Hapus Data Kami di APLIKASI SIAP HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) !!!

Penandatangan terbaru:
Ari Sinta dan 9 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) sampai saat ini (21 Agustus 2023) masih menggunakan data anggota yang tidak aktif beserta legalitas SIPP dan menampilkannya di halaman Cari Psikolog https://himpsi.or.id/cari-psikolog 


Hal ini telah menimbulkan INFORMASI SESAT tentang legalitas praktik nama-nama psikolog yang tidak aktif di HIMPSI kepada semua pemangku kepentingan khususnya masyarakat Indonesia.


Kami, psikolog Indonesia khususnya yang telah tergabung dengan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) TELAH DIRUGIKAN karena legalitas psikolog klinis telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kami tidak perlu lagi terdaftar di HIMPSI dan legalitas Surat Izin Praktik Psikolog Klinis  bukan dari HIMPSI tapi dari Pemerintah.


HIMPSI TANPA PERSETUJUAN telah menampilkan data kami di situs pencarian psikolognya. Padahal menurut UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, pasal 50 ayat 2 menyebutkan bahwa Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi PERSETUJUAN YANG SAH secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi.


HIMPSI sebagai penyelenggara sistem elektronik juga sampai tanggal 21 Agustus 2023 TIDAK TERDAFTAR dalam PSE DOMESTIK di KOMINFO. Padahal berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, semua PSE harus terdaftar di KOMINFO.


Kami, Psikolog Klinis dianggap tidak memiliki legalitas di halaman pencarian psikolog HIMPSI, padahal kami sudah tidak aktif dan tidak lagi menjadi anggota HIMPSI.


Kami sudah tergabung di IPK INDONESIA dan hanya menyetujui IPK INDONESIA yang menampilkan data kami dengan akurat dan benar beserta legalitas kami yaitu di https://ipk.id/caripsikolog

TIGA TUNTUTAN KAMI :

  1. HAPUS DATA KAMI (ANGGOTA NON AKTIF/ KELUAR) DI APLIKASI SIAP HIMPSI !!!!
  2. JANGAN GUNAKAN DATA KAMI UNTUK MENYESATKAN MASYARAKAT DAN JUGA PENGAMBIL KEBIJAKAN!!!
  3. PATUHI REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK!!!


Atas nama,


Psikolog Klinis Indonesia Peduli Data

avatar of the starter
Psikolog Klinis Peduli DataPembuka PetisiKami adalah Psikolog Klinis Peduli Data yang dirugikan atas tampilan pencarian psikolog di situs aplikasi SIAP HIMPSI.

887

Penandatangan terbaru:
Ari Sinta dan 9 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) sampai saat ini (21 Agustus 2023) masih menggunakan data anggota yang tidak aktif beserta legalitas SIPP dan menampilkannya di halaman Cari Psikolog https://himpsi.or.id/cari-psikolog 


Hal ini telah menimbulkan INFORMASI SESAT tentang legalitas praktik nama-nama psikolog yang tidak aktif di HIMPSI kepada semua pemangku kepentingan khususnya masyarakat Indonesia.


Kami, psikolog Indonesia khususnya yang telah tergabung dengan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) TELAH DIRUGIKAN karena legalitas psikolog klinis telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kami tidak perlu lagi terdaftar di HIMPSI dan legalitas Surat Izin Praktik Psikolog Klinis  bukan dari HIMPSI tapi dari Pemerintah.


HIMPSI TANPA PERSETUJUAN telah menampilkan data kami di situs pencarian psikolognya. Padahal menurut UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, pasal 50 ayat 2 menyebutkan bahwa Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi PERSETUJUAN YANG SAH secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi.


HIMPSI sebagai penyelenggara sistem elektronik juga sampai tanggal 21 Agustus 2023 TIDAK TERDAFTAR dalam PSE DOMESTIK di KOMINFO. Padahal berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, semua PSE harus terdaftar di KOMINFO.


Kami, Psikolog Klinis dianggap tidak memiliki legalitas di halaman pencarian psikolog HIMPSI, padahal kami sudah tidak aktif dan tidak lagi menjadi anggota HIMPSI.


Kami sudah tergabung di IPK INDONESIA dan hanya menyetujui IPK INDONESIA yang menampilkan data kami dengan akurat dan benar beserta legalitas kami yaitu di https://ipk.id/caripsikolog

TIGA TUNTUTAN KAMI :

  1. HAPUS DATA KAMI (ANGGOTA NON AKTIF/ KELUAR) DI APLIKASI SIAP HIMPSI !!!!
  2. JANGAN GUNAKAN DATA KAMI UNTUK MENYESATKAN MASYARAKAT DAN JUGA PENGAMBIL KEBIJAKAN!!!
  3. PATUHI REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK!!!


Atas nama,


Psikolog Klinis Indonesia Peduli Data

avatar of the starter
Psikolog Klinis Peduli DataPembuka PetisiKami adalah Psikolog Klinis Peduli Data yang dirugikan atas tampilan pencarian psikolog di situs aplikasi SIAP HIMPSI.

Pengambil Keputusan

HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia)
HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia)
Organisasi
IPK-HIMPSI
IPK-HIMPSI
Organisasi

Perkembangan Terakhir Petisi