menghormati Pergub Prov. Jawa Tengah Nomor 24 tahun 2019 dan melaksanakan rehabilitasi ekosistem mangrove secara konsisten. Tanda tangani petisi ini sekarang dan tuntut tindakan nyata untuk konservasi mangrove!
#HariMangroveSedunia2024
#SelamatkanMangrove
#SelamatkanPesisirUtaraJawaTengah
#SalamAdildanLestari
442
Masalahnya
Tata kelola mangrove di Indonesia mengalami kemunduran serius. Meskipun pemerintah menyampaikan komitmen untuk mengelola mangrove dengan baik, implementasinya masih belum sesuai. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa bukti seperti UU Cipta Kerja dan PP 27 Tahun 2021 yang mengancam ekosistem mangrove, serta RPP Mangrove yang tidak melibatkan masyarakat dan tidak melindungi mangrove dari proyek ekstraktif. Perlindungan mangrove saat ini lebih buruk dibandingkan sebelum 2010, dan kebijakan pemerintah lebih berorientasi pada investasi daripada pelestarian lingkungan. Meskipun pemerintah telah menetapkan target rehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektar hingga tahun 2024, luas ini masih jauh dari cukup untuk mengimbangi hilangnya ekosistem mangrove yang telah terjadi. Sejak tahun 1980, Indonesia telah kehilangan sekitar 1,3 juta hektar hutan mangrove. Data Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada Januari 2022 menyebutkan, capaian tahun pertama di 2021 tercatat hanya 33.000 hektar mangrove yang baru direhabilitasi. Luasan ini baru 5,5 persen keseluruhan target rehabilitasi mangrove sampai dengan tahun 2024. Butuh akselerasi 5 kali lipat untuk mencapai target ambisius tersebut.
Kawasan mangrove yang berada pada pesisir utara Jawa Tengah sendiri khususnya Kendal, Semarang hingga Demak saat ini mengalami kondisi yang memprihatinkan. Kawasan mangrove eksisting di wilayah tersebut sedang menghadapi tekanan akibat aktivitas manusia, pencemaran limbah, baik limbah domestik maupun limbah industri memperburuk kualitas mangrove. Adanya kawasan-kawasan industri seperti Kawasan Industri Kendal, Kawasan Industri Wijayakusuma, Kawasan Industri Terboyo, serta Kawasan Industri Sayung juga turut memperburuk degradasi mangrove yang disebabkan oleh pengelolaan limbah yang kurang baik maupun perluasan kawasan industrinya.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan tahun 2021 menunjukkan luas kawasan mangrove di Kecamatan Sayung adalah 280,90 hektar. Hasil survei pada tahun 2023 yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang dan WALHI Jawa Tengah menunjukkan penurunan luas mangrove menjadi 220,27 hektar, dengan 206,59 hektar dalam kondisi baik dan 13,68 hektar rusak. Di Kota Semarang, luas tutupan mangrove menurun dari 268,56 hektar pada tahun 2016 menjadi 111,06 hektar pada tahun 2023, dengan 100,88 hektar dalam kondisi baik dan 10,18 hektar rusak. Kabupaten Kendal juga mengalami penurunan luas mangrove dari 224,3 hektar pada tahun 2019 menjadi 120,99 hektar pada tahun 2023, dengan 20,40 hektar dalam kondisi baik dan 0,35 hektar rusak. Penurunan signifikan ini menunjukkan degradasi masif pada ekosistem mangrove di daerah tersebut.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) untuk Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), yang fokus pada pertumbuhan ekonomi, akan berimplikasi negatif terhadap ekosistem pesisir. Salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam kawasan mangrove yaitu Proyek Tol Tanggul Laut Semarang-Demak (TTLSD) yang nantinya akan mengambil lahan mangrove sebesar 46 Hektar. Padahal, konservasi mangrove di pesisir Semarang, Kendal, dan Demak sendiri sebenarnya sudah masuk ke dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Pemerintah menargetkan rehabilitasi ekosistem mangrove seluas 750 ha dari tahun 2019 hingga 2023. Alih-alih menambah tekanan terhadap kawasan pesisir, pemerintah seharusnya berfokus pada upaya perbaikan kondisi pesisir dengan cara konservasi ekosistem mangrove.
Berdasarkan survei DKP pada 18 Oktober 2023, revegetasi mangrove yang terdampak TTLSD tahap pertama oleh BBPJN bersama PPK tol Semarang-Demak berada di angka 8 ha berlokasi di Sidogemah, Demak. Namun, masih belum ada kejelasan lebih lanjut tentang revegetasi tahap selanjutnya dan luas sisanya.WALHI Jawa Tengah bersama Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis) melalui program FOCUS (Fisherfolk Empowerment for Climate Resilience and Sustainability) mendesak pemerintah untuk secara serius menjadikan agenda konservasi dan restorasi ekosistem mangrove sebagai agenda utama dengan menempatkan masyarakat, terutama masyarakat pemulia mangrove sebagai aktor sentral. Konservasi mangrove penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan melindungi masyarakat dari banjir dan abrasi. Selamatkan kawasan mangrove utara Jawa Tengah dari ancaman degradasi dan kerusakan lingkungan! Dukungan Anda sangat berarti dalam mendesak pemerintah dan industri untuk menghormati Pergub Prov. Jawa Tengah Nomor 24 tahun 2019 dan melaksanakan rehabilitasi ekosistem mangrove secara konsisten. Tanda tangani petisi ini sekarang dan tuntut tindakan nyata untuk konservasi mangrove!
#HariMangroveSedunia2024
#SelamatkanMangrove
#SelamatkanPesisirUtaraJawaTengah
#SalamAdildanLestari
442
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 25 Juli 2024