SALAMET KEUN GUNUNG KANAGA!

SALAMET KEUN GUNUNG KANAGA!

Masalahnya

Pak Gubernur Jawa Barat,

Jangan Perpanjang Izin Pertambangan Primkokar Perhutani di Desa Antajaya!

“Gunung Kanaga terletak di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kami meyakini, gunung adalah “paku bumi”. Bagi kami, apabila gunung dirusak (ditambang), maka hilanglah keseimbangan alam semesta. Jika keseimbangan itu hilang, maka bersiaplah terhadap segala bencana (longsor, banjir, hilangnya sumber kehidupan, dan sebagainya). Sebelum itu terjadi, kami dan kita bertanggungjawab untuk mencegahnya, salah satunya dengan cara menjamin tegaknya hak atas lingkungan hidup!”

Begini Pak Gub,

Pada tahun 1997, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Nomor: 540/SK.1232-Perek/1997, tanggal 17 September 1997 tentang Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi atas nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani). SIPD ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun atau akan berakhir pada 17 September 2017 mendatang.

Berhubung telah diundangkan dan berlakunya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya, maka pada tahun 2011, terhadap SIPD dilakukan penyesuaian oleh Bupati Bogor sesuai dengan kewenangannya, sehingga terbit Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani), tertanggal 21 Januari 2011.

Izin sebagaimana tersebut di atas, memberikan legalitas kepada Primkokar Perhutani untuk melakukan kegiatan pertambangan, berupa batuan andesit seluas 19 (sembilan belas) hektar di Gunung Kanaga. Sejak tahun 1997, Primkokar Perhutani tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan, hingga pada tahun 2014, kegiatan mulai dilakukan dan kami ketahui bersama beberapa perusahaan, salah satunya PT. GSR (Gunung Salak Rekhanusa). Sampai saat ini, kami sebagai warga tidak pernah mengetahui hubungan antara Primkokar Perhutani dan PT. GSR tersebut.

Begitu pula halnya ketika terbitnya izin sebagaimana tersebut di atas, kami sebagai warga juga tidak mengetahuinya. Tidak ada partisipasi publik. Akan tetapi, sosialisasi baru dilakukan pasca terbitnya penyesuaian di tahun 2011. Dalam sosialisasi kepada warga, pernah disampaikan bahwa Gunung Kanaga merupakan permulaan untuk menambang sekitar 7 (tujuh) gunung lainnya di wilayah kaki Gunung Sanggabuana yang terletak di Jawa Barat.

Sejak melakukan aktivitas sekitar tahun 2014, perusakan di kawan hutan terus terjadi. Longsor, banjir, dan hilangnya sumber mata air, terus menambah penderitaan kami warga Kabupaten Bogor yang terletak di pinggiran kabupaten dan tidak jauh dari Ibu Kota Negara Republik Indonesia ini.

Ancaman, Intimidasi dan Kriminalisasi Warga

Pak Gubernur,

Bermacam ancaman, intimidasi, hingga penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang  juga dialami oleh warga yang menolak keberadaan kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan hidup kami. Pada bulan Agustus tahun 2015, seorang warga kami bernama Muhammad Miki dikriminalisasi. Miki dituduh mencuri barang milik perusahaan. Ia ditangkap dan ditahan selama 4 (empat) bulan oleh Polres Bogor, hingga akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, (https://www.change.org/p/kapolri-badrodin-haiti-bebaskan-miki-aktivis-lingkungan dan http://www.mongabay.co.id/tag/kriminalisasi-warga/ karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan sebagaimana didakwa dan dituntutkan kepadanya (https://www.change.org/p/kapolri-badrodin-haiti-bebaskan-miki-aktivis-lingkungan/u/14453934 Desember tahun 2016, di lokasi pertambangan, seorang warga bernama Ojak mengalami percobaan pembunuhan dan beberapa warga lainnya mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh preman yang diduga digunakan oleh perusahaan. Karena desakan dari berbagai pihak agar hukum ditegakkan, pelaku akhirnya ditahan di Polres Bogor (http://www.metropolitan.id/2016/12/terkait-percobaan-pembunuhan-dan-penganiayaan/ dan https://www.metropolitan.id/2016/12/warga-minta-polisi-usut-keterlibatan-perusahaan/ Kini, beberapa orang warga kami berpotensi dikriminalisasi oleh Polres Bogor dalam kasus yang pernah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong (Baca: Muhammad Miki Diputus Bebas).

