Hentikan Kriminalisasi Aktivis; Bebaskan Botok dan Teguh Pati

Masalahnya

Kronologi:

13 Agustus 2025
Gelombang massa meledak sebagai akumulasi kemarahan rakyat Pati atas kebijakan-kebijakan yang selama ini tidak berpihak dan secara sistematis merugikan warga. Amarah itu mencapai titik didih ketika pemerintah daerah secara sepihak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga rata-rata 250 persen—sebuah kebijakan brutal yang menunjukkan keterputusan total penguasa dari realitas rakyat. Arogansi kekuasaan menjadi pemantik utama lahirnya perlawanan massal. Tekanan jalanan yang begitu besar akhirnya memaksa DPRD Kabupaten Pati menyepakati penggunaan Hak Angket, dengan tuntutan utama: pemakzulan Bupati Sudewo.

31 Oktober 2025
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengonsolidasikan ribuan massa untuk mengawal sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati terkait Hak Angket pemakzulan bupati. Keputusan sidang yang mengingkari aspirasi rakyat memicu kemarahan lanjutan, diperparah oleh provokasi oknum tak dikenal yang mengarahkan massa ke Jalan Pantura. Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat telah bersiaga penuh dalam kondisi gelap karena lampu lokasi dimatikan. Aksi baru berlangsung 10–15 menit ketika aparat membubarkan massa secara brutal dengan pemukulan, penyetruman, dan gas air mata. Dalam represi tersebut, Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap paksa dan digiring ke Polres Pati.

1 November 2025
AMPB berencana menggelar aksi solidaritas di Polres Pati. Namun publik dikejutkan oleh fakta bahwa Mas Botok dan Mas Teguh telah dipindahkan secara sepihak ke Polda Jawa Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur hukum yang sah. Tidak ada surat panggilan, tidak ada proses penyidikan yang transparan, dan keduanya bahkan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hukum mulai menunjukkan wajah telanjangnya sebagai alat kekuasaan.

2 November 2025
AMPB menerima kabar resmi penetapan status tersangka terhadap Mas Botok dan Teguh. Tim Pendamping Hukum segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh Kapolda Jawa Tengah, memperlihatkan sikap anti-akuntabilitas dan pengabaian total terhadap hak-hak warga negara.

3 November 2025
Perwakilan AMPB bersama Tim Pendamping Hukum menggelar aksi massa di depan Polda Jawa Tengah. Alih-alih membuka ruang keadilan, aparat justru menawarkan rekonsiliasi. Demi menghentikan penderitaan Mas Botok dan Teguh, Pendamping Hukum menyatakan kesediaan. Namun rekonsiliasi itu terbukti hanyalah manuver kosong. Tidak pernah ada realisasi, dan keduanya tetap dikurung di sel Polda Jawa Tengah selama kurang lebih 40 hari—sebuah praktik penghukuman sebelum putusan pengadilan.

10 Desember 2025
Mas Botok dan Teguh dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati. Pada hari yang sama, perkara mereka diputuskan untuk segera naik ke persidangan. Proses hukum dipercepat secara mencurigakan, seolah ada target politik yang harus segera dituntaskan.

24 Desember 2025
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pati dengan Nomor Perkara 201/Pid.B/2025/PN Pti. Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal-pasal berat dan lentur: Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Tuduhan “kejahatan yang membahayakan keamanan umum” dilekatkan pada tindakan politik rakyat—sebuah bukti nyata bahwa hukum pidana dijadikan senjata untuk membungkam perlawanan.

7 Januari 2026
Sidang kedua digelar dengan agenda pembacaan eksepsi/pledoi oleh kuasa hukum terdakwa. Pembelaan ini tidak hanya membantah dakwaan, tetapi juga membongkar praktik kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menyelimuti perkara ini sejak awal.

14 Januari 2026
Sidang ketiga dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Negara kembali memaksakan narasinya, mempertahankan dakwaan yang sejak awal sarat kepentingan politik, dan semakin menegaskan bahwa perkara ini bukan soal hukum semata, melainkan pertarungan antara kekuasaan dan rakyat yang menolak tunduk.

 

 

 

 

 

 

Ancaman Serius Bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil 

Kriminalisasi terhadap Supriyono (Mas Botok) dan Teguh Istiyanto tidak dapat dipahami sebagai perkara hukum pidana biasa. Ia adalah cermin dari relasi timpang antara negara dan warga, ketika kekuasaan memilih jalur koersif untuk merespons kritik dan perlawanan sipil. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, melainkan direduksi menjadi instrumen politik untuk mendisiplinkan warga yang berani bersuara. Kasus ini menandai kemunduran serius demokrasi, khususnya di tingkat lokal, di mana mekanisme partisipasi publik justru dijawab dengan represi.

