

Hentikan Deregulasi yang Mematikan Apotek Independen dan Optimalkan Apoteker untuk Negeri


Hentikan Deregulasi yang Mematikan Apotek Independen dan Optimalkan Apoteker untuk Negeri
Masalahnya
DITUJUKAN KEPADA
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI
- Komisi IX DPR RI
ISI PETISI
Pembuka — Realitas yang Tidak Nyaman
Ketika obat dijual sebebas permen di rak minimarket, ketika apoteker hanya menjadi nama di papan izin tanpa kehadiran nyata, dan ketika apotek independen dipaksa tutup karena beban regulasi yang asimetris — kami bertanya satu hal sederhana:
Apakah Indonesia masih membutuhkan apoteker?
Pertanyaan ini bukan retorika. Ini adalah realitas pahit yang dihadapi ribuan apoteker di seluruh Indonesia hari ini.
Latar Belakang Masalah
Penerbitan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 972 Tahun 2025 yang memperluas izin penjualan Obat Bebas (OTC), Bebas Terbatas termasuk Obat yang mengandung Prekursor Farmasi di minimarket dan toko ritel modern telah menciptakan ketimpangan struktural yang mematikan bagi apotek independen Indonesia.
Fakta yang harus dihadapi:
- Asimetri Regulasi yang Tidak Adil Apotek independen wajib memenuhi kompleksitas persyaratan: SIPA, SIA, PBG, SLF, standar Pelayanan Kefarmasian, apoteker penanggung jawab, dan audit berkala. Sementara minimarket dapat menjual obat OTC, Bebas Terbatas termasuk Obat yang mengandung Prekursor Farmasi hanya dengan izin usaha ritel — tanpa apoteker, tanpa konseling, tanpa pharmaceutical care.
- Skema "1 Toko Obat Mengampu 5 Minimarket" Praktik ini secara de facto menjadikan apoteker sekadar stempel administratif, bukan profesional kesehatan yang menjamin keamanan penggunaan obat. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip good pharmacy practice dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Kematian Ekonomi Apotek Independen Data lapangan menunjukkan ribuan apotek independen terancam tutup karena tidak mampu bersaing dengan minimarket yang memiliki skala ekonomi jauh lebih besar tanpa beban kepatuhan profesional yang setara.
- Risiko Kesehatan Masyarakat Tanpa kehadiran apoteker, masyarakat kehilangan akses ke konseling penggunaan obat rasional. Swamedikasi tanpa pengawasan profesional meningkatkan risiko interaksi obat berbahaya, dan medication error — beban yang akhirnya ditanggung sistem JKN.
- Pengkhianatan terhadap Profesi Pasal 145 UU No. 17/2023 menempatkan apoteker sebagai tenaga kesehatan. Namun PP 28/2024 yang mencabut PP 51/2009 menciptakan lacuna normae — kekosongan hukum yang justru dimanfaatkan untuk mereduksi peran apoteker, bukan memperkuatnya.
Tuntutan Kami
Kami, apoteker Indonesia, pemilik apotek independen, dan masyarakat yang peduli pada keselamatan penggunaan obat, MENUNTUT:
- Tinjau ulang dan revisi PBPOM No. 5/2026 dan KMK No. 972/2025 dengan melibatkan organisasi profesi apoteker secara substantif — bukan sekadar formalitas konsultasi publik.
- Hapus skema "1 toko obat mengampu 5 minimarket" dan kembalikan prinsip one pharmacist, one pharmacy sebagai standar minimum keselamatan publik.
- Terapkan asimetri regulasi yang berkeadilan — jika minimarket menjual obat, mereka harus memenuhi standar profesional yang setara dengan apotek, termasuk kehadiran apoteker.
- Lindungi apotek independen sebagai infrastruktur kesehatan primer melalui kebijakan afirmatif: insentif fiskal, dan kemudahan perizinan.
- Tegakkan UU No. 17/2023 Pasal 145 dengan menerbitkan peraturan pelaksana yang mengukuhkan kewenangan klinis apoteker, bukan mereduksinya menjadi fungsi administratif.
Penutup — Ketika Obat Menjadi Komoditas, Siapa yang Menjaga Makna?
Obat bukan barang dagangan biasa. Ia adalah instrumen kesehatan yang membutuhkan pengawasan profesional. Negara yang membiarkan obat dijual seperti makanan ringan adalah negara yang melepaskan tanggung jawabnya atas keselamatan rakyatnya sendiri.
Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut keadilan regulasi.
Kami tidak menolak modernisasi. Kami menolak deregulasi yang mengorbankan profesi dan keselamatan publik demi kepentingan korporasi ritel.
Tanda tangani petisi ini jika Anda percaya bahwa Indonesia masih membutuhkan apoteker — bukan sebagai stempel, tetapi sebagai penjaga keselamatan obat bagi 280 juta rakyat Indonesia.

