Bebaskan Miki

Bebaskan Miki

Masalahnya

Karena lindungi lingkungan Miki ditahan polisi.

Umurnya baru 27 tahun. Namanya Muhamad Miki biasa disapa Miki. Ia sama saja dengan para pemuda desa sebayanya yang tinggal di Kampung Kebon Jambe; RT/RW 006/002; Desa Antajaya; Kecamatan Tanjungsari; Kabupaten Bogor. Bedanya hanya karena ia peduli dan ikut urun tangan menolak keberadaan beberapa perusahaan tambang yang ingin menambang di Gunung Kandaga, salah satu gunung di wilayah Desa Antajaya.

Miki bilang, Gunung Kandaga sumber kehidupan warga, terutama sumber air dan kayu hutan. Dan air itu kebutuhan pokok untuk kehidupan sehari-hari warga. Sebagaimana pernah disosialisasikan kepada warga setempat, beberapa perusahaan tambang akan menambang 7 (tujuh gunung), diawali dari Gunung Kandaga. Ketujuh gunung tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor dan persis berada di bawah kaki Gunung Sangga Buana sebagai salah satu gunung terbesar dan termasuk gunung purbakala di Kabupaten Bogor.

Saat ini Miki ada dalam tahanan kepolisian. Ia ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2015 oleh Kepolisan Resor Bogor di rumahnya, tanpa surat penangkapan dan tanpa mengetahui alasan penangkapan. Ia ditodong pistol, lalu digiring ke Kepolisian Resor Bogor. Pada hari yang sama, ia ditahan, diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum, kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.

Miki ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/359/IV/2015/JBR/RES BGR, tanggal 18 April 2015, dengan dugaan melanggar Pasal 363 KUHP juncto 170 KUHP, dituduh melanggar Pasal 363 KUHP, soal pencurian dengan pengrusakan.

Menurut tim pembela hukumnya, tindakan polisi itu adalah upaya kriminalisasi karena dua sebab. Pertama, merujuk pada fakta-fakta di lapangan, tuduhan tersebut kabur. Faktanya, Miki bersama-sama dengan warga pada saat kejadian sebagaimana yang dituduhkan justru hendak mengamankan kabel yang diduga bahan peledak. Kabel itu kemudian (justru) diserahkan kepada Kepolisian setempat yang ikut bersama-sama dengan warga. Kabel tersebut dibawa oleh Kepolisian. Kedua, tuduhan Pasal 170 KUHP tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena sejak penetapan tersangka, pemeriksaan dan penangkapannya sangat bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

Tim kuasa hukum menduga penangkapan dan penahanan serta penetapan Muhamad Miki sebagai Tersangka adalah upaya membungkam perlawanan warga secara keseluruhan, bentuk intimidasi melalui cara-cara kriminalisasi, agar perusahaan bebas melakukan aktivitas yang merugikan warga. Bahkan, berdasarkan keterangan warga dan beberapa data yang disampaikan kepada tim, ijin untuk melakukan penambangan itu sarat korupsi serta manipulatif.

Dari dalam penjara Miki berpesan melalui tim kuasa hukumnya: “Tetap semangat. Jangan mau dibilang masyarakat kita lemah. Saya selalu berdoa, biar perjuangan kita menang. Saya disini sehat”

Mungkin Miki tidak pernah membayangkan akan dijuluki aktivis karena aktivitasnya mempertahankan Gunung Kandaga. Tetapi, memang begitulah adanya ia: aktivis lingkungan.

Pada sidang pra pradilan PN Cibinong yang digelar 2 September lalu, warga berdatangan membelanya dan menuntut pembebasan: http://transbogor.co/read/4654/02/9/2015/tuntut-bebaskan-aktifis-lingkungan-puluhan-warga-ontrok-polres-bogor#.Ve8VwRGqqko

Sayangnya sidang pra peradilan ditunda. Dan Miki hingga saat ini masih ada dalam tahanan.

Untuk itulah dukungan teman-teman yang peduli masa depan lingkungan sangat dibutuhkan. Pemuda-pemudi, dan orang-orang peduli seperti Miki, ini kita butuhkan untuk kelangsungan lingkungan dan tanah tempat warga biasa hidup. Sudah terlalu banyak contoh aktivitas pertambangan yang tidak membawa dampak positif bagi warga sekitar dan lingkungan hidup. Berkata tidak dan berdiri membela kepentingan masa depan manusia dan alam lebih utama ketimbang membela modal yang merugikan lingkingan dan menguntungkan segelintir orang saja.

Berikut pernyataan organisasi lingkungan dan tim pembela hukum Miki: http://satukeadilan.org/siaran-pers-bersama-stop-kriminalisasi-aktivis-lingkungan-segera-bebaskan-muhammad-miki.html

avatar of the starter
Zely ArianePembuka Petisi
Petisi ini mencapai 238 pendukung

Masalahnya

Karena lindungi lingkungan Miki ditahan polisi.

