

Tolak SPP dan Uang Komite Dimasa Pandemi Covid-19


Tolak SPP dan Uang Komite Dimasa Pandemi Covid-19
Masalahnya
Beberapa bulan lalu sekolah-sekolah negeri di Provinsi Lampung khususnya sekolah menengah atas (SMA) dihebohkan dengan pemungutan uang komite, bukan hanya tahun ini uang komite memang telah berjalan dari beberapa tahun kebelakang.
Seperti yang telah kita ketahui covid-19 banyak sekali merugikan bangsa Indonesia terutama di bidang pendidikan dan juga ekonomi, di masa pandemi seperti ini para pelajar dituntut untuk belajar dari rumah (daring) yang membuat keefektifan belajar berkurang.
Ekonomi warga Indonesia dimasa pandemi juga sangat terancam mulai dari pemotongan gaji bulanan hinggan pemutusan hubungan kerja (PHK). Keadaan yang seperti ini membuat kita semua harus hidup serba hemat.
Banyak Wali Murid yang Keberatan Atas adanya pemungutan Uang Komite/SPP di masa pandemi. Dilansir dari laman web Republika.co.id Lampung pada Senin , 11 May 2020 Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi melarang keras pemungutan SPP dan sumbangan di masa Covid-19.
Apa Itu Uang Komite?
Uang Komite biasanya diminta setiap bulan oleh beberapa sekolah, tarif nya bervariasi sesuai ketentuan yang ada di sekolah tersebut.
Sebagian besar mengatakan uang komite berfungsi untuk membayar guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut, serta diperuntukkan guna memperbaiki infrastruktur sekolah.
Akan tetapi seperti yang tertuang di dalam peraturan pemerintah daerah pasal 11 ayat (1) dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi". Lantas untuk apa lagi uang SPP/komite dipungut disetiap bulan nya? Bahkan di saat keadaan seperti ini pun masi banyak sekolah-sekolah di provinsi Lampung yang memungut biaya SPP/komite.
Hal ini bertentangan dengan edaran Disdikbud Provinsi Lampung No. 420/1062/V.01/DP.2/2020 tentang Kebijakan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19, Yang berisi, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Pemerintah juga telah menjelaskan melalui Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. Larangan pemungutan uang yang dilakukan kepada peserta didik, orang tua/ wali tertuang pada pasal 12 huruf b. Tegas, komite sekolah dilarang melakukan pemungutan. Termasuk juga tidak boleh menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di sekolah.
Akan tetapi peraturan ini diabaikan oleh banyak sekolah di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung.
Karena itu kami atas nama Pelajar Se-provinsi Lampung meminta kepada dinas pendidikan Provinsi Lampung, maupun Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghapuskan uang komite dan menyelidikinya. Untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran di provinsi Lampung
Saatnya Pelajar perduli dan bersuara!!!