4.473
Masalahnya
DITUJUKAN KEPADA
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI
- Komisi IX DPR RI
ISI PETISI
Pembuka — Realitas yang Tidak Nyaman
Ketika obat dijual sebebas permen di rak minimarket, ketika apoteker hanya menjadi nama di papan izin tanpa kehadiran nyata, dan ketika apotek independen dipaksa tutup karena beban regulasi yang asimetris — kami bertanya satu hal sederhana:
Apakah Indonesia masih membutuhkan apoteker?
Pertanyaan ini bukan retorika. Ini adalah realitas pahit yang dihadapi ribuan apoteker di seluruh Indonesia hari ini.
Latar Belakang Masalah
Penerbitan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 972 Tahun 2025 yang memperluas izin penjualan Obat Bebas (OTC), Bebas Terbatas termasuk Obat yang mengandung Prekursor Farmasi di minimarket dan toko ritel modern telah menciptakan ketimpangan struktural yang mematikan bagi apotek independen Indonesia.
Fakta yang harus dihadapi:
- Asimetri Regulasi yang Tidak Adil Apotek independen wajib memenuhi kompleksitas persyaratan: SIPA, SIA, PBG, SLF, standar Pelayanan Kefarmasian, apoteker penanggung jawab, dan audit berkala. Sementara minimarket dapat menjual obat OTC, Bebas Terbatas termasuk Obat yang mengandung Prekursor Farmasi hanya dengan izin usaha ritel — tanpa apoteker, tanpa konseling, tanpa pharmaceutical care.
- Skema "1 Toko Obat Mengampu 5 Minimarket" Praktik ini secara de facto menjadikan apoteker sekadar stempel administratif, bukan profesional kesehatan yang menjamin keamanan penggunaan obat. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip good pharmacy practice dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Kematian Ekonomi Apotek Independen Data lapangan menunjukkan ribuan apotek independen terancam tutup karena tidak mampu bersaing dengan minimarket yang memiliki skala ekonomi jauh lebih besar tanpa beban kepatuhan profesional yang setara.
- Risiko Kesehatan Masyarakat Tanpa kehadiran apoteker, masyarakat kehilangan akses ke konseling penggunaan obat rasional. Swamedikasi tanpa pengawasan profesional meningkatkan risiko interaksi obat berbahaya, dan medication error — beban yang akhirnya ditanggung sistem JKN.
- Pengkhianatan terhadap Profesi Pasal 145 UU No. 17/2023 menempatkan apoteker sebagai tenaga kesehatan. Namun PP 28/2024 yang mencabut PP 51/2009 menciptakan lacuna normae — kekosongan hukum yang justru dimanfaatkan untuk mereduksi peran apoteker, bukan memperkuatnya.
Tuntutan Kami
Kami, apoteker Indonesia, pemilik apotek independen, dan masyarakat yang peduli pada keselamatan penggunaan obat, MENUNTUT:
- Tinjau ulang dan revisi PBPOM No. 5/2026 dan KMK No. 972/2025 dengan melibatkan organisasi profesi apoteker secara substantif — bukan sekadar formalitas konsultasi publik.
- Hapus skema "1 toko obat mengampu 5 minimarket" dan kembalikan prinsip one pharmacist, one pharmacy sebagai standar minimum keselamatan publik.
- Terapkan asimetri regulasi yang berkeadilan — jika minimarket menjual obat, mereka harus memenuhi standar profesional yang setara dengan apotek, termasuk kehadiran apoteker.
- Lindungi apotek independen sebagai infrastruktur kesehatan primer melalui kebijakan afirmatif: insentif fiskal, dan kemudahan perizinan.
- Tegakkan UU No. 17/2023 Pasal 145 dengan menerbitkan peraturan pelaksana yang mengukuhkan kewenangan klinis apoteker, bukan mereduksinya menjadi fungsi administratif.
Penutup — Ketika Obat Menjadi Komoditas, Siapa yang Menjaga Makna?
Obat bukan barang dagangan biasa. Ia adalah instrumen kesehatan yang membutuhkan pengawasan profesional. Negara yang membiarkan obat dijual seperti makanan ringan adalah negara yang melepaskan tanggung jawabnya atas keselamatan rakyatnya sendiri.
Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut keadilan regulasi.
Kami tidak menolak modernisasi. Kami menolak deregulasi yang mengorbankan profesi dan keselamatan publik demi kepentingan korporasi ritel.
Tanda tangani petisi ini jika Anda percaya bahwa Indonesia masih membutuhkan apoteker — bukan sebagai stempel, tetapi sebagai penjaga keselamatan obat bagi 280 juta rakyat Indonesia.

4.473
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 Mei 2026