Hapuskan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Demi Keadilan dan Efisiensi Anggaran Negara


Hapuskan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Demi Keadilan dan Efisiensi Anggaran Negara
Masalahnya
Hapuskan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Demi Keadilan dan Efisiensi Anggaran Negara.
Kami, warga negara Indonesia, menyampaikan aspirasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan tata kelola keuangan negara yang lebih beretika.
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, anggota DPR mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup, bahkan meskipun masa jabatannya hanya lima tahun.
Kebijakan ini menjadi beban berkelanjutan bagi APBN, dan menciptakan ketimpangan sosial yang nyata di tengah kondisi ekonomi rakyat yang semakin terjepit.
Realita di Lapangan: Ketimpangan yang Nyata
68% rakyat Indonesia tergolong berpenghasilan rendah atau miskin secara struktural menurut standar global Bank Dunia (World Bank Poverty & Inequality Platform), atau sekitar 194 juta jiwa penduduk Indonesia.[¹] Bandingkan dengan anggota DPR yang setelah menjabat 5 tahun, dapat menikmati tunjangan pensiun seumur hidup, bahkan bisa diwariskan kepada keluarga.
Pekerja ojek online yang menjadi tulang punggung transportasi digital di Indonesia masih berstatus “mitra” tanpa payung hukum yang jelas. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan jaminan upah minimum, jaminan kesehatan, hak cuti, atau perlindungan kerja sebagaimana pekerja formal lainnya.[²] Banyak dari mereka bekerja 10–12 jam per hari, namun penghasilan bersihnya sering kali tidak mencapai Upah Minimum Regional (UMR).
Tenaga kesehatan, mereka yang berjasa menjaga nyawa masyarakat justru banyak yang dibayar di bawah standar layak. Data menunjukkan, gaji perawat di Puskesmas berkisar antara Rp 1,9 - Rp 3 juta per bulan, bahkan ada tenaga honorer kesehatan yang hanya menerima sekitar Rp 1 juta per bulan.[³] Mereka yang merawat kita saat pandemi dan krisis kesehatan justru hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Guru honorer, pahlawan pendidikan bangsa, juga masih mengalami ketimpangan luar biasa. Banyak guru di berbagai daerah belum menerima gaji berbulan-bulan, bahkan ada yang hanya dibayar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan karena belum tersertifikasi atau masih berstatus honorer.[⁴] Di beberapa daerah, laporan menunjukkan gaji guru belum dibayarkan sejak awal tahun 2025.[⁵]
Kontras yang Menyakitkan
Ketika para pekerja informal, tenaga kesehatan, dan guru honorer berjuang keras untuk bertahan hidup dengan penghasilan di bawah layak, anggota DPR justru menikmati fasilitas negara yang berlebihan, termasuk tunjangan pensiun seumur hidup yang bahkan tak diberikan kepada PNS biasa tanpa masa kerja panjang.
Padahal jabatan DPR adalah amanah publik sementara, bukan profesi permanen. Tidak seharusnya sebuah jabatan politik memiliki privilese finansial seumur hidup yang dibiayai dari pajak rakyat, termasuk pajak dari ojek online, tenaga kesehatan, dan guru honorer yang masih hidup dalam keterbatasan.
Kami Menuntut:
Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) tentang kesetaraan dan keadilan.
Menguji dan menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap ketentuan yang mengatur pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, karena bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kenapa Ini Penting?
Kami percaya, perubahan ini bukan hanya soal uang, tapi soal nurani dan integritas negara. Langkah ini akan menjadi simbol bahwa wakil rakyat benar-benar berkomitmen pada nilai keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab moral terhadap rakyat yang diwakilinya.
Sudah saatnya Indonesia punya sistem yang adil, di mana setiap rupiah dari rakyat digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk memelihara sebuah jabatan.
Petisi ini akan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2025. Mari bersama-sama suarakan perubahan ini. Tanda tangani petisi ini untuk mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. #HapusPensiunDPR #KeadilanUntukRakyat #ReformasiKeadilanSosial
Referensi:
[¹] Bank Dunia (World Bank Poverty & Inequality Platform), dilansir oleh Detik (2025): “Bank Dunia Catat Angka Kemiskinan Indonesia Naik Drastis.”
https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-7957365/bank-dunia-catat-angka-kemiskinan-indonesia-naik-drastis-kenapa
CNBC Indonesia (2025): “Bank Dunia: 68,3% Penduduk RI Kategori Miskin.”
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250610113930-4-639662/bank-dunia-683-penduduk-ri-kategori-miskin-setara-1947-juta-jiwa
[²] JDIH Sukoharjo (2023): “Meninjau Posisi Mitra Ojek Online dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.”
https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/meninjau-posisi-mitra-ojek-online-dalam-hukum-ketenagakerjaan-di-indonesia
[³] Jadinakes.id (2024): “Gaji Nakes Masih Kecil.”
https://jadinakes.id/gaji-nakes-kecil/
Skorlife.com (2024): “Rata-rata Gaji Perawat di Puskesmas.”
https://skorlife.com/blog/gaya-hidup/gaji-perawat/
[⁴] Dealls.com (2025): “Gaji Guru Honorer: Antara Dedikasi dan Ketimpangan.”
https://dealls.com/pengembangan-karir/gaji-guru-honorer
[⁵] Batam Pos (2025): “Guru Honorer SMA di Kepri Keluhkan Gaji Belum Dibayarkan.”
https://kepri.batampos.co.id/guru-honorer-sma-di-kepri-keluhkan-gaji-belum-dibayarkan-pemprov-janji-segera-dibayarkan

