HAPUS PRODUK MLM DI MARKETPLACE ONLINE

Masalahnya

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) adalah salah satu bisnis yang bisa mendapatkan ijin di Indonesia, dengan cara penjualan langsung kepada konsumen dari Mitra Bisnisnya. Sistem pemasaran berjenjang diatur pada Permendag 70 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung adalah Peraturan Menteri yang mengatur distribusi penjualan secara langsung https://www.jogloabang.com/perdagangan/permendag-70-2019-distribusi-barang-secara-langsung

Namun Marketplace Online menyediakan tempat untuk para pelaku bisnis yang nakal untuk melakukan cutting price (banting harga) gila gilaan. diantaranya adalah di Shoopie, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dll.
hal ini menyebabkan ketidaksehatan persaingan dagang para pelaku Bisnisnya, yang sangat merugikan karena pelaku bisnis yang menjalankan sesuai aturan kalah dengan pelaku bisnis curang (mafia/bandar) yang memiliki modal lebih banyak. sehingga masyarakat yang menjalankan bisnis secara benar sesuai aturan Undang-undang kalah bersaing.

hal ini menyebabkan kelesuan masyarakat yang menjalankan bisnis MLM. sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan rejeki dari berbisnis di MLM terhambat dan akhirnya berhenti.

adapun aturan menjual produk di marketplace online sudah di atur pada peraturan perundang-undangan Kementrian Perdagangan 70 tahun 2019 pada pasal 8. yaitu

MLM atau penjualan melalui jaringan secara langsung saat ini dilarang menjual melalui media online marketplace sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung ini, dan larang-larangan lainnya yaitu: 

menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online market place;

 

mohon pemerintah dapat memberikan perlindungan keadilan ekonomi bagi para pelaku bisnis MLM yang berjuang untuk keluarganya

avatar of the starter
Miracles UnitedPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 693 pendukung

Masalahnya

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) adalah salah satu bisnis yang bisa mendapatkan ijin di Indonesia, dengan cara penjualan langsung kepada konsumen dari Mitra Bisnisnya. Sistem pemasaran berjenjang diatur pada Permendag 70 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung adalah Peraturan Menteri yang mengatur distribusi penjualan secara langsung https://www.jogloabang.com/perdagangan/permendag-70-2019-distribusi-barang-secara-langsung

Namun Marketplace Online menyediakan tempat untuk para pelaku bisnis yang nakal untuk melakukan cutting price (banting harga) gila gilaan. diantaranya adalah di Shoopie, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dll.
hal ini menyebabkan ketidaksehatan persaingan dagang para pelaku Bisnisnya, yang sangat merugikan karena pelaku bisnis yang menjalankan sesuai aturan kalah dengan pelaku bisnis curang (mafia/bandar) yang memiliki modal lebih banyak. sehingga masyarakat yang menjalankan bisnis secara benar sesuai aturan Undang-undang kalah bersaing.

hal ini menyebabkan kelesuan masyarakat yang menjalankan bisnis MLM. sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan rejeki dari berbisnis di MLM terhambat dan akhirnya berhenti.

adapun aturan menjual produk di marketplace online sudah di atur pada peraturan perundang-undangan Kementrian Perdagangan 70 tahun 2019 pada pasal 8. yaitu

MLM atau penjualan melalui jaringan secara langsung saat ini dilarang menjual melalui media online marketplace sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung ini, dan larang-larangan lainnya yaitu: 

menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online market place;

 

mohon pemerintah dapat memberikan perlindungan keadilan ekonomi bagi para pelaku bisnis MLM yang berjuang untuk keluarganya

avatar of the starter
Miracles UnitedPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 7 Desember 2022