Hentikan Kriminalisasi Aktivis & Masyarakat Adat Lingkar Tambang PT Vale: BebaskanUllaDkk!

Masalahnya

 

 

Pada Kamis 10 Maret 2022, Masyarakat Adat Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk kembali melakukan aksi unjukrasa menyampaikan pendapat di muka umum karena pada aksi-aksi sebelumnya tuntutan mereka untuk bertemu dengan Direksi PT Vale belum terealisasi.

Padahal pertemuan dengan Direksi PT Vale sangat penting bagi masyarakat adat lingkar tambang PT Vale, guna membahas sejumlah persoalan penting dan mendesak yang harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan tambang nikel asal negara Brazil itu.

Kendati aksinya direncanakan berjalan dengan damai dan tertib, namun secara tiba-tiba berubah menjadi kacau dan tidak terkendali akibat provokasi security PT Vale yang mengintruksikan agar sopir bus salah satu perusahaan kontraktor PT Vale untuk terus melaju dan menerobos barisan massa aksi yang baru saja memulai aksi demonstrasinya.

Bahkan berdasarkan kesaksian dari sejumlah peserta aksi, menerangkan bahwa mereka dengan jelas mendengar oknum security PT Vale yang meneriakkan “Tabrak Saja!” sebagai perintah kepada supir bus agar menabrak barisan massa peserta aksi damai.

Akibat provokasi security itu, supir bus akhirnya terus melaju dan menerobos barisan massa aksi. Sehingga beberapa massa aksi tertabrak, terpental hingga terluka karena diseruduk mobil bus tersebut.

Massa aksi yang merasa terancam jiwanya, kemudian berupaya sekuat tenaga untuk menghentikan bus yang menabrak barisan mereka. Insiden penerobosan mobil bus karyawan kontraktor PT Vale yang terencana tersebut, menimbulkan reaksi spontanitas dari para peserta aksi yang tidak dapat dikendalikan lagi hingga berbuntut pada pengrusakan mobil bus dan penganiayaan terhadap supir bus yang menabrak barisan massa.

Naifnya, pada waktu kejadian aparat kepolisian baik dari Polres Luwu Timur maupun dari Polsek Towuty dan Polsek Wasuponda, serta Polsek Nuha, belum berada di lokasi titik aksi untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut.

Setelah insiden penabrakan barisan massa aksi yang mengakibatkan kegaduhan dan jatuhnya korban, selang beberapa menit kemudian aksi unjukrasa dilanjutkan secara tertib, aman dan damai dengan melakukan orasi-orasi yang berisi kecaman terhadap arogansi PT Vale yang tidak menanggapi secara serius tuntutan masyarakat adat lingkar tambang di wilayah pemberdayaan perusahaan yang mengeksploitasi mineral nikel selama setengah abad (50 tahun) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hingga sekitar pukul 15.30 WITA, pihak kepolisan mengambil langkah represif untuk membubarkan aksi dan melakukan penangkapan terhadap empat orang peserta aksi, yakni Sdr. Hamrullah alias Ulla, Sdr. Reynaldi alias Eka, Sdr. Sudirman dan Sdr, Amal.

Pihak kepolisian beralasan bahwa penangkapan dilakukan untuk merespon laporan supir bus pada insiden sebelumnya. Setelah dua hari ditahan, pihak kepolisian lalu melepaskan dua dari empat orang yang ditangkap, yaitu Sdr. Sudirman dan Sdr. Amal, lalu kemudian menangkap peserta aksi lainnya, yakni Sdr. Nimrod di kediamannya pada tengah malam sekitar pukul 00.30 WITA dini hari pada tanggal 12 Maret 2022.

Mendengar kabar penangkapan dan penahanan terhadap aktivis masyarakat adat lingkar tambang PT Vale Indonesia Tbk, memunculkan kecaman dan aksi solidaritas dari sejumlah organisasi gerakan rakyat.

Sehingga konsolidasi gerakan solidaritas dari sejumlah elemen gerakan rakyat di Sulawesi Selatan menghimpun kekuatan dengan membentuk Koalisi Advokasi Masyarakat (KAMAR) Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk yang di antaranya terdiri dari Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (WALHI SULSEL), Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKMLTI) Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara (SPMN);

Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palopo, Serikat Petani Batara Guru (SPBG), Badan Pekerja Masyarakat Adat (BPMA) Kemakolean Nuha, Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD);

dan sejumlah advokat dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Makassar dan Palopo yang terdiri dari LBH Makassar, PBH Peradi Makassar, PBHI Sulsel, LBH KSN, serta pengacara dari Kantor Hukum Syafrruddin Djalal dan Rekan yang juga membentuk Koalisi Bantuan Hukum Masyarakat Adat Lingkar Tambang untuk mendampingi para aktivis yang ditangkap.

Dalam upaya pendampingan, KAMAR Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk berupaya mengedepankan prinsip-prinsip Restorative Justice dengan melakukan pendekatan kepada korban yang melapor untuk menginisiasi perdamaian.