Masalahnya
Hapuskan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Demi Keadilan dan Efisiensi Anggaran Negara.
Kami, warga negara Indonesia, menyampaikan aspirasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan tata kelola keuangan negara yang lebih beretika.
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, anggota DPR mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup, bahkan meskipun masa jabatannya hanya lima tahun.
Kebijakan ini menjadi beban berkelanjutan bagi APBN, dan menciptakan ketimpangan sosial yang nyata di tengah kondisi ekonomi rakyat yang semakin terjepit.
Realita di Lapangan: Ketimpangan yang Nyata
68% rakyat Indonesia tergolong berpenghasilan rendah atau miskin secara struktural menurut standar global Bank Dunia (World Bank Poverty & Inequality Platform), atau sekitar 194 juta jiwa penduduk Indonesia.[¹] Bandingkan dengan anggota DPR yang setelah menjabat 5 tahun, dapat menikmati tunjangan pensiun seumur hidup, bahkan bisa diwariskan kepada keluarga.
Pekerja ojek online yang menjadi tulang punggung transportasi digital di Indonesia masih berstatus “mitra” tanpa payung hukum yang jelas. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan jaminan upah minimum, jaminan kesehatan, hak cuti, atau perlindungan kerja sebagaimana pekerja formal lainnya.[²] Banyak dari mereka bekerja 10–12 jam per hari, namun penghasilan bersihnya sering kali tidak mencapai Upah Minimum Regional (UMR).
Tenaga kesehatan, mereka yang berjasa menjaga nyawa masyarakat justru banyak yang dibayar di bawah standar layak. Data menunjukkan, gaji perawat di Puskesmas berkisar antara Rp 1,9 - Rp 3 juta per bulan, bahkan ada tenaga honorer kesehatan yang hanya menerima sekitar Rp 1 juta per bulan.[³] Mereka yang merawat kita saat pandemi dan krisis kesehatan justru hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Guru honorer, pahlawan pendidikan bangsa, juga masih mengalami ketimpangan luar biasa. Banyak guru di berbagai daerah belum menerima gaji berbulan-bulan, bahkan ada yang hanya dibayar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan karena belum tersertifikasi atau masih berstatus honorer.[⁴] Di beberapa daerah, laporan menunjukkan gaji guru belum dibayarkan sejak awal tahun 2025.[⁵]
Kontras yang Menyakitkan
Ketika para pekerja informal, tenaga kesehatan, dan guru honorer berjuang keras untuk bertahan hidup dengan penghasilan di bawah layak, anggota DPR justru menikmati fasilitas negara yang berlebihan, termasuk tunjangan pensiun seumur hidup yang bahkan tak diberikan kepada PNS biasa tanpa masa kerja panjang.
Padahal jabatan DPR adalah amanah publik sementara, bukan profesi permanen. Tidak seharusnya sebuah jabatan politik memiliki privilese finansial seumur hidup yang dibiayai dari pajak rakyat, termasuk pajak dari ojek online, tenaga kesehatan, dan guru honorer yang masih hidup dalam keterbatasan.
Kami Menuntut:
Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) tentang kesetaraan dan keadilan.
Menguji dan menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap ketentuan yang mengatur pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, karena bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kenapa Ini Penting?
Kami percaya, perubahan ini bukan hanya soal uang, tapi soal nurani dan integritas negara. Langkah ini akan menjadi simbol bahwa wakil rakyat benar-benar berkomitmen pada nilai keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab moral terhadap rakyat yang diwakilinya.
Sudah saatnya Indonesia punya sistem yang adil, di mana setiap rupiah dari rakyat digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk memelihara sebuah jabatan.
Petisi ini akan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2025. Mari bersama-sama suarakan perubahan ini. Tanda tangani petisi ini untuk mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. #HapusPensiunDPR #KeadilanUntukRakyat #ReformasiKeadilanSosial
Referensi:
[¹] Bank Dunia (World Bank Poverty & Inequality Platform), dilansir oleh Detik (2025): “Bank Dunia Catat Angka Kemiskinan Indonesia Naik Drastis.”
https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-7957365/bank-dunia-catat-angka-kemiskinan-indonesia-naik-drastis-kenapa
CNBC Indonesia (2025): “Bank Dunia: 68,3% Penduduk RI Kategori Miskin.”
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250610113930-4-639662/bank-dunia-683-penduduk-ri-kategori-miskin-setara-1947-juta-jiwa
[²] JDIH Sukoharjo (2023): “Meninjau Posisi Mitra Ojek Online dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.”
https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/meninjau-posisi-mitra-ojek-online-dalam-hukum-ketenagakerjaan-di-indonesia
[³] Jadinakes.id (2024): “Gaji Nakes Masih Kecil.”
https://jadinakes.id/gaji-nakes-kecil/
Skorlife.com (2024): “Rata-rata Gaji Perawat di Puskesmas.”
https://skorlife.com/blog/gaya-hidup/gaji-perawat/
[⁴] Dealls.com (2025): “Gaji Guru Honorer: Antara Dedikasi dan Ketimpangan.”
https://dealls.com/pengembangan-karir/gaji-guru-honorer
[⁵] Batam Pos (2025): “Guru Honorer SMA di Kepri Keluhkan Gaji Belum Dibayarkan.”
https://kepri.batampos.co.id/guru-honorer-sma-di-kepri-keluhkan-gaji-belum-dibayarkan-pemprov-janji-segera-dibayarkan

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Suara Pendukung
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 15 Oktober 2025