# HENTIKAN JERATAN PINJOL : LINDUNGI RAKYAT DARI JERATAN GALI LOBANG TUTUP LOBANG


# HENTIKAN JERATAN PINJOL : LINDUNGI RAKYAT DARI JERATAN GALI LOBANG TUTUP LOBANG
Masalahnya
# HENTIKAN JERATAN PINJOL: LINDUNGI KORBAN, JANGAN HUKUM MEREKA
Hari ini, ribuan bahkan jutaan masyarakat Indonesia hidup dalam tekanan akibat jeratan pinjaman online (pinjol) yang tidak masuk akal dan tidak berkesudahan.
Masalah ini bukan sekadar utang.
Ini adalah jebakan sistemik.
Bagaimana mungkin seseorang dengan penghasilan sekitar Rp.5 juta per bulan dapat memiliki total utang hingga puluhan juta rupiah dari berbagai platform pinjol? Secara logika dan matematika, kondisi ini tidak mungkin diselesaikan. Ini bukan lagi persoalan niat membayar, tetapi ketidakmampuan sistem untuk melindungi masyarakat dari utang yang berlebihan.
Akibatnya, banyak korban terjebak dalam siklus utang yang tidak akan pernah selesai.
Namun dampaknya tidak berhenti di situ.
Praktik penagihan yang dilakukan secara tidak manusiawi dan melanggar hukum telah memperparah keadaan:
* Teror melalui telepon dan pesan tanpa henti
* Penyebaran data pribadi tanpa izin
* Menghubungi keluarga, teman, bahkan tempat kerja
* Intimidasi yang merendahkan martabat manusia
Akibat tekanan tersebut, banyak korban mengalami:
* Stres berat dan depresi
* Kehancuran hubungan keluarga
* Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
* Tindakan nekat hingga bunuh diri
Ini bukan lagi masalah keuangan.
Ini adalah krisis kemanusiaan.
Lebih ironis lagi, korban justru sering menjadi pihak yang dihukum.
Saat debt collector mengganggu kantor, banyak perusahaan yang justru:
* Memberikan sanksi kepada karyawan
* Mengancam pemutusan hubungan kerja
* Menganggap korban sebagai sumber masalah
Ini adalah logika yang salah dan tidak adil.
Korban seharusnya dilindungi, bukan dihukum.
Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, di mana setiap warga negara berhak atas:
* Perlindungan hukum yang adil
* Perlindungan terhadap martabat dan privasi
* Rasa aman dari tekanan dan intimidasi
Kami menegaskan bahwa:
* Penagihan kepada pihak ketiga adalah pelanggaran
* Penyebaran data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius
* Penyelenggara pinjol tidak dapat lepas tangan dengan alasan “oknum debt collector”
* Tanggung jawab hukum tetap berada pada penyelenggara pinjol
Untuk itu, kami menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk:
1. Membatasi pemberian pinjaman secara ketat berdasarkan kemampuan bayar nasabah
2. Menghentikan praktik penagihan yang melibatkan pihak ketiga, termasuk tempat kerja
3. Menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh penyelenggara pinjol yang melanggar, termasuk yang berstatus legal
4. Mewajibkan tanggung jawab penuh penyelenggara atas tindakan debt collector
5. Melindungi data pribadi masyarakat secara ketat sesuai hukum yang berlaku
6. Mengeluarkan kebijakan tegas kepada perusahaan agar tidak memberikan sanksi kepada karyawan yang menjadi korban pinjol
7. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pinjaman online di Indonesia
Jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan meluas:
* Daya beli masyarakat menurun
* Kesejahteraan rakyat semakin terpuruk
* Beban sosial dan ekonomi negara semakin berat
Ini bukan lagi masalah individu.
Ini adalah masalah negara.
Negara wajib hadir.
Jika sistem ini tidak dapat diperbaiki, maka sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan langkah yang lebih tegas, termasuk pembatasan atau penghentian praktik pinjaman online yang merugikan masyarakat.
Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersuara.
Tanda tangani petisi ini.
Karena hari ini mungkin bukan kita,
tapi besok bisa siapa saja.
16
Masalahnya
# HENTIKAN JERATAN PINJOL: LINDUNGI KORBAN, JANGAN HUKUM MEREKA
Hari ini, ribuan bahkan jutaan masyarakat Indonesia hidup dalam tekanan akibat jeratan pinjaman online (pinjol) yang tidak masuk akal dan tidak berkesudahan.
Masalah ini bukan sekadar utang.
Ini adalah jebakan sistemik.
Bagaimana mungkin seseorang dengan penghasilan sekitar Rp.5 juta per bulan dapat memiliki total utang hingga puluhan juta rupiah dari berbagai platform pinjol? Secara logika dan matematika, kondisi ini tidak mungkin diselesaikan. Ini bukan lagi persoalan niat membayar, tetapi ketidakmampuan sistem untuk melindungi masyarakat dari utang yang berlebihan.
Akibatnya, banyak korban terjebak dalam siklus utang yang tidak akan pernah selesai.
Namun dampaknya tidak berhenti di situ.
Praktik penagihan yang dilakukan secara tidak manusiawi dan melanggar hukum telah memperparah keadaan:
* Teror melalui telepon dan pesan tanpa henti
* Penyebaran data pribadi tanpa izin
* Menghubungi keluarga, teman, bahkan tempat kerja
* Intimidasi yang merendahkan martabat manusia
Akibat tekanan tersebut, banyak korban mengalami:
* Stres berat dan depresi
* Kehancuran hubungan keluarga
* Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
* Tindakan nekat hingga bunuh diri
Ini bukan lagi masalah keuangan.
Ini adalah krisis kemanusiaan.
Lebih ironis lagi, korban justru sering menjadi pihak yang dihukum.
Saat debt collector mengganggu kantor, banyak perusahaan yang justru:
* Memberikan sanksi kepada karyawan
* Mengancam pemutusan hubungan kerja
* Menganggap korban sebagai sumber masalah
Ini adalah logika yang salah dan tidak adil.
Korban seharusnya dilindungi, bukan dihukum.
Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, di mana setiap warga negara berhak atas:
* Perlindungan hukum yang adil
* Perlindungan terhadap martabat dan privasi
* Rasa aman dari tekanan dan intimidasi
Kami menegaskan bahwa:
* Penagihan kepada pihak ketiga adalah pelanggaran
* Penyebaran data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius
* Penyelenggara pinjol tidak dapat lepas tangan dengan alasan “oknum debt collector”
* Tanggung jawab hukum tetap berada pada penyelenggara pinjol
Untuk itu, kami menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk:
1. Membatasi pemberian pinjaman secara ketat berdasarkan kemampuan bayar nasabah
2. Menghentikan praktik penagihan yang melibatkan pihak ketiga, termasuk tempat kerja
3. Menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh penyelenggara pinjol yang melanggar, termasuk yang berstatus legal
4. Mewajibkan tanggung jawab penuh penyelenggara atas tindakan debt collector
5. Melindungi data pribadi masyarakat secara ketat sesuai hukum yang berlaku
6. Mengeluarkan kebijakan tegas kepada perusahaan agar tidak memberikan sanksi kepada karyawan yang menjadi korban pinjol
7. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pinjaman online di Indonesia
Jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan meluas:
* Daya beli masyarakat menurun
* Kesejahteraan rakyat semakin terpuruk
* Beban sosial dan ekonomi negara semakin berat
Ini bukan lagi masalah individu.
Ini adalah masalah negara.
Negara wajib hadir.
Jika sistem ini tidak dapat diperbaiki, maka sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan langkah yang lebih tegas, termasuk pembatasan atau penghentian praktik pinjaman online yang merugikan masyarakat.
Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersuara.
Tanda tangani petisi ini.
Karena hari ini mungkin bukan kita,
tapi besok bisa siapa saja.
16
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 23 Maret 2026