Hemat APBN, Cabut Status Dekopin sebagai LNS!

Hemat APBN, Cabut Status Dekopin sebagai LNS!

Masalahnya

“Bayangkan bila setiap tahun Dekopin menerima APBN sebesar 50-80 milyar maka paling tidak 250-400 milyar APBN kita berpotensi telah mis-alokasi dan tumpang tindih dengan Kementerian Koperasi & UKM RI”.

Jangan biarkan masalah ini menjadi urusan koperasi belaka, jadikan ini menjadi masalah publik luas karena menyangkut alokasi dan penggunaan APBN. Dukungan Anda akan menjadi kado terindah bagi Ulang Tahun Gerakan Koperasi (Harkop) ke-69, 12 Juli 2016 mendatang!

 

RELEVANSI PETISI INI UNTUK ANDA

  1. Bahwa sebagai warga negara kita semua memiliki hak konstitusional yang sama untuk mempertanyakan keberadaan dan kinerja sebuah lembaga negara;
  2. Bahwa sebagai warga negara kita semua memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengetahui dan meminta pertanggungjawaban penggunaan APBN oleh lembaga tertentu;
  3. Bahwa sebagai warga negara kita semua dirugikan bila mana terjadi mis-alokasi dan mis-kelola APBN;

Tak banyak orang mengetahui bahwa Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berstatus sebagai Lembaga Non Struktural (LNS). [Silahkan unduh Profil LNS 2010 di sini]. LNS merupakan salah satu perangkat lembaga dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. LNS bisa dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan. Dengan status LNS tersebut Dekopin kemudian menerima dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). [Silahkan unduh Keppres yang memerintahkan alokasi APBN untuk Dekopin di sini].

Padahal jika melacak sejarahnya Dekopin itu sendiri adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dibentuk oleh elemen gerakan koperasi pada 1947 di Tasikmalaya [Sejarah tentang Dekopin silahkan unduh di sini]. Sehingga status LNS itu sebenarnya sangat problematis bila dilekatkan kepada Dekopin. Hal itu berarti juga bahwa negara telah mengkooptasi independensi suatu Ormas tertentu [AD/ ART Dekopin silahkan unduh di sini].

 

MASALAH STATUS

Dekopin sebagai LNS ini banyak dipermasalahkan oleh para aktivis gerakan koperasi tanah air, sebab:

  1. Organisasi gerakan koperasi harus bersifat independen lepas dari campur tangan pemerintah. Dengan menjadi LNS maka Dekopin sangat sulit bersifat independen dari campur tangan negara;
  2. Organisasi gerakan koperasi harus menjadi corong aspirasi gerakan koperasi, bukan pemerintah. Dekopin justru mendukung UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang digugat oleh gerakan koperasi dan telah dibatalkan MK;
  3. Tumpang tindih pembiayaan APBN untuk sektor koperasi melalui Kementerian Koperasi-UKM dan Dekopin. Satu tahun Dekopin menerima kurang-lebih 50-80 milyar dana APBN.

 

MASALAH TATA KELOLA

Selain masalah status yang problematis tersebut Dekopin banyak dinilai oleh aktivis gerakan koperasi tanah air buruk tata kelolanya, seperti:

  1. Dekopin dipimpin oleh Nurdin Halid yang saat ini menjabat sebagai Ketua Harian partai politik tertentu. Hal ini akan membuat gerakan koperasi mudah diseret ke arena politik untuk kepentingan tertentu;
  2. Dekopin tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya terutama pada penggunaan dana yang berasal dari pemerintah. Selain itu penggunaan anggaran tidak diikuti  oleh pelaporan penggunaan anggaran dan kinerja sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lewat website resmi atau media lainnya;
  3. Dekopin tidak membawa dampak positif bagi gerakan koperasi Indonesia yang ditandai dengan kontribusi koperasi terhadap PDB hanya 1,7% dan tidak beranjak dari tahun ke tahun;
  4. Dekopin tidak mampu mendorong lahirnya koperasi-koperasi benar, besar dan sehat yang dapat masuk ke jajaran 300 koperasi dunia, kalah jauh misalnya koperasi di Malaysia;
  5. Dekopin cenderung digunakan sebagai sapi perahan kepentingan tertentu.

 

MEMPETISI PENYELENGGARA NEGARA

Untuk itu kami mohon dukungan publik bersama-sama mempetisi kepada:

  1. Presiden segera mencabut Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan status Dekopin sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) karena tumpang-tindih fungsi dengan Kementerian Koperasi & UKM RI;
  2. Kementerian PAN-RB dan Menteri Sekretariat Negara harus mengevaluasi status dan kinerja Dekopin sebagai LNS yang justru mendapat banyak penolakan dari gerakan koperasi. Selanjutnya menyerahkan hasil evaluasi kepada Presiden untuk segera diditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada butir 1;
  3. Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM memoratorium alokasi APBN untuk Dekopin selama masa evaluasi kinerja tersebut;
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kementerian Keuangan segera menghentikan setiap bentuk program dan kegiatan serta penganggaran terhadap Dekopin.

