Hentikan Impunitas Kekerasan Seksual di Lembaga HIV - AIDS !!!

Penandatangan terbaru:
Herzanti Zanti dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami, masyarakat sipil yang tergabung dalam SIGAPS (Solidaritas Gerakan Anti Pelecehan Seksual), menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki — yang menjabat sebagai Direktur sekaligus Ketua Pengurus sebuah organisasi HIV - AIDS di Jakarta — terhadap seorang perempuan di dalam lembaganya sendiri.  

Organisasi pelaku telah membentuk tim investigasi independen, yang dipimpin oleh seorang doktor psikologi dengan pengalaman panjang dalam isu kekerasan berbasis gender. 

Setelah bekerja lebih kurang dua bulan, pada 9 Juli 2025, tim investigasi menyimpulkan bahwa terjadi kekerasan seksual, dan merekomendasikan:  
“Pelaku diberhentikan dari jabatan Direktur dan Pengurus organisasi.”

Namun hingga hari ini, organisasi belum juga menindaklanjuti rekomendasi tersebut.  
Sebaliknya, pelaku justru membentuk opini publik, menyebarkan informasi pribadi korban, dan menstigma korban seolah bukan perempuan “baik-baik.”

Yang lebih disesalkan, organisasi ini merupakan salah satu lembaga penerima hibah dana HIV - AIDS terbesar di Indonesia — dan menjalankan program Community, Human Rights, and Gender dari dukungan Global Fund. 

Maka seharusnya, lembaga ini menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta prinsip PSEAH (Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment).  

Kami menolak praktik pembungkaman dan impunitas terhadap kekerasan seksual di ruang gerakan sosial — atau di mana pun!

Melalui petisi ini, kami menyerukan:  

1. Segera menindaklanjuti rekomendasi tim investigasi secara terbuka dan bertanggung jawab, sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan.
2. Mendorong pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan publik, serta menunjukkan sikap reflektif atas tindakannya dengan tidak lagi menempati posisi kepemimpinan organisasi.
3. Menghentikan segala bentuk pembelaan terhadap pelaku atas nama “nama baik organisasi”, karena menjaga nama baik tidak pernah bisa dibenarkan dengan mengorbankan keadilan bagi korban.
4. Memastikan korban mendapatkan dukungan dan pemulihan yang komprehensif, termasuk akses terhadap layanan psikologis, hukum, serta jaminan keamanan di lingkungan sosialnya.
5. Mewajibkan pelaku untuk menjalani proses konseling dan rehabilitasi psikososial, guna mencegah terulangnya kembali tindakan serupa dan menangani akar masalah perilaku kekerasan.

Kekerasan seksual bukan masalah pribadi — ini adalah pelanggaran hak asasi manusia.  

Kami menolak bungkam. Kami berdiri bersama korban.

#KamiBersamaKorban #TolakKekerasanSeksual #GerakanAmanUntukSemua

673

Penandatangan terbaru:
Herzanti Zanti dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami, masyarakat sipil yang tergabung dalam SIGAPS (Solidaritas Gerakan Anti Pelecehan Seksual), menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki — yang menjabat sebagai Direktur sekaligus Ketua Pengurus sebuah organisasi HIV - AIDS di Jakarta — terhadap seorang perempuan di dalam lembaganya sendiri.  

Organisasi pelaku telah membentuk tim investigasi independen, yang dipimpin oleh seorang doktor psikologi dengan pengalaman panjang dalam isu kekerasan berbasis gender. 

Setelah bekerja lebih kurang dua bulan, pada 9 Juli 2025, tim investigasi menyimpulkan bahwa terjadi kekerasan seksual, dan merekomendasikan:  
“Pelaku diberhentikan dari jabatan Direktur dan Pengurus organisasi.”

Namun hingga hari ini, organisasi belum juga menindaklanjuti rekomendasi tersebut.  
Sebaliknya, pelaku justru membentuk opini publik, menyebarkan informasi pribadi korban, dan menstigma korban seolah bukan perempuan “baik-baik.”

Yang lebih disesalkan, organisasi ini merupakan salah satu lembaga penerima hibah dana HIV - AIDS terbesar di Indonesia — dan menjalankan program Community, Human Rights, and Gender dari dukungan Global Fund. 

Maka seharusnya, lembaga ini menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta prinsip PSEAH (Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment).  

Kami menolak praktik pembungkaman dan impunitas terhadap kekerasan seksual di ruang gerakan sosial — atau di mana pun!

Melalui petisi ini, kami menyerukan:  

1. Segera menindaklanjuti rekomendasi tim investigasi secara terbuka dan bertanggung jawab, sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan.
2. Mendorong pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan publik, serta menunjukkan sikap reflektif atas tindakannya dengan tidak lagi menempati posisi kepemimpinan organisasi.
3. Menghentikan segala bentuk pembelaan terhadap pelaku atas nama “nama baik organisasi”, karena menjaga nama baik tidak pernah bisa dibenarkan dengan mengorbankan keadilan bagi korban.
4. Memastikan korban mendapatkan dukungan dan pemulihan yang komprehensif, termasuk akses terhadap layanan psikologis, hukum, serta jaminan keamanan di lingkungan sosialnya.
5. Mewajibkan pelaku untuk menjalani proses konseling dan rehabilitasi psikososial, guna mencegah terulangnya kembali tindakan serupa dan menangani akar masalah perilaku kekerasan.

Kekerasan seksual bukan masalah pribadi — ini adalah pelanggaran hak asasi manusia.  

Kami menolak bungkam. Kami berdiri bersama korban.

#KamiBersamaKorban #TolakKekerasanSeksual #GerakanAmanUntukSemua

Pengambil Keputusan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Republik Indonesia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Republik Indonesia
Country Coordinating Mechanism The Global Fund
Country Coordinating Mechanism The Global Fund
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Perkembangan terakhir petisi