Gubernur Zaini, Tepati Janji, Tegakkan Hukum. Hentikan semua kegiatan berbasis lahan di Rawa Tripa dan cabut izin perusahaan yang membakar Rawa Tripa!

Gubernur Zaini, Tepati Janji, Tegakkan Hukum. Hentikan semua kegiatan berbasis lahan di Rawa Tripa dan cabut izin perusahaan yang membakar Rawa Tripa!

“Kalau tidak ada perubahan, hutan gambut Tripa dan Orangutannya akan punah pada tahun 2015-2016.”
Begitu kata Dr. Ian Singleton, Direktur Konservasi Sumatran Orangutan Conservation Program.
Hutan rawa gambut Tripa di Kawasan Ekosistem Leuser Aceh, di ambang kehancuran. Tripa merupakan kawasan dengan kepadatan populasi orangutan tertinggi di Sumatra. Populasi Orangutan tinggal 200 ekor (dari seribu), dan sisa lahan tinggal 11 ribu hektar (dari 62 ribu). Padahal berada dalam kawasan yang dilindungi.
Pasalnya, beberapa perusahaan kelapa sawit seperti PT. Kalista Alam, dengan izin yang tidak sah, melanggar hukum dengan memperluas lahan melalui pembakaran hutan. Pada Agustus 2011, Gubernur Irwandi (pada masa itu) memberikan izin yang bertentangan dengan moratorium presiden mengenai perluasan lahan dan Kawasan Ekosistem Leuser.
Maret kemarin selagi persidangan berjalan, pembakaran besar-besaran terjadi di Tripa. Ribuan hektar konsesi PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur 2 terbakar. Pelanggaran pidana dan administratif terjadi di hadapan peradilan. Tripa menjadi perhatian dunia. Komitmen presiden untuk melindungi hutan dipertanyakan.
Namun masih ada kesempatan menyelamatkan salah satu hutan dan satwa terpenting di Indonesia. Kementrian lingkungan hidup telah memulai menyidik kasus ini. Presiden SBY telah mengirim tim untuk menyelesaikan kasus ini, UKP4 dan Satgas REDD+ telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk mencabut izin-izin bermasalah tersebut. Menteri kehutanan sendiri telah berkunjung dan meminta seluruh rawa tripa untuk dilindungi dan direstorasi.
Sekarang, penyelamatan Rawa Tripa ada di tangan Gubernur Zaini. Beliau memiliki wewenang tersebut. Bahkan, beliau pun pernah mengatakan akan mencabut izin 2 perusahaan itu, karena telah melanggar hukum (sumber The Globe Journal). Namun sampai sekarang, belum ada hasilnya.
Mari kita ingatkan dan dukung beliau untuk menepati janjinya dengan memerintahkan penghentian semua operasi berbasis lahan di Rawa tripa, dan mencabut izin perusahaan kelapa sawit bermasalah di Tripa.
Mari kita perjuangkan terus hutan dan satwa Aceh, sebelum dirampas perusahaan.
Petisi ini didukung oleh:
Rafly Kande
Melanie Subono
Walhi
Referensi:
UU 32/2009
UU 18/2004
PP 26/2008
Inpres Moratorium 10/2011
informasi lebih lanjut: www.endoftheicons.wordpress.com