SERUAN DAN AJAKAN

Bayangkan bila setiap tahun Dekopin menerima APBN sebesar 50-80 milyar maka paling tidak 250-400 milyar APBN kita berpotensi telah mis-alokasi dan tumpang tindih dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Kami yang mengajukan petisi ini adalah Warga Negara Indonesia yang menginginkan perubahan di gerakan koperasi dan tata kelola republik yang lebih baik. Terimakasih atas dukungan Bapak/ Ibu/ Saudara/ I. Semoga Menteri Sesneg, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri/ BAPPENAS, Menteri PAN-RB dan Presiden bersama kita!

Hormat kami,

  • Firdaus Putra | Manajer dan Aktivis Koperasi
  • Prio Penangsang | Jurnalis dan Aktivis Koperasi
  • Dodi Faedulloh | Akademisi dan Aktivis Koperasi
  • Damar Sasongko | Manajer dan Aktivis Koperasi
  • Yahya Zakaria | Aktivis Agraria
  • Prima Sulistya | Jurnalis Lepas
  • Dodi Mantra | Akademisi dan Aktivis Koperasi
  • Lukas Arimurti | Community Organizer dan Aktivis Koperasi
  • Suroto | Aktivis Koperasi
  • Nining I Soesilo | Akademisi, Peneliti dan Pegiat UMKM dan Koperasi
  • Marjono Damianus | Penulis dan Pengelola Media
  • Vincentius Repu | Akademisi dan Aktivis Koperasi
  • Mimi Lutmila | Aktivis Koperasi
  • Barnard Muharram Olii | Akademisi
  • Sarjono Amsan | Aktivis Koperasi
  • Nur Halim Mahmudi | Aktivis Koperasi
  • Bubung L Hakim | Aktivis Koperasi
  • Ahmad Afandi | Aktivis Koperasi
  • Imam Faturrohmin | Aktivis Koperasi
  • H. Ahmad Fauzi | Aktivis Koperasi
avatar of the starter
Firdaus Putra HCPembuka PetisiInovator koperasi, startup founder, Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Direktur Kopkun Institute, Chief Operating Officer Kopkun Group, dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Unsoed.
Petisi ini mencapai 331 pendukung

Masalahnya

“Bayangkan bila setiap tahun Dekopin menerima APBN sebesar 50-80 milyar maka paling tidak 250-400 milyar APBN kita berpotensi telah mis-alokasi dan tumpang tindih dengan Kementerian Koperasi & UKM RI”.

Jangan biarkan masalah ini menjadi urusan koperasi belaka, jadikan ini menjadi masalah publik luas karena menyangkut alokasi dan penggunaan APBN. Dukungan Anda akan menjadi kado terindah bagi Ulang Tahun Gerakan Koperasi (Harkop) ke-69, 12 Juli 2016 mendatang!

 

RELEVANSI PETISI INI UNTUK ANDA

  1. Bahwa sebagai warga negara kita semua memiliki hak konstitusional yang sama untuk mempertanyakan keberadaan dan kinerja sebuah lembaga negara;
  2. Bahwa sebagai warga negara kita semua memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengetahui dan meminta pertanggungjawaban penggunaan APBN oleh lembaga tertentu;
  3. Bahwa sebagai warga negara kita semua dirugikan bila mana terjadi mis-alokasi dan mis-kelola APBN;

Tak banyak orang mengetahui bahwa Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berstatus sebagai Lembaga Non Struktural (LNS). [Silahkan unduh Profil LNS 2010 di sini]. LNS merupakan salah satu perangkat lembaga dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. LNS bisa dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan. Dengan status LNS tersebut Dekopin kemudian menerima dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). [Silahkan unduh Keppres yang memerintahkan alokasi APBN untuk Dekopin di sini].

Padahal jika melacak sejarahnya Dekopin itu sendiri adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dibentuk oleh elemen gerakan koperasi pada 1947 di Tasikmalaya [Sejarah tentang Dekopin silahkan unduh di sini]. Sehingga status LNS itu sebenarnya sangat problematis bila dilekatkan kepada Dekopin. Hal itu berarti juga bahwa negara telah mengkooptasi independensi suatu Ormas tertentu [AD/ ART Dekopin silahkan unduh di sini].

 

MASALAH STATUS

Dekopin sebagai LNS ini banyak dipermasalahkan oleh para aktivis gerakan koperasi tanah air, sebab:

  1. Organisasi gerakan koperasi harus bersifat independen lepas dari campur tangan pemerintah. Dengan menjadi LNS maka Dekopin sangat sulit bersifat independen dari campur tangan negara;
  2. Organisasi gerakan koperasi harus menjadi corong aspirasi gerakan koperasi, bukan pemerintah. Dekopin justru mendukung UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang digugat oleh gerakan koperasi dan telah dibatalkan MK;
  3. Tumpang tindih pembiayaan APBN untuk sektor koperasi melalui Kementerian Koperasi-UKM dan Dekopin. Satu tahun Dekopin menerima kurang-lebih 50-80 milyar dana APBN.

