Hapus frasa “bukan penulis tunggal” dari Juknis Kepmendiktisaintek


Hapus frasa “bukan penulis tunggal” dari Juknis Kepmendiktisaintek
Masalahnya
Penghapusan frasa “bukan penulis tunggal” dari Lampiran Juknis Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026, Hal. 29 No. 5 Huruf a, merupakan isu krusial yang menyentuh permasalahan diskriminasi epistemik terhadap tradisi humaniora, hukum, dan ilmu sosial. Dalam konteks akademis, pentingnya pengakuan atas kebebasan dan otonomi akademik adalah sesuatu yang seharusnya dihormati dan dilindungi.
Frasa ini mengacu pada syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen dimana ketidakadilan struktural khususnya dirasakan oleh dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di daerah. Frasa tersebut tidak hanya terkesan menyudutkan tetapi juga melahirkan fenomena praktik tidak etis seperti gift authorship dan coercive authorship. Jumlah penulis dalam suatu penelitian seharusnya tidak menjadi proksi bagi pengukuran kapasitas ilmiah seseorang, melainkan kedalaman dan kontribusi yang bersangkutan dalam penelitiannya.
Lebih lanjut, aturan yang ada, selain redundan, juga tidak sesuai dengan standar publikasi internasional yang mengutamakan kualitas penelitian daripada aspek administratif yang dapat menghambat pengembangan ilmu pengetahuan.
Untuk itu, kami mendorong Kepmendiktisaintek agar segera merevisi aturan tersebut demi mencapai keadilan akademik dan mendorong atmosfer penelitian yang lebih sehat serta beretika baik dalam lingkup negeri maupun secara global.
Kami memohon dukungan Anda semua untuk menandatangani petisi ini agar suara keadilan akademik dapat terdengar lebih lantang. Lihat Pointer Posisi Akademik Keilmuan Tentang Juknis Kepmendiktisaintek No 39MKEP2026 Hal 29 No 5 Huruf a.
172
Masalahnya
Penghapusan frasa “bukan penulis tunggal” dari Lampiran Juknis Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026, Hal. 29 No. 5 Huruf a, merupakan isu krusial yang menyentuh permasalahan diskriminasi epistemik terhadap tradisi humaniora, hukum, dan ilmu sosial. Dalam konteks akademis, pentingnya pengakuan atas kebebasan dan otonomi akademik adalah sesuatu yang seharusnya dihormati dan dilindungi.
Frasa ini mengacu pada syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen dimana ketidakadilan struktural khususnya dirasakan oleh dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di daerah. Frasa tersebut tidak hanya terkesan menyudutkan tetapi juga melahirkan fenomena praktik tidak etis seperti gift authorship dan coercive authorship. Jumlah penulis dalam suatu penelitian seharusnya tidak menjadi proksi bagi pengukuran kapasitas ilmiah seseorang, melainkan kedalaman dan kontribusi yang bersangkutan dalam penelitiannya.
Lebih lanjut, aturan yang ada, selain redundan, juga tidak sesuai dengan standar publikasi internasional yang mengutamakan kualitas penelitian daripada aspek administratif yang dapat menghambat pengembangan ilmu pengetahuan.
Untuk itu, kami mendorong Kepmendiktisaintek agar segera merevisi aturan tersebut demi mencapai keadilan akademik dan mendorong atmosfer penelitian yang lebih sehat serta beretika baik dalam lingkup negeri maupun secara global.
Kami memohon dukungan Anda semua untuk menandatangani petisi ini agar suara keadilan akademik dapat terdengar lebih lantang. Lihat Pointer Posisi Akademik Keilmuan Tentang Juknis Kepmendiktisaintek No 39MKEP2026 Hal 29 No 5 Huruf a.
172
Petisi dibuat pada 7 Maret 2026