HAPUSKAN SERTIFIKAT KODE ETIK DARI PERSYARATAN PENGANGKATAN NOTARIS!


HAPUSKAN SERTIFIKAT KODE ETIK DARI PERSYARATAN PENGANGKATAN NOTARIS!
Masalahnya
- Dualisme kepengurusan dalam tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia direspons oleh Kemenkumham RI cq Ditjen AHU lewat pengumuman tanggal 19 Maret 2024. Salah satu poin dalam pengumuman tersebut adalah Kemenkumham cq Ditjen AHU tidak mengakui Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang diselenggarakan oleh pengurus yang sedang berkonflik
- Tidak diakuinya UKEN oleh Kemenkumham RI cq Ditjen AHU, baik yang diadakan oleh Pengurus Pusat INI yang diketuai oleh Tri Firdaus Akbarsyah maupun Pengurus Pusat INI yang diketuai oleh Irfan Ardiansyah, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia yang hendak melangkah ke tahap selanjutnya
- Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, kami mendesak Menkumham RI agar:
- segera merevisi Permenkumham No. 19 Tahun 2019
- menghapuskan sertifikat kode etik dari persyaratan pengangkatan notaris
- tidak membuat persyaratan baru melebihi yang telah ditentukan secara limitatif oleh Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014. Belajar dari pengalaman sebelumnya: Ujian Pengangkatan Notaris dan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (baca putusan MA nomor 50 P/HUM/2018 dan nomor 3 P/HUM/2022)
Leopold GurskyPembuka Petisi
10
Masalahnya
- Dualisme kepengurusan dalam tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia direspons oleh Kemenkumham RI cq Ditjen AHU lewat pengumuman tanggal 19 Maret 2024. Salah satu poin dalam pengumuman tersebut adalah Kemenkumham cq Ditjen AHU tidak mengakui Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang diselenggarakan oleh pengurus yang sedang berkonflik
- Tidak diakuinya UKEN oleh Kemenkumham RI cq Ditjen AHU, baik yang diadakan oleh Pengurus Pusat INI yang diketuai oleh Tri Firdaus Akbarsyah maupun Pengurus Pusat INI yang diketuai oleh Irfan Ardiansyah, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia yang hendak melangkah ke tahap selanjutnya
- Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, kami mendesak Menkumham RI agar:
- segera merevisi Permenkumham No. 19 Tahun 2019
- menghapuskan sertifikat kode etik dari persyaratan pengangkatan notaris
- tidak membuat persyaratan baru melebihi yang telah ditentukan secara limitatif oleh Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014. Belajar dari pengalaman sebelumnya: Ujian Pengangkatan Notaris dan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (baca putusan MA nomor 50 P/HUM/2018 dan nomor 3 P/HUM/2022)
Leopold GurskyPembuka Petisi
Dukung sekarang
10
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Juli 2024