Hapuskan sebutan PNS & P3K sesuai perintah UU ASN No 20/2023, yg ada hanya sebutan A S N !


Hapuskan sebutan PNS & P3K sesuai perintah UU ASN No 20/2023, yg ada hanya sebutan A S N !
Masalahnya
Masalahnya
ASN P3K merasa prihatin dengan bagaimana ketidaksetaraan hak antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terjadi padahal sama-sama berstatus sebagai ASN dimana pada Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 telah menjamin kesetaraan status, hak, dan kewajiban bagi keduanya. Sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN P3K TIDAK mendapatkan hak yang sama dengan PNS, meskipun kewajibannya SAMA tapi hak nya DIBEDAKAN. Ini tentang memperjuangkan hak-hak ASN P3K yang berada dalam kondisi dan derajat yang sama sebenarnya dengan PNS.
Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 dengan jelas menyatakan bahwa P3K dan PNS memiliki status yang setara. baik hak dan kewajibannya Namun, dalam praktiknya, terjadi di banyak daerah perbedaan hak namun kewajibannya sama, ada berbagai disparitas yang mempengaruhi kesejahteraan dan kepuasan kerja kami. Contohnya, Status kontrak (walaupun di UU hal ini juga sudah dihapuskan, dan disamakan dengan PNS yaitu sampai batas usia pensiun/BUP tapi implementasi nya masih belum berjalan), Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) yang diterima P3K jauh di bawah PNS. Selain itu, kesempatan untuk jenjang karier dan kenaikan pangkat/jelas jabatan serta Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan pensiunan bagi P3K sangat terbatas, meskipun seharusnya tidak ada perbedaan di antara keduanya seperti yang tercantum pada UU ASN 20/2023 pasal 21 tentang hak dan kewajiban ASN yang sama.
Ini bukan hanya masalah pribadi tetapi juga masalah yang mempengaruhi banyak P3K di Indonesia yang merasakan ketidakadilan ini. ASN P3K juga bekerja keras sama seperti PNS dan berkomitmen pada tugas kami sebagai ASN, tetapi mengapa ASN P3K diperlakukan berbeda dan tidak mendapatkan penghargaan yang setara dan sesuai.
Meminta pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera menangani kesenjangan dan ketidak adilan ini , karena ini sebuah keharusan yang sudah di amanahkan dan diperintahkan oleh UU ASN No 20 Tahun 2023, dimana dalam UU ASN tersebut sudah sangat jelas disampaikan bahwa hanya ada satu ASN saja, tidak ada PNS, tidak ada P3K. Yang ada hanya sebutan ASN saja, dengan KESETARAAN antara SEMUA hak dan semua kewajibannya. Kami menginginkan implementasi yang nyata dan berkelanjutan, dimana kesetaraan hak ASN P3K dengan ASN PNS ini bukan hanya sekedar retorika dalam perundang-undangan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ASN di seluruh Indonesia.
Bantu kami menyuarakan ini dengan menandatangani petisi ini. Dukungan Anda dapat membuat perbedaan nyata bagi kesejahteraan banyak ASN P3K yang mencari keadilan dan kesetaraan hak. Bergabunglah dengan kami dalam perjuangan ini demi mewujudkan masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik lewat meritokrasi ASN. Dan MERITOKRASI ASN BARU BISA TERWUJUD KETIKA KESETARAAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN BAIK PNS dan P3K SUDAH SAMA. OLEH KARENA NYA, TIDAK PERLU LAGI ADA SEBUTAN PNS , TIDAK ADA LAGI SEBUTAN P3K, YANG ADA HANYA 1 SEBUTAN : A S N DENGAN SEGALA KESETARAAN HAK & KEWAJIBAN NYA.

7
Masalahnya
Masalahnya
ASN P3K merasa prihatin dengan bagaimana ketidaksetaraan hak antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terjadi padahal sama-sama berstatus sebagai ASN dimana pada Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 telah menjamin kesetaraan status, hak, dan kewajiban bagi keduanya. Sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN P3K TIDAK mendapatkan hak yang sama dengan PNS, meskipun kewajibannya SAMA tapi hak nya DIBEDAKAN. Ini tentang memperjuangkan hak-hak ASN P3K yang berada dalam kondisi dan derajat yang sama sebenarnya dengan PNS.
Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 dengan jelas menyatakan bahwa P3K dan PNS memiliki status yang setara. baik hak dan kewajibannya Namun, dalam praktiknya, terjadi di banyak daerah perbedaan hak namun kewajibannya sama, ada berbagai disparitas yang mempengaruhi kesejahteraan dan kepuasan kerja kami. Contohnya, Status kontrak (walaupun di UU hal ini juga sudah dihapuskan, dan disamakan dengan PNS yaitu sampai batas usia pensiun/BUP tapi implementasi nya masih belum berjalan), Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) yang diterima P3K jauh di bawah PNS. Selain itu, kesempatan untuk jenjang karier dan kenaikan pangkat/jelas jabatan serta Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan pensiunan bagi P3K sangat terbatas, meskipun seharusnya tidak ada perbedaan di antara keduanya seperti yang tercantum pada UU ASN 20/2023 pasal 21 tentang hak dan kewajiban ASN yang sama.
Ini bukan hanya masalah pribadi tetapi juga masalah yang mempengaruhi banyak P3K di Indonesia yang merasakan ketidakadilan ini. ASN P3K juga bekerja keras sama seperti PNS dan berkomitmen pada tugas kami sebagai ASN, tetapi mengapa ASN P3K diperlakukan berbeda dan tidak mendapatkan penghargaan yang setara dan sesuai.
Meminta pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera menangani kesenjangan dan ketidak adilan ini , karena ini sebuah keharusan yang sudah di amanahkan dan diperintahkan oleh UU ASN No 20 Tahun 2023, dimana dalam UU ASN tersebut sudah sangat jelas disampaikan bahwa hanya ada satu ASN saja, tidak ada PNS, tidak ada P3K. Yang ada hanya sebutan ASN saja, dengan KESETARAAN antara SEMUA hak dan semua kewajibannya. Kami menginginkan implementasi yang nyata dan berkelanjutan, dimana kesetaraan hak ASN P3K dengan ASN PNS ini bukan hanya sekedar retorika dalam perundang-undangan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ASN di seluruh Indonesia.
Bantu kami menyuarakan ini dengan menandatangani petisi ini. Dukungan Anda dapat membuat perbedaan nyata bagi kesejahteraan banyak ASN P3K yang mencari keadilan dan kesetaraan hak. Bergabunglah dengan kami dalam perjuangan ini demi mewujudkan masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik lewat meritokrasi ASN. Dan MERITOKRASI ASN BARU BISA TERWUJUD KETIKA KESETARAAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN BAIK PNS dan P3K SUDAH SAMA. OLEH KARENA NYA, TIDAK PERLU LAGI ADA SEBUTAN PNS , TIDAK ADA LAGI SEBUTAN P3K, YANG ADA HANYA 1 SEBUTAN : A S N DENGAN SEGALA KESETARAAN HAK & KEWAJIBAN NYA.

7
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 Desember 2025