Hingga akhirnya, setelah berdialog dengan supir bus dan pemilik bus untuk membahas pelaporan tersebut, para pihak bersepakat untuk berdamai dan pelapor telah secara resmi mencabut laporan polisi dan siap menjalankan restorative justice.

Namun hingga hari ini, upaya restoravite justice belum mendapatkan respon dari Kapolres Luwu Timur.

Padahal Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sejak awal masa jabatannya menekankan pentingnya restorasi keadilan dalam perkara-perkara yang tidak mencederai moralitas kemanusiaan kita dalam berbangsa dan bernegara.

Bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menyatakan pendapatnya di muka umum dan dilindungi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Serta bahwa kekacauan dan situasi massa yang tidak terkendali pada insiden yang mengakibatkan kerusakan bus bukanlah sesuatu yang direncanakan melainkan spontanitas dari massa aksi yang merasa terancam jiwanya akibat provokasi security PT Vale yang memerintahkan supir bus menabrak barisan massa.

Apalagi aksi demonstrasi yang dilakukan merupakan upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat lingkar tambang PT Vale Indonesia atas tanah leluhurnya yang selama ini telah dieksploitasi oleh perusahaan tambang nikel asal Brazil untuk mengakumulasi kapital, serta mengeruk keuntungan triliunan rupiah setiap tahunnya.

Maka seharusnya upaya restorative justice yang diajukan oleh kuasa hukum para aktivis lingkar tambang ini, seyogyanya dapat ditanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian, karena para pihak yang dirugikan (khususnya pelapor) juga telah mengerti duduk persoalan dan telah bersepakat untuk berdamai.

Maka menurut hemat kami tidak ada alasan bagi Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora untuk tidak segera menyelesaikan persoalan ini, melalui jalan restorasi keadilan demi memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Kecuali jika memang penangkapan serta penahanan terhadap aktivis masyarakat adat lingkar tambang tersebut patut kami duga sebagai upaya kriminalisasi serta upaya pembungkaman terhadap gerakan masyarakat adat lingkar tambang PT Vale yang sedang memperjuangkan hak-hak dasarnya.

Oleh karena itu kami dari Koalisi Advokasi Masyarakat (KAMAR) Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk, mengharapkan dukungan seluruh rakyat Indonesia di mana pun berada, demi menjaga iklim demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil, untuk bersama-sama menyuarakan kepada pihak-pihak terkait agar segera: Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk, Bebaskan Hamrullah, Reynaldi dan Nimrod sekarang juga!

Sorowako, 27 Maret 2022

Hormat Kami

KOALISI ADVOKASI MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG PT VALE INDONESIA 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Petisi ini mencapai 1.067 pendukung

Masalahnya

 

 

Pada Kamis 10 Maret 2022, Masyarakat Adat Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk kembali melakukan aksi unjukrasa menyampaikan pendapat di muka umum karena pada aksi-aksi sebelumnya tuntutan mereka untuk bertemu dengan Direksi PT Vale belum terealisasi.

Padahal pertemuan dengan Direksi PT Vale sangat penting bagi masyarakat adat lingkar tambang PT Vale, guna membahas sejumlah persoalan penting dan mendesak yang harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan tambang nikel asal negara Brazil itu.

Kendati aksinya direncanakan berjalan dengan damai dan tertib, namun secara tiba-tiba berubah menjadi kacau dan tidak terkendali akibat provokasi security PT Vale yang mengintruksikan agar sopir bus salah satu perusahaan kontraktor PT Vale untuk terus melaju dan menerobos barisan massa aksi yang baru saja memulai aksi demonstrasinya.

Bahkan berdasarkan kesaksian dari sejumlah peserta aksi, menerangkan bahwa mereka dengan jelas mendengar oknum security PT Vale yang meneriakkan “Tabrak Saja!” sebagai perintah kepada supir bus agar menabrak barisan massa peserta aksi damai.

Akibat provokasi security itu, supir bus akhirnya terus melaju dan menerobos barisan massa aksi. Sehingga beberapa massa aksi tertabrak, terpental hingga terluka karena diseruduk mobil bus tersebut.

Massa aksi yang merasa terancam jiwanya, kemudian berupaya sekuat tenaga untuk menghentikan bus yang menabrak barisan mereka. Insiden penerobosan mobil bus karyawan kontraktor PT Vale yang terencana tersebut, menimbulkan reaksi spontanitas dari para peserta aksi yang tidak dapat dikendalikan lagi hingga berbuntut pada pengrusakan mobil bus dan penganiayaan terhadap supir bus yang menabrak barisan massa.

Naifnya, pada waktu kejadian aparat kepolisian baik dari Polres Luwu Timur maupun dari Polsek Towuty dan Polsek Wasuponda, serta Polsek Nuha, belum berada di lokasi titik aksi untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut.