Gugatan Warga Dikabulkan Seluruhnya Oleh PTUN Bandung

Atas kondisi sebagaimana telah saya paparkan di atas, pada bulan Oktober 2015, saya bersama Muhammad Amir, warga Desa Antajaya, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui Kuasa Hukum kami dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) dan LBH Bandung serta didukung oleh Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (WALHI Jabar) dan beberapa elemen lainnya. Akhirnya, pada tanggal 3 Mei 2016, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dan permohonan kami dengan menjatuhkan Putusan Nomor: 155/G/2015/PTUN.BDG, dan menyatakan bahwa objek sengketa dinyatakan batal atau tidak sah, sehingga keputusan yang memberi izin kepada Primkokar Perhutani harus dicabut!

Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim, beberapa diantaranya:

  1. Terdapat kerugian nyata yang dialami oleh masyarakat sekitar lokasi pertambangan, seperti kesulitan air bersih, bunyi bising yang ditimbulkan kendaraan alat berat, adanya pergeseran tanah yang membuat rumah warga retak, serta akses jalan yang menjadi rusak dan mengganggu akses sosial - ekonomi warga. Adanya aktivitas tambang ini juga mengakibatkan konflik sosial antar sesama warga;
  2. Aktivitas Primkokar Perhutani dan PT. GSR berdasarkan izin yang diperoleh dari Bupati tidak melibatkan partisipasi publik, terutama masyarakat sekitar lokasi pertambangan;
  3. Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim untuk menguji fakta di lapangan,  yaitu aktifitas perusahaan tambang berpotensi merusak kelestarian dan keasrian serta hilangnya sumber air bagi warga.

Kini, proses hukum terhadap izin dimaksud sedang berjalan ditingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dan belum diputus! Namun demikian, pelanggaran administratif, seperti ketiadaan izin lingkungan, dugaan pemalsuan tandatangan warga untuk memberikan persetujuan terhadap aktivitas perusahaan dan berbagai praktek pelanggaran peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), berupa tidak adanya partisipasi publik dalam menerbitkan izin, indikasi terjadinya praktik korupsi dalam menerbitkan izin, serta rusaknya lingkungan hidup – yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan kami - sudah seharusnya dijadikan rujukan untuk tidak memperpanjang izin atau menerbitkan izin baru terhadap Primkokar Perhutani untuk melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Kanaga.

Karena itu Pak Gub,

Mengingat akan berakhirnya izin yang dimiliki oleh Primkokar Perhutani pada 17 September 2017 mendatang untuk melakukan kegiatan pertambangan di Desa Antajaya, MELALUI PETISI INI KAMI MENUNTUT KEPADA YANG TERHORMAT GUBERNUR JAWA BARAT SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, AGAR TIDAK MEMPERPANJANG IZIN PERTAMBANGAN DIMAKSUD ATAUPUN MENERBITKAN IZIN BARU!

 

Saya dan warga Desa Antajaya berharap perjuangan kami agar terjamin dan tegaknya hak atas lingkungan hidup, didukung oleh masyarakat Indonesia dan dunia dengan ikut serta bersolidaritas menandatangani petisi ini. Salam perjuangan!

 

Terima kasih...!!!