 

MASALAH TATA KELOLA

Selain masalah status yang problematis tersebut Dekopin banyak dinilai oleh aktivis gerakan koperasi tanah air buruk tata kelolanya, seperti:

  1. Dekopin dipimpin oleh Nurdin Halid yang saat ini menjabat sebagai Ketua Harian partai politik tertentu. Hal ini akan membuat gerakan koperasi mudah diseret ke arena politik untuk kepentingan tertentu;
  2. Dekopin tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya terutama pada penggunaan dana yang berasal dari pemerintah. Selain itu penggunaan anggaran tidak diikuti  oleh pelaporan penggunaan anggaran dan kinerja sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lewat website resmi atau media lainnya;
  3. Dekopin tidak membawa dampak positif bagi gerakan koperasi Indonesia yang ditandai dengan kontribusi koperasi terhadap PDB hanya 1,7% dan tidak beranjak dari tahun ke tahun;
  4. Dekopin tidak mampu mendorong lahirnya koperasi-koperasi benar, besar dan sehat yang dapat masuk ke jajaran 300 koperasi dunia, kalah jauh misalnya koperasi di Malaysia;
  5. Dekopin cenderung digunakan sebagai sapi perahan kepentingan tertentu.

 

MEMPETISI PENYELENGGARA NEGARA

Untuk itu kami mohon dukungan publik bersama-sama mempetisi kepada:

  1. Presiden segera mencabut Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan status Dekopin sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) karena tumpang-tindih fungsi dengan Kementerian Koperasi & UKM RI;
  2. Kementerian PAN-RB dan Menteri Sekretariat Negara harus mengevaluasi status dan kinerja Dekopin sebagai LNS yang justru mendapat banyak penolakan dari gerakan koperasi. Selanjutnya menyerahkan hasil evaluasi kepada Presiden untuk segera diditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada butir 1;
  3. Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM memoratorium alokasi APBN untuk Dekopin selama masa evaluasi kinerja tersebut;
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kementerian Keuangan segera menghentikan setiap bentuk program dan kegiatan serta penganggaran terhadap Dekopin.

SERUAN DAN AJAKAN

Bayangkan bila setiap tahun Dekopin menerima APBN sebesar 50-80 milyar maka paling tidak 250-400 milyar APBN kita berpotensi telah mis-alokasi dan tumpang tindih dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Kami yang mengajukan petisi ini adalah Warga Negara Indonesia yang menginginkan perubahan di gerakan koperasi dan tata kelola republik yang lebih baik. Terimakasih atas dukungan Bapak/ Ibu/ Saudara/ I. Semoga Menteri Sesneg, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri/ BAPPENAS, Menteri PAN-RB dan Presiden bersama kita!

Hormat kami,

  • Firdaus Putra | Manajer dan Aktivis Koperasi
  • Prio Penangsang | Jurnalis dan Aktivis Koperasi
  • Dodi Faedulloh | Akademisi dan Aktivis Koperasi
  • Damar Sasongko | Manajer dan Aktivis Koperasi
  • Yahya Zakaria | Aktivis Agraria
  • Prima Sulistya | Jurnalis Lepas
  • Dodi Mantra | Akademisi dan Aktivis Koperasi
  • Lukas Arimurti | Community Organizer dan Aktivis Koperasi
  • Suroto | Aktivis Koperasi
  • Nining I Soesilo | Akademisi, Peneliti dan Pegiat UMKM dan Koperasi
  • Marjono Damianus | Penulis dan Pengelola Media
  • Vincentius Repu | Akademisi dan Aktivis Koperasi
  • Mimi Lutmila | Aktivis Koperasi
  • Barnard Muharram Olii | Akademisi
  • Sarjono Amsan | Aktivis Koperasi
  • Nur Halim Mahmudi | Aktivis Koperasi
  • Bubung L Hakim | Aktivis Koperasi
  • Ahmad Afandi | Aktivis Koperasi
  • Imam Faturrohmin | Aktivis Koperasi
  • H. Ahmad Fauzi | Aktivis Koperasi
avatar of the starter
Firdaus Putra HCPembuka PetisiInovator koperasi, startup founder, Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Direktur Kopkun Institute, Chief Operating Officer Kopkun Group, dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Unsoed.

Pengambil Keputusan

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi
Gedung Bina Graha Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat, 10110 Telp. +62 21 2354 5001
menteri sekretaris negara
menteri sekretaris negara
Gedung Sekretariat Negara RI Sayap Timur Lantai 3 Jalan Veteran III No. 10 Jakarta Pus(021) 3456189
Kementerian PAN-RB
Kementerian PAN-RB
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan - 12190 Telp. +6221) 7398381 - 89
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan
Gedung Djuanda I Lt. 9 Jl. Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710 Telp: 021-3861489
Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Koperasi dan UKM
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Kuningan, Jakarta 12940 TELP : 021-520 4366 - 72

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 16 Juni 2016