Setelah insiden penabrakan barisan massa aksi yang mengakibatkan kegaduhan dan jatuhnya korban, selang beberapa menit kemudian aksi unjukrasa dilanjutkan secara tertib, aman dan damai dengan melakukan orasi-orasi yang berisi kecaman terhadap arogansi PT Vale yang tidak menanggapi secara serius tuntutan masyarakat adat lingkar tambang di wilayah pemberdayaan perusahaan yang mengeksploitasi mineral nikel selama setengah abad (50 tahun) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hingga sekitar pukul 15.30 WITA, pihak kepolisan mengambil langkah represif untuk membubarkan aksi dan melakukan penangkapan terhadap empat orang peserta aksi, yakni Sdr. Hamrullah alias Ulla, Sdr. Reynaldi alias Eka, Sdr. Sudirman dan Sdr, Amal.

Pihak kepolisian beralasan bahwa penangkapan dilakukan untuk merespon laporan supir bus pada insiden sebelumnya. Setelah dua hari ditahan, pihak kepolisian lalu melepaskan dua dari empat orang yang ditangkap, yaitu Sdr. Sudirman dan Sdr. Amal, lalu kemudian menangkap peserta aksi lainnya, yakni Sdr. Nimrod di kediamannya pada tengah malam sekitar pukul 00.30 WITA dini hari pada tanggal 12 Maret 2022.

Mendengar kabar penangkapan dan penahanan terhadap aktivis masyarakat adat lingkar tambang PT Vale Indonesia Tbk, memunculkan kecaman dan aksi solidaritas dari sejumlah organisasi gerakan rakyat.

Sehingga konsolidasi gerakan solidaritas dari sejumlah elemen gerakan rakyat di Sulawesi Selatan menghimpun kekuatan dengan membentuk Koalisi Advokasi Masyarakat (KAMAR) Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk yang di antaranya terdiri dari Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (WALHI SULSEL), Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKMLTI) Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara (SPMN);

Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palopo, Serikat Petani Batara Guru (SPBG), Badan Pekerja Masyarakat Adat (BPMA) Kemakolean Nuha, Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD);

dan sejumlah advokat dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Makassar dan Palopo yang terdiri dari LBH Makassar, PBH Peradi Makassar, PBHI Sulsel, LBH KSN, serta pengacara dari Kantor Hukum Syafrruddin Djalal dan Rekan yang juga membentuk Koalisi Bantuan Hukum Masyarakat Adat Lingkar Tambang untuk mendampingi para aktivis yang ditangkap.

Dalam upaya pendampingan, KAMAR Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk berupaya mengedepankan prinsip-prinsip Restorative Justice dengan melakukan pendekatan kepada korban yang melapor untuk menginisiasi perdamaian.

Hingga akhirnya, setelah berdialog dengan supir bus dan pemilik bus untuk membahas pelaporan tersebut, para pihak bersepakat untuk berdamai dan pelapor telah secara resmi mencabut laporan polisi dan siap menjalankan restorative justice.

Namun hingga hari ini, upaya restoravite justice belum mendapatkan respon dari Kapolres Luwu Timur.

Padahal Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sejak awal masa jabatannya menekankan pentingnya restorasi keadilan dalam perkara-perkara yang tidak mencederai moralitas kemanusiaan kita dalam berbangsa dan bernegara.

Bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menyatakan pendapatnya di muka umum dan dilindungi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Serta bahwa kekacauan dan situasi massa yang tidak terkendali pada insiden yang mengakibatkan kerusakan bus bukanlah sesuatu yang direncanakan melainkan spontanitas dari massa aksi yang merasa terancam jiwanya akibat provokasi security PT Vale yang memerintahkan supir bus menabrak barisan massa.

Apalagi aksi demonstrasi yang dilakukan merupakan upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat lingkar tambang PT Vale Indonesia atas tanah leluhurnya yang selama ini telah dieksploitasi oleh perusahaan tambang nikel asal Brazil untuk mengakumulasi kapital, serta mengeruk keuntungan triliunan rupiah setiap tahunnya.

Maka seharusnya upaya restorative justice yang diajukan oleh kuasa hukum para aktivis lingkar tambang ini, seyogyanya dapat ditanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian, karena para pihak yang dirugikan (khususnya pelapor) juga telah mengerti duduk persoalan dan telah bersepakat untuk berdamai.

Maka menurut hemat kami tidak ada alasan bagi Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora untuk tidak segera menyelesaikan persoalan ini, melalui jalan restorasi keadilan demi memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Kecuali jika memang penangkapan serta penahanan terhadap aktivis masyarakat adat lingkar tambang tersebut patut kami duga sebagai upaya kriminalisasi serta upaya pembungkaman terhadap gerakan masyarakat adat lingkar tambang PT Vale yang sedang memperjuangkan hak-hak dasarnya.

Oleh karena itu kami dari Koalisi Advokasi Masyarakat (KAMAR) Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk, mengharapkan dukungan seluruh rakyat Indonesia di mana pun berada, demi menjaga iklim demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil, untuk bersama-sama menyuarakan kepada pihak-pihak terkait agar segera: Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk, Bebaskan Hamrullah, Reynaldi dan Nimrod sekarang juga!

Sorowako, 27 Maret 2022

Hormat Kami

KOALISI ADVOKASI MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG PT VALE INDONESIA 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perkembangan terakhir petisi