 

Hormat Saya,

Warga 

ERWIN IRAWAN

avatar of the starter
Erwin IrawanPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 147 pendukung

Masalahnya

Pak Gubernur Jawa Barat,

Jangan Perpanjang Izin Pertambangan Primkokar Perhutani di Desa Antajaya!

“Gunung Kanaga terletak di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kami meyakini, gunung adalah “paku bumi”. Bagi kami, apabila gunung dirusak (ditambang), maka hilanglah keseimbangan alam semesta. Jika keseimbangan itu hilang, maka bersiaplah terhadap segala bencana (longsor, banjir, hilangnya sumber kehidupan, dan sebagainya). Sebelum itu terjadi, kami dan kita bertanggungjawab untuk mencegahnya, salah satunya dengan cara menjamin tegaknya hak atas lingkungan hidup!”

Begini Pak Gub,

Pada tahun 1997, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Nomor: 540/SK.1232-Perek/1997, tanggal 17 September 1997 tentang Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi atas nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani). SIPD ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun atau akan berakhir pada 17 September 2017 mendatang.

Berhubung telah diundangkan dan berlakunya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya, maka pada tahun 2011, terhadap SIPD dilakukan penyesuaian oleh Bupati Bogor sesuai dengan kewenangannya, sehingga terbit Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani), tertanggal 21 Januari 2011.

Izin sebagaimana tersebut di atas, memberikan legalitas kepada Primkokar Perhutani untuk melakukan kegiatan pertambangan, berupa batuan andesit seluas 19 (sembilan belas) hektar di Gunung Kanaga. Sejak tahun 1997, Primkokar Perhutani tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan, hingga pada tahun 2014, kegiatan mulai dilakukan dan kami ketahui bersama beberapa perusahaan, salah satunya PT. GSR (Gunung Salak Rekhanusa). Sampai saat ini, kami sebagai warga tidak pernah mengetahui hubungan antara Primkokar Perhutani dan PT. GSR tersebut.

Begitu pula halnya ketika terbitnya izin sebagaimana tersebut di atas, kami sebagai warga juga tidak mengetahuinya. Tidak ada partisipasi publik. Akan tetapi, sosialisasi baru dilakukan pasca terbitnya penyesuaian di tahun 2011. Dalam sosialisasi kepada warga, pernah disampaikan bahwa Gunung Kanaga merupakan permulaan untuk menambang sekitar 7 (tujuh) gunung lainnya di wilayah kaki Gunung Sanggabuana yang terletak di Jawa Barat.

Sejak melakukan aktivitas sekitar tahun 2014, perusakan di kawan hutan terus terjadi. Longsor, banjir, dan hilangnya sumber mata air, terus menambah penderitaan kami warga Kabupaten Bogor yang terletak di pinggiran kabupaten dan tidak jauh dari Ibu Kota Negara Republik Indonesia ini.

Ancaman, Intimidasi dan Kriminalisasi Warga

Pak Gubernur,

Bermacam ancaman, intimidasi, hingga penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang  juga dialami oleh warga yang menolak keberadaan kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan hidup kami. Pada bulan Agustus tahun 2015, seorang warga kami bernama Muhammad Miki dikriminalisasi. Miki dituduh mencuri barang milik perusahaan. Ia ditangkap dan ditahan selama 4 (empat) bulan oleh Polres Bogor, hingga akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, (https://www.change.org/p/kapolri-badrodin-haiti-bebaskan-miki-aktivis-lingkungan dan http://www.mongabay.co.id/tag/kriminalisasi-warga/ karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan sebagaimana didakwa dan dituntutkan kepadanya (https://www.change.org/p/kapolri-badrodin-haiti-bebaskan-miki-aktivis-lingkungan/u/14453934 Desember tahun 2016, di lokasi pertambangan, seorang warga bernama Ojak mengalami percobaan pembunuhan dan beberapa warga lainnya mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh preman yang diduga digunakan oleh perusahaan. Karena desakan dari berbagai pihak agar hukum ditegakkan, pelaku akhirnya ditahan di Polres Bogor (http://www.metropolitan.id/2016/12/terkait-percobaan-pembunuhan-dan-penganiayaan/ dan https://www.metropolitan.id/2016/12/warga-minta-polisi-usut-keterlibatan-perusahaan/ Kini, beberapa orang warga kami berpotensi dikriminalisasi oleh Polres Bogor dalam kasus yang pernah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong (Baca: Muhammad Miki Diputus Bebas).