Dalam negara demokratis, kebebasan berkumpul, berpendapat, dan menyampaikan kritik terhadap penguasa merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikriminalisasi. Aksi kolektif,adalah bagian sah dari ekspresi politik rakyat. Namun, ketika tindakan-tindakan tersebut ditafsirkan sebagai ancaman keamanan umum atau penghasutan kejahatan melalui pasal-pasal karet, maka yang terjadi adalah pergeseran paradigma: dari demokrasi partisipatoris menuju demokrasi prosedural yang anti-kritik dan otoriter.

Penggunaan pasal-pasal alternatif dalam kasus Mas Botok dan Teguh menunjukkan watak hukum yang elastis dan manipulatif. Pasal-pasal tersebut tidak diarahkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya nyata, melainkan untuk menciptakan ketakutan bagi publik. Ancaman pidana berat menjadi sinyal bahwa kritik politik dapat berujung pada hukuman penjara. Di titik ini, hukum pidana kehilangan netralitasnya dan berubah menjadi bahasa kekuasaan yang menakutkan.

Kriminalisasi aktivis selalu bekerja dalam dua lapis. Lapisan pertama adalah penghukuman terhadap individu—penahanan, proses persidangan, stigma sosial, dan tekanan psikologis. Namun lapisan yang lebih berbahaya adalah dampak strukturalnya terhadap ruang publik. Ketika dua orang aktivis diproses secara represif, pesan yang disampaikan kepada masyarakat luas sangat jelas: melawan akan dibayar mahal. Demokrasi pun tidak mati secara frontal, melainkan dilumpuhkan perlahan melalui ketakutan dan kelelahan kolektif.

Kasus Mas Botok dan Teguh memperlihatkan bagaimana aparat penegak hukum tidak berdiri sebagai pihak independen, melainkan beroperasi dalam orbit kepentingan kekuasaan lokal. Prosedur hukum yang diabaikan, hak-hak tersangka yang dilanggar, serta percepatan proses hukum yang tidak wajar menunjukkan bahwa asas due process of law dikorbankan demi tujuan politik tertentu. Ketika prosedur tidak lagi penting, hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Lebih jauh, praktik kriminalisasi ini mengungkap krisis negara hukum. Negara hukum mensyaratkan bahwa kekuasaan dibatasi oleh hukum, bukan sebaliknya. Namun dalam kasus ini, hukum justru ditarik ke bawah kendali kekuasaan. Ia menjadi fleksibel ke atas, keras ke bawah. Aktivis diperlakukan sebagai ancaman, sementara elite politik nyaris tak tersentuh oleh mekanisme pertanggungjawaban yang setara. Inilah bentuk ketidakadilan struktural yang merusak fondasi demokrasi.

Tindakan politik yang dilakukan Mas Botok dan Teguh seharusnya dibaca sebagai ekspresi kewargaan aktif (active citizenship). Mereka tidak bertindak di luar ruang politik, melainkan justru menghidupkan ruang tersebut. Namun negara yang anti-kritik cenderung melihat warga aktif sebagai gangguan, bukan mitra. Dalam logika ini, stabilitas lebih diutamakan daripada keadilan, dan ketertiban lebih penting daripada kebenaran.

Kriminalisasi aktivis juga menunjukkan kegagalan negara dalam mengelola konflik secara demokratis. Dalam demokrasi yang sehat, konflik tidak ditekan dengan kekerasan atau hukum pidana, melainkan dikelola melalui dialog, mekanisme representasi, dan akuntabilitas. Ketika negara memilih jalan represif, itu menandakan kemiskinan imajinasi politik dan ketakutan terhadap partisipasi rakyat.

Dampak sosial dari kriminalisasi ini tidak bisa diremehkan. Selain penderitaan yang dialami langsung oleh Mas Botok dan Teguh beserta keluarga mereka, masyarakat luas dipaksa beradaptasi dengan iklim ketakutan. Aktivisme menjadi aktivitas berisiko tinggi. Kritik dipersempit, solidaritas diuji, dan keberanian publik terkikis. Demokrasi kehilangan substansinya karena warga dipaksa diam, bukan karena mereka setuju, tetapi karena takut.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana demokrasi lokal kerap menjadi ruang eksperimentasi represi. Jauh dari sorotan nasional, kekuasaan lokal memiliki ruang lebih besar untuk menguji sejauh mana hukum dapat digunakan untuk membungkam oposisi sipil. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden berbahaya yang direplikasi di daerah lain. Demokrasi pun terfragmentasi: tampak hidup di pusat, tetapi sekarat di pinggiran.

