

HAPUS IZIN HGUPT SEMBALUN KUSUMA EMAS (SKE)


HAPUS IZIN HGUPT SEMBALUN KUSUMA EMAS (SKE)
Masalahnya
PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar: No.2/SK HGU/BPN-52.HP/III/2021 dengan luas lahan 150 ha. Akan tetapi pemberian izin HGU tersebut sangat rancu dan penuh dengan kejangalan mulai dari Pertama, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B No: HP.01.02/612-52/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang jadi dasar pertimbangannya menyebutkan bahwa “Status tanah yang dimohon adalah tanah Negara bekas garapan masyarakat yang sudah dilepaskan haknya melalui ganti rugi garapan dan pelepasan hak berdasarkan berita acara tertanggal 19 Maret 1990” padahal pemberian ganti rugi tersebut tidak melibatkan masyarakat terkait, terlebih dalam pelaksanaannya yang tidak trasparan.
Kedua, dalam poin pertimbangan selanjunya dalam surat tersebut, disebutkan "bahwa tanah yang dikuasai oleh masyarakat penggarap dibuat sesuai dengan persyaratan perusahaan kepada masyarakat, sesuai surat pernyataan masing-masing tanggal 30 Agustus 2015, 31 Agustus 2015, 29 Agustus 2015, 27 Agustus 2015, dan 31 Desember 2014" namun hal tersebut merupakan klaim sepihak dari pihak perusahaan pasalnya apa bunyi dari surat dan subtansinya tidak pernah diperlihatkan atau dibuktikan oleh pihak perusahaan.
Secara sejarah tanah yang diberikan alas Hak Guna Usaha kepada PT SKE sudah lebih dulu dikelola oleh masyarakat selama 26 tahun sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang. Di lahan tersebut ada 925 Kepala Keluarga dengan rata – rata anggota keluarga 3 – 4 orang. Artinya ada lebih dari 2.775 orang yang bersandar pada tanah yang diberikan izin HGU tersebut.
Oleh karena itu, kami dari Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat membuat petisi ini untuk menghapus pemberian izin HGU kepada PT SKE, karena dampak sosial ekonomi yang besar, lebih - lebih ada 2.775 orang yang bergantung pada tanah tersebut.
Masalahnya
PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar: No.2/SK HGU/BPN-52.HP/III/2021 dengan luas lahan 150 ha. Akan tetapi pemberian izin HGU tersebut sangat rancu dan penuh dengan kejangalan mulai dari Pertama, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B No: HP.01.02/612-52/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang jadi dasar pertimbangannya menyebutkan bahwa “Status tanah yang dimohon adalah tanah Negara bekas garapan masyarakat yang sudah dilepaskan haknya melalui ganti rugi garapan dan pelepasan hak berdasarkan berita acara tertanggal 19 Maret 1990” padahal pemberian ganti rugi tersebut tidak melibatkan masyarakat terkait, terlebih dalam pelaksanaannya yang tidak trasparan.
Kedua, dalam poin pertimbangan selanjunya dalam surat tersebut, disebutkan "bahwa tanah yang dikuasai oleh masyarakat penggarap dibuat sesuai dengan persyaratan perusahaan kepada masyarakat, sesuai surat pernyataan masing-masing tanggal 30 Agustus 2015, 31 Agustus 2015, 29 Agustus 2015, 27 Agustus 2015, dan 31 Desember 2014" namun hal tersebut merupakan klaim sepihak dari pihak perusahaan pasalnya apa bunyi dari surat dan subtansinya tidak pernah diperlihatkan atau dibuktikan oleh pihak perusahaan.
Secara sejarah tanah yang diberikan alas Hak Guna Usaha kepada PT SKE sudah lebih dulu dikelola oleh masyarakat selama 26 tahun sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang. Di lahan tersebut ada 925 Kepala Keluarga dengan rata – rata anggota keluarga 3 – 4 orang. Artinya ada lebih dari 2.775 orang yang bersandar pada tanah yang diberikan izin HGU tersebut.
Oleh karena itu, kami dari Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat membuat petisi ini untuk menghapus pemberian izin HGU kepada PT SKE, karena dampak sosial ekonomi yang besar, lebih - lebih ada 2.775 orang yang bergantung pada tanah tersebut.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 Agustus 2021