Umurnya baru 27 tahun. Namanya Muhamad Miki biasa disapa Miki. Ia sama saja dengan para pemuda desa sebayanya yang tinggal di Kampung Kebon Jambe; RT/RW 006/002; Desa Antajaya; Kecamatan Tanjungsari; Kabupaten Bogor. Bedanya hanya karena ia peduli dan ikut urun tangan menolak keberadaan beberapa perusahaan tambang yang ingin menambang di Gunung Kandaga, salah satu gunung di wilayah Desa Antajaya.

Miki bilang, Gunung Kandaga sumber kehidupan warga, terutama sumber air dan kayu hutan. Dan air itu kebutuhan pokok untuk kehidupan sehari-hari warga. Sebagaimana pernah disosialisasikan kepada warga setempat, beberapa perusahaan tambang akan menambang 7 (tujuh gunung), diawali dari Gunung Kandaga. Ketujuh gunung tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor dan persis berada di bawah kaki Gunung Sangga Buana sebagai salah satu gunung terbesar dan termasuk gunung purbakala di Kabupaten Bogor.

Saat ini Miki ada dalam tahanan kepolisian. Ia ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2015 oleh Kepolisan Resor Bogor di rumahnya, tanpa surat penangkapan dan tanpa mengetahui alasan penangkapan. Ia ditodong pistol, lalu digiring ke Kepolisian Resor Bogor. Pada hari yang sama, ia ditahan, diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum, kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.

Miki ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/359/IV/2015/JBR/RES BGR, tanggal 18 April 2015, dengan dugaan melanggar Pasal 363 KUHP juncto 170 KUHP, dituduh melanggar Pasal 363 KUHP, soal pencurian dengan pengrusakan.

Menurut tim pembela hukumnya, tindakan polisi itu adalah upaya kriminalisasi karena dua sebab. Pertama, merujuk pada fakta-fakta di lapangan, tuduhan tersebut kabur. Faktanya, Miki bersama-sama dengan warga pada saat kejadian sebagaimana yang dituduhkan justru hendak mengamankan kabel yang diduga bahan peledak. Kabel itu kemudian (justru) diserahkan kepada Kepolisian setempat yang ikut bersama-sama dengan warga. Kabel tersebut dibawa oleh Kepolisian. Kedua, tuduhan Pasal 170 KUHP tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena sejak penetapan tersangka, pemeriksaan dan penangkapannya sangat bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

Tim kuasa hukum menduga penangkapan dan penahanan serta penetapan Muhamad Miki sebagai Tersangka adalah upaya membungkam perlawanan warga secara keseluruhan, bentuk intimidasi melalui cara-cara kriminalisasi, agar perusahaan bebas melakukan aktivitas yang merugikan warga. Bahkan, berdasarkan keterangan warga dan beberapa data yang disampaikan kepada tim, ijin untuk melakukan penambangan itu sarat korupsi serta manipulatif.

Dari dalam penjara Miki berpesan melalui tim kuasa hukumnya: “Tetap semangat. Jangan mau dibilang masyarakat kita lemah. Saya selalu berdoa, biar perjuangan kita menang. Saya disini sehat”

Mungkin Miki tidak pernah membayangkan akan dijuluki aktivis karena aktivitasnya mempertahankan Gunung Kandaga. Tetapi, memang begitulah adanya ia: aktivis lingkungan.

Pada sidang pra pradilan PN Cibinong yang digelar 2 September lalu, warga berdatangan membelanya dan menuntut pembebasan: http://transbogor.co/read/4654/02/9/2015/tuntut-bebaskan-aktifis-lingkungan-puluhan-warga-ontrok-polres-bogor#.Ve8VwRGqqko

Sayangnya sidang pra peradilan ditunda. Dan Miki hingga saat ini masih ada dalam tahanan.

Untuk itulah dukungan teman-teman yang peduli masa depan lingkungan sangat dibutuhkan. Pemuda-pemudi, dan orang-orang peduli seperti Miki, ini kita butuhkan untuk kelangsungan lingkungan dan tanah tempat warga biasa hidup. Sudah terlalu banyak contoh aktivitas pertambangan yang tidak membawa dampak positif bagi warga sekitar dan lingkungan hidup. Berkata tidak dan berdiri membela kepentingan masa depan manusia dan alam lebih utama ketimbang membela modal yang merugikan lingkingan dan menguntungkan segelintir orang saja.

Berikut pernyataan organisasi lingkungan dan tim pembela hukum Miki: http://satukeadilan.org/siaran-pers-bersama-stop-kriminalisasi-aktivis-lingkungan-segera-bebaskan-muhammad-miki.html

avatar of the starter
Zely ArianePembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Badrodin Haiti
Badrodin Haiti
Kapolri
Kapolri Badrodin Haiti
Kapolri Badrodin Haiti

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 8 September 2015