Gubernur Riau Syamsuar, Dukung KPK RI segera tertibkan perusahaan sawit ilegal.

Gubernur Riau Syamsuar, Dukung KPK RI segera tertibkan perusahaan sawit ilegal.

Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 1 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin.
“Dalam catatan kami ada 1 juta hektar perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru 2 April 2019.
Bukan hanya mengeruk kekayaan bumi dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah laporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas Negara.
Kita semua pasti ingat betapa setiap tahunnya, masalah asap dari kebakaran hutan selalu menghantui warga masyarakat Riau. Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh perusahaan secara ilegal ini punya dampak yang sangat buruk terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan.
Oleh karena itu, kami dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sangat mendukung inisiatif dari KPK dan DPRD yang mendesak agar Pemprov Riau segera menertibkan perusahaan sawit tanpa izin di Riau. Upaya penertiban tersebut dapat dilakukan melalui :
1. Mendata ulang perusahaan tanpa izin yang menguasai lahan di Riau.
2. Memberi sanksi bahkan kalau perlu mencabut izin perusahaan yang terbukti membuka lahan sawit tanpa izin
Pemprov Riau, dalam hal ini Gubernur Riau, tidak perlu ragu karena upaya ini didukung oleh KPK, DPRD dan Masyarakat. Ayo tandatangani petisi ini untuk mendesak agar Pemprov Riau segera menertibkan perusahaan sawit ilegal.