

Hapuskan Pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT)
Masalahnya
JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari iuran yang dikumpulkan selama bertahun-tahun sebagai jaminan ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau menghadapi kondisi yang mengakibatkan hilangnya penghasilan. Dana tersebut bukanlah hadiah atau bantuan dari negara, melainkan hasil kerja keras para pekerja yang telah menyisihkan sebagian penghasilannya setiap bulan.
Mengenakan pajak atas manfaat JHT berarti mengurangi hak pekerja atas dana yang telah mereka kumpulkan sendiri. Kebijakan ini tidak mencerminkan semangat perlindungan sosial dan bertentangan dengan rasa keadilan bagi jutaan pekerja Indonesia yang menggantungkan harapan masa depannya pada JHT.
Karena itu, kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan tersebut dan memastikan bahwa seluruh manfaat JHT diterima secara utuh oleh para pekerja tanpa pengurangan dalam bentuk pajak
Bagi sebagian besar buruh Indonesia, pencairan JHT bukanlah momentum untuk memperoleh keuntungan, melainkan jalan terakhir untuk bertahan hidup. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah kehilangan pekerjaan, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, melunasi utang, atau menjadi modal usaha kecil agar dapat kembali memperoleh penghasilan.
Mengenakan pajak atas dana yang menjadi penyelamat kehidupan pekerja pada masa sulit sama saja dengan mengurangi perlindungan sosial yang seharusnya dijamin oleh negara.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Negara seharusnya memberikan insentif bagi masyarakat untuk menabung dan mempersiapkan masa pensiun, bukan justru mengurangi manfaat yang diterima ketika dana tersebut benar-benar dibutuhkan.
Oleh karena itu, kami menuntut:
Pemerintah dan DPR mencabut seluruh ketentuan yang menyebabkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi objek pajak.
Menetapkan bahwa seluruh manfaat JHT yang diterima peserta merupakan hak pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan.
Melakukan harmonisasi seluruh peraturan perpajakan agar tidak terjadi pengenaan pajak yang merugikan pekerja atas program jaminan sosial.
Melibatkan organisasi serikat pekerja, akademisi, serta masyarakat sipil dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial dan perpajakan.
Menjamin bahwa program jaminan sosial benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan sebagai sumber penerimaan negara yang membebani peserta.
Mengapa Anda Perlu Menandatangani Petisi Ini?
Hari ini mungkin Anda masih bekerja. Namun suatu saat setiap pekerja akan memasuki masa pensiun, menghadapi risiko PHK, atau mengalami keadaan yang membuat JHT menjadi harapan terakhir.
Jika kita diam, kebijakan yang mengurangi hak pekerja dapat terus berlanjut. Namun jika kita bersatu, suara masyarakat dapat mendorong pemerintah dan DPR untuk memperbaiki kebijakan yang tidak adil.
Petisi ini bukan hanya tentang pajak.
Petisi ini adalah tentang keadilan, perlindungan terhadap pekerja, dan penghormatan terhadap hak setiap orang yang telah bekerja keras membangun negeri ini.
Mari bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap pajak atas Jaminan Hari Tua.
Tanda tangani petisi ini sekarang.
Karena JHT adalah hak pekerja.
Bukan objek pajak.

11.040
Masalahnya
JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari iuran yang dikumpulkan selama bertahun-tahun sebagai jaminan ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau menghadapi kondisi yang mengakibatkan hilangnya penghasilan. Dana tersebut bukanlah hadiah atau bantuan dari negara, melainkan hasil kerja keras para pekerja yang telah menyisihkan sebagian penghasilannya setiap bulan.
Mengenakan pajak atas manfaat JHT berarti mengurangi hak pekerja atas dana yang telah mereka kumpulkan sendiri. Kebijakan ini tidak mencerminkan semangat perlindungan sosial dan bertentangan dengan rasa keadilan bagi jutaan pekerja Indonesia yang menggantungkan harapan masa depannya pada JHT.
Karena itu, kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan tersebut dan memastikan bahwa seluruh manfaat JHT diterima secara utuh oleh para pekerja tanpa pengurangan dalam bentuk pajak
Bagi sebagian besar buruh Indonesia, pencairan JHT bukanlah momentum untuk memperoleh keuntungan, melainkan jalan terakhir untuk bertahan hidup. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah kehilangan pekerjaan, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, melunasi utang, atau menjadi modal usaha kecil agar dapat kembali memperoleh penghasilan.
Mengenakan pajak atas dana yang menjadi penyelamat kehidupan pekerja pada masa sulit sama saja dengan mengurangi perlindungan sosial yang seharusnya dijamin oleh negara.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Negara seharusnya memberikan insentif bagi masyarakat untuk menabung dan mempersiapkan masa pensiun, bukan justru mengurangi manfaat yang diterima ketika dana tersebut benar-benar dibutuhkan.
Oleh karena itu, kami menuntut:
Pemerintah dan DPR mencabut seluruh ketentuan yang menyebabkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi objek pajak.
Menetapkan bahwa seluruh manfaat JHT yang diterima peserta merupakan hak pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan.
Melakukan harmonisasi seluruh peraturan perpajakan agar tidak terjadi pengenaan pajak yang merugikan pekerja atas program jaminan sosial.
Melibatkan organisasi serikat pekerja, akademisi, serta masyarakat sipil dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial dan perpajakan.
Menjamin bahwa program jaminan sosial benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan sebagai sumber penerimaan negara yang membebani peserta.
Mengapa Anda Perlu Menandatangani Petisi Ini?
Hari ini mungkin Anda masih bekerja. Namun suatu saat setiap pekerja akan memasuki masa pensiun, menghadapi risiko PHK, atau mengalami keadaan yang membuat JHT menjadi harapan terakhir.
Jika kita diam, kebijakan yang mengurangi hak pekerja dapat terus berlanjut. Namun jika kita bersatu, suara masyarakat dapat mendorong pemerintah dan DPR untuk memperbaiki kebijakan yang tidak adil.
Petisi ini bukan hanya tentang pajak.
Petisi ini adalah tentang keadilan, perlindungan terhadap pekerja, dan penghormatan terhadap hak setiap orang yang telah bekerja keras membangun negeri ini.
Mari bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap pajak atas Jaminan Hari Tua.
Tanda tangani petisi ini sekarang.
Karena JHT adalah hak pekerja.
Bukan objek pajak.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 5 Juli 2026