Hentikan Ketimpangan! Sentralisasi Gaji Guru ASN PNS dan PPPK Sekarang


Hentikan Ketimpangan! Sentralisasi Gaji Guru ASN PNS dan PPPK Sekarang
Masalahnya
TUNTUT SENTRALISASI GAJI DAN TUNJANGAN GURU ASN PNS & PPPK DEMI KEADILAN NASIONAL
Guru ASN PNS dan ASN PPPK di seluruh Indonesia, khususnya guru PPPK di daerah, adalah pihak yang paling terdampak oleh ketidakpastian kebijakan fiskal daerah. Ketergantungan penggajian dan tunjangan pada kemampuan APBD menyebabkan perbedaan kesejahteraan antar daerah, keterlambatan pembayaran, pemotongan tunjangan, hingga ketidakjelasan hak yang diterima guru. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi dan psikologis guru beserta keluarganya, tetapi juga mengganggu fokus, profesionalisme, dan kualitas layanan pendidikan yang seharusnya diterima peserta didik.
Jika sistem ini terus dipertahankan, maka ketimpangan kesejahteraan guru akan semakin melebar, rasa keadilan sosial terabaikan, dan mutu pendidikan nasional terancam. Guru yang memikul tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa justru hidup dalam ketidakpastian akibat kebijakan fiskal daerah yang berubah-ubah. Namun, apabila pengelolaan dan pembiayaan gaji serta tunjangan guru ASN PNS dan PPPK disentralisasi oleh pemerintah pusat, maka kepastian penghasilan, kesetaraan hak, dan perlindungan kesejahteraan guru dapat dijamin secara nasional. Sentralisasi akan menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.
Saat ini jumlah guru PPPK terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah sangat bervariasi dan cenderung tidak stabil. Tanpa kebijakan sentralisasi, masalah keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji serta tunjangan akan terus berulang setiap tahun dan menimbulkan keresahan berkepanjangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah segera dan tegas dari pemerintah pusat untuk mengambil alih pengelolaan pembiayaan guru ASN PNS dan PPPK demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.
TUNTUTAN PETISI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini mendesak:
- Pemerintah Pusat untuk menyentralisasi pengelolaan dan pembiayaan gaji serta tunjangan guru ASN PNS dan ASN PPPK melalui APBN.2
- Kesetaraan perlakuan nasional bagi seluruh guru ASN tanpa diskriminasi kemampuan fiskal daerah.
- Kepastian waktu dan besaran pembayaran gaji serta tunjangan guru PPPK dan PNS secara berkelanjutan.
- Sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, BKN, dan Pemerintah Daerah agar tidak merugikan guru.
LANDASAN HUKUM SINGKAT
- Pasal 31 UUD 1945: Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: ASN berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang adil dan layak.
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Urusan pendidikan memerlukan penguatan peran pemerintah pusat dalam menjamin standar nasional.
Guru yang sejahtera adalah fondasi pendidikan yang bermutu. Sentralisasi pengelolaan dan pembiayaan guru ASN PNS dan PPPK bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan, kepastian, dan masa depan pendidikan Indonesia.

19
Masalahnya
TUNTUT SENTRALISASI GAJI DAN TUNJANGAN GURU ASN PNS & PPPK DEMI KEADILAN NASIONAL
Guru ASN PNS dan ASN PPPK di seluruh Indonesia, khususnya guru PPPK di daerah, adalah pihak yang paling terdampak oleh ketidakpastian kebijakan fiskal daerah. Ketergantungan penggajian dan tunjangan pada kemampuan APBD menyebabkan perbedaan kesejahteraan antar daerah, keterlambatan pembayaran, pemotongan tunjangan, hingga ketidakjelasan hak yang diterima guru. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi dan psikologis guru beserta keluarganya, tetapi juga mengganggu fokus, profesionalisme, dan kualitas layanan pendidikan yang seharusnya diterima peserta didik.
Jika sistem ini terus dipertahankan, maka ketimpangan kesejahteraan guru akan semakin melebar, rasa keadilan sosial terabaikan, dan mutu pendidikan nasional terancam. Guru yang memikul tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa justru hidup dalam ketidakpastian akibat kebijakan fiskal daerah yang berubah-ubah. Namun, apabila pengelolaan dan pembiayaan gaji serta tunjangan guru ASN PNS dan PPPK disentralisasi oleh pemerintah pusat, maka kepastian penghasilan, kesetaraan hak, dan perlindungan kesejahteraan guru dapat dijamin secara nasional. Sentralisasi akan menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.
Saat ini jumlah guru PPPK terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah sangat bervariasi dan cenderung tidak stabil. Tanpa kebijakan sentralisasi, masalah keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji serta tunjangan akan terus berulang setiap tahun dan menimbulkan keresahan berkepanjangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah segera dan tegas dari pemerintah pusat untuk mengambil alih pengelolaan pembiayaan guru ASN PNS dan PPPK demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.
TUNTUTAN PETISI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini mendesak:
- Pemerintah Pusat untuk menyentralisasi pengelolaan dan pembiayaan gaji serta tunjangan guru ASN PNS dan ASN PPPK melalui APBN.2
- Kesetaraan perlakuan nasional bagi seluruh guru ASN tanpa diskriminasi kemampuan fiskal daerah.
- Kepastian waktu dan besaran pembayaran gaji serta tunjangan guru PPPK dan PNS secara berkelanjutan.
- Sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, BKN, dan Pemerintah Daerah agar tidak merugikan guru.
LANDASAN HUKUM SINGKAT
- Pasal 31 UUD 1945: Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: ASN berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang adil dan layak.
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Urusan pendidikan memerlukan penguatan peran pemerintah pusat dalam menjamin standar nasional.
Guru yang sejahtera adalah fondasi pendidikan yang bermutu. Sentralisasi pengelolaan dan pembiayaan guru ASN PNS dan PPPK bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan, kepastian, dan masa depan pendidikan Indonesia.

19
Petisi dibuat pada 20 Januari 2026