Gugatan Warga Dikabulkan Seluruhnya Oleh PTUN Bandung

Atas kondisi sebagaimana telah saya paparkan di atas, pada bulan Oktober 2015, saya bersama Muhammad Amir, warga Desa Antajaya, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui Kuasa Hukum kami dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) dan LBH Bandung serta didukung oleh Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (WALHI Jabar) dan beberapa elemen lainnya. Akhirnya, pada tanggal 3 Mei 2016, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dan permohonan kami dengan menjatuhkan Putusan Nomor: 155/G/2015/PTUN.BDG, dan menyatakan bahwa objek sengketa dinyatakan batal atau tidak sah, sehingga keputusan yang memberi izin kepada Primkokar Perhutani harus dicabut!

Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim, beberapa diantaranya:

  1. Terdapat kerugian nyata yang dialami oleh masyarakat sekitar lokasi pertambangan, seperti kesulitan air bersih, bunyi bising yang ditimbulkan kendaraan alat berat, adanya pergeseran tanah yang membuat rumah warga retak, serta akses jalan yang menjadi rusak dan mengganggu akses sosial - ekonomi warga. Adanya aktivitas tambang ini juga mengakibatkan konflik sosial antar sesama warga;
  2. Aktivitas Primkokar Perhutani dan PT. GSR berdasarkan izin yang diperoleh dari Bupati tidak melibatkan partisipasi publik, terutama masyarakat sekitar lokasi pertambangan;
  3. Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim untuk menguji fakta di lapangan,  yaitu aktifitas perusahaan tambang berpotensi merusak kelestarian dan keasrian serta hilangnya sumber air bagi warga.

Kini, proses hukum terhadap izin dimaksud sedang berjalan ditingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dan belum diputus! Namun demikian, pelanggaran administratif, seperti ketiadaan izin lingkungan, dugaan pemalsuan tandatangan warga untuk memberikan persetujuan terhadap aktivitas perusahaan dan berbagai praktek pelanggaran peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), berupa tidak adanya partisipasi publik dalam menerbitkan izin, indikasi terjadinya praktik korupsi dalam menerbitkan izin, serta rusaknya lingkungan hidup – yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan kami - sudah seharusnya dijadikan rujukan untuk tidak memperpanjang izin atau menerbitkan izin baru terhadap Primkokar Perhutani untuk melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Kanaga.

Karena itu Pak Gub,

Mengingat akan berakhirnya izin yang dimiliki oleh Primkokar Perhutani pada 17 September 2017 mendatang untuk melakukan kegiatan pertambangan di Desa Antajaya, MELALUI PETISI INI KAMI MENUNTUT KEPADA YANG TERHORMAT GUBERNUR JAWA BARAT SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, AGAR TIDAK MEMPERPANJANG IZIN PERTAMBANGAN DIMAKSUD ATAUPUN MENERBITKAN IZIN BARU!

 

Saya dan warga Desa Antajaya berharap perjuangan kami agar terjamin dan tegaknya hak atas lingkungan hidup, didukung oleh masyarakat Indonesia dan dunia dengan ikut serta bersolidaritas menandatangani petisi ini. Salam perjuangan!

 

Terima kasih...!!!

 

Hormat Saya,

Warga 

ERWIN IRAWAN

avatar of the starter
Erwin IrawanPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Gubernur Provinsi Jawa Barat
Gubernur Provinsi Jawa Barat

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 17 Januari 2017