Pada akhirnya, kriminalisasi Mas Botok dan Teguh bukan hanya soal dua individu yang dikorbankan oleh sistem. Ia adalah potret tentang bagaimana negara gagal menghormati warganya sendiri. Ketika kritik dianggap kejahatan, ketika aktivisme dipidanakan, dan ketika hukum dijadikan alat balas dendam politik, maka demokrasi telah kehilangan arah.

Kasus ini harus dibaca sebagai peringatan keras. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam, melainkan melalui serangkaian pembiaran terhadap praktik-praktik represif yang dinormalisasi. Jika kriminalisasi aktivis terus dibiarkan, maka yang akan tersisa hanyalah demokrasi tanpa rakyat—sebuah prosedur kosong yang jauh dari cita-cita keadilan dan kedaulatan warga. Dalam konteks inilah, pembelaan terhadap Mas Botok dan Teguh sejatinya adalah pembelaan terhadap demokrasi itu sendiri.

Kriminalisasi terhadap Mas Botok dan Teguh bukan hanya serangan terhadap dua individu, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan masa depan demokrasi kita. Ketika kritik dibalas dengan penjara dan hukum dipakai untuk membungkam suara rakyat, maka diam berarti ikut membiarkan ketidakadilan berlangsung. Mengisi petisi pembebasan Mas Botok dan Teguh adalah tindakan solidaritas sekaligus sikap politik untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dipidanakan. Mari berdiri di pihak keadilan, menolak kriminalisasi aktivis, dan menuntut negara menghentikan penyalahgunaan hukum terhadap warga yang berani bersuara.

#BebaskanBotokTeguh #RakyatKuasa #HentikanKriminalisasiAktivis

avatar of the starter
@kmpd_ jogjaPembuka Petisi

542

Masalahnya

Kronologi:

13 Agustus 2025
Gelombang massa meledak sebagai akumulasi kemarahan rakyat Pati atas kebijakan-kebijakan yang selama ini tidak berpihak dan secara sistematis merugikan warga. Amarah itu mencapai titik didih ketika pemerintah daerah secara sepihak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga rata-rata 250 persen—sebuah kebijakan brutal yang menunjukkan keterputusan total penguasa dari realitas rakyat. Arogansi kekuasaan menjadi pemantik utama lahirnya perlawanan massal. Tekanan jalanan yang begitu besar akhirnya memaksa DPRD Kabupaten Pati menyepakati penggunaan Hak Angket, dengan tuntutan utama: pemakzulan Bupati Sudewo.

31 Oktober 2025
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengonsolidasikan ribuan massa untuk mengawal sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati terkait Hak Angket pemakzulan bupati. Keputusan sidang yang mengingkari aspirasi rakyat memicu kemarahan lanjutan, diperparah oleh provokasi oknum tak dikenal yang mengarahkan massa ke Jalan Pantura. Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat telah bersiaga penuh dalam kondisi gelap karena lampu lokasi dimatikan. Aksi baru berlangsung 10–15 menit ketika aparat membubarkan massa secara brutal dengan pemukulan, penyetruman, dan gas air mata. Dalam represi tersebut, Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap paksa dan digiring ke Polres Pati.

1 November 2025
AMPB berencana menggelar aksi solidaritas di Polres Pati. Namun publik dikejutkan oleh fakta bahwa Mas Botok dan Mas Teguh telah dipindahkan secara sepihak ke Polda Jawa Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur hukum yang sah. Tidak ada surat panggilan, tidak ada proses penyidikan yang transparan, dan keduanya bahkan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hukum mulai menunjukkan wajah telanjangnya sebagai alat kekuasaan.

2 November 2025
AMPB menerima kabar resmi penetapan status tersangka terhadap Mas Botok dan Teguh. Tim Pendamping Hukum segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh Kapolda Jawa Tengah, memperlihatkan sikap anti-akuntabilitas dan pengabaian total terhadap hak-hak warga negara.

3 November 2025
Perwakilan AMPB bersama Tim Pendamping Hukum menggelar aksi massa di depan Polda Jawa Tengah. Alih-alih membuka ruang keadilan, aparat justru menawarkan rekonsiliasi. Demi menghentikan penderitaan Mas Botok dan Teguh, Pendamping Hukum menyatakan kesediaan. Namun rekonsiliasi itu terbukti hanyalah manuver kosong. Tidak pernah ada realisasi, dan keduanya tetap dikurung di sel Polda Jawa Tengah selama kurang lebih 40 hari—sebuah praktik penghukuman sebelum putusan pengadilan.

10 Desember 2025
Mas Botok dan Teguh dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati. Pada hari yang sama, perkara mereka diputuskan untuk segera naik ke persidangan. Proses hukum dipercepat secara mencurigakan, seolah ada target politik yang harus segera dituntaskan.

24 Desember 2025
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pati dengan Nomor Perkara 201/Pid.B/2025/PN Pti. Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal-pasal berat dan lentur: Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Tuduhan “kejahatan yang membahayakan keamanan umum” dilekatkan pada tindakan politik rakyat—sebuah bukti nyata bahwa hukum pidana dijadikan senjata untuk membungkam perlawanan.

7 Januari 2026
Sidang kedua digelar dengan agenda pembacaan eksepsi/pledoi oleh kuasa hukum terdakwa. Pembelaan ini tidak hanya membantah dakwaan, tetapi juga membongkar praktik kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menyelimuti perkara ini sejak awal.

14 Januari 2026
Sidang ketiga dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Negara kembali memaksakan narasinya, mempertahankan dakwaan yang sejak awal sarat kepentingan politik, dan semakin menegaskan bahwa perkara ini bukan soal hukum semata, melainkan pertarungan antara kekuasaan dan rakyat yang menolak tunduk.

 

 

 

 

 

 

Ancaman Serius Bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil 

Kriminalisasi terhadap Supriyono (Mas Botok) dan Teguh Istiyanto tidak dapat dipahami sebagai perkara hukum pidana biasa. Ia adalah cermin dari relasi timpang antara negara dan warga, ketika kekuasaan memilih jalur koersif untuk merespons kritik dan perlawanan sipil. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, melainkan direduksi menjadi instrumen politik untuk mendisiplinkan warga yang berani bersuara. Kasus ini menandai kemunduran serius demokrasi, khususnya di tingkat lokal, di mana mekanisme partisipasi publik justru dijawab dengan represi.

Dalam negara demokratis, kebebasan berkumpul, berpendapat, dan menyampaikan kritik terhadap penguasa merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikriminalisasi. Aksi kolektif,adalah bagian sah dari ekspresi politik rakyat. Namun, ketika tindakan-tindakan tersebut ditafsirkan sebagai ancaman keamanan umum atau penghasutan kejahatan melalui pasal-pasal karet, maka yang terjadi adalah pergeseran paradigma: dari demokrasi partisipatoris menuju demokrasi prosedural yang anti-kritik dan otoriter.

Penggunaan pasal-pasal alternatif dalam kasus Mas Botok dan Teguh menunjukkan watak hukum yang elastis dan manipulatif. Pasal-pasal tersebut tidak diarahkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya nyata, melainkan untuk menciptakan ketakutan bagi publik. Ancaman pidana berat menjadi sinyal bahwa kritik politik dapat berujung pada hukuman penjara. Di titik ini, hukum pidana kehilangan netralitasnya dan berubah menjadi bahasa kekuasaan yang menakutkan.

Kriminalisasi aktivis selalu bekerja dalam dua lapis. Lapisan pertama adalah penghukuman terhadap individu—penahanan, proses persidangan, stigma sosial, dan tekanan psikologis. Namun lapisan yang lebih berbahaya adalah dampak strukturalnya terhadap ruang publik. Ketika dua orang aktivis diproses secara represif, pesan yang disampaikan kepada masyarakat luas sangat jelas: melawan akan dibayar mahal. Demokrasi pun tidak mati secara frontal, melainkan dilumpuhkan perlahan melalui ketakutan dan kelelahan kolektif.

Kasus Mas Botok dan Teguh memperlihatkan bagaimana aparat penegak hukum tidak berdiri sebagai pihak independen, melainkan beroperasi dalam orbit kepentingan kekuasaan lokal. Prosedur hukum yang diabaikan, hak-hak tersangka yang dilanggar, serta percepatan proses hukum yang tidak wajar menunjukkan bahwa asas due process of law dikorbankan demi tujuan politik tertentu. Ketika prosedur tidak lagi penting, hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Lebih jauh, praktik kriminalisasi ini mengungkap krisis negara hukum. Negara hukum mensyaratkan bahwa kekuasaan dibatasi oleh hukum, bukan sebaliknya. Namun dalam kasus ini, hukum justru ditarik ke bawah kendali kekuasaan. Ia menjadi fleksibel ke atas, keras ke bawah. Aktivis diperlakukan sebagai ancaman, sementara elite politik nyaris tak tersentuh oleh mekanisme pertanggungjawaban yang setara. Inilah bentuk ketidakadilan struktural yang merusak fondasi demokrasi.

Tindakan politik yang dilakukan Mas Botok dan Teguh seharusnya dibaca sebagai ekspresi kewargaan aktif (active citizenship). Mereka tidak bertindak di luar ruang politik, melainkan justru menghidupkan ruang tersebut. Namun negara yang anti-kritik cenderung melihat warga aktif sebagai gangguan, bukan mitra. Dalam logika ini, stabilitas lebih diutamakan daripada keadilan, dan ketertiban lebih penting daripada kebenaran.

Kriminalisasi aktivis juga menunjukkan kegagalan negara dalam mengelola konflik secara demokratis. Dalam demokrasi yang sehat, konflik tidak ditekan dengan kekerasan atau hukum pidana, melainkan dikelola melalui dialog, mekanisme representasi, dan akuntabilitas. Ketika negara memilih jalan represif, itu menandakan kemiskinan imajinasi politik dan ketakutan terhadap partisipasi rakyat.

Dampak sosial dari kriminalisasi ini tidak bisa diremehkan. Selain penderitaan yang dialami langsung oleh Mas Botok dan Teguh beserta keluarga mereka, masyarakat luas dipaksa beradaptasi dengan iklim ketakutan. Aktivisme menjadi aktivitas berisiko tinggi. Kritik dipersempit, solidaritas diuji, dan keberanian publik terkikis. Demokrasi kehilangan substansinya karena warga dipaksa diam, bukan karena mereka setuju, tetapi karena takut.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana demokrasi lokal kerap menjadi ruang eksperimentasi represi. Jauh dari sorotan nasional, kekuasaan lokal memiliki ruang lebih besar untuk menguji sejauh mana hukum dapat digunakan untuk membungkam oposisi sipil. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden berbahaya yang direplikasi di daerah lain. Demokrasi pun terfragmentasi: tampak hidup di pusat, tetapi sekarat di pinggiran.

Pada akhirnya, kriminalisasi Mas Botok dan Teguh bukan hanya soal dua individu yang dikorbankan oleh sistem. Ia adalah potret tentang bagaimana negara gagal menghormati warganya sendiri. Ketika kritik dianggap kejahatan, ketika aktivisme dipidanakan, dan ketika hukum dijadikan alat balas dendam politik, maka demokrasi telah kehilangan arah.

Kasus ini harus dibaca sebagai peringatan keras. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam, melainkan melalui serangkaian pembiaran terhadap praktik-praktik represif yang dinormalisasi. Jika kriminalisasi aktivis terus dibiarkan, maka yang akan tersisa hanyalah demokrasi tanpa rakyat—sebuah prosedur kosong yang jauh dari cita-cita keadilan dan kedaulatan warga. Dalam konteks inilah, pembelaan terhadap Mas Botok dan Teguh sejatinya adalah pembelaan terhadap demokrasi itu sendiri.

Kriminalisasi terhadap Mas Botok dan Teguh bukan hanya serangan terhadap dua individu, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan masa depan demokrasi kita. Ketika kritik dibalas dengan penjara dan hukum dipakai untuk membungkam suara rakyat, maka diam berarti ikut membiarkan ketidakadilan berlangsung. Mengisi petisi pembebasan Mas Botok dan Teguh adalah tindakan solidaritas sekaligus sikap politik untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dipidanakan. Mari berdiri di pihak keadilan, menolak kriminalisasi aktivis, dan menuntut negara menghentikan penyalahgunaan hukum terhadap warga yang berani bersuara.

#BebaskanBotokTeguh #RakyatKuasa #HentikanKriminalisasiAktivis

avatar of the starter
@kmpd_ jogjaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden RI
Kapolres Pati
Kapolres Pati
Pengadilan Negeri Pati
Pengadilan Negeri Pati
Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo
Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo
Kapolda Jateng
Perkembangan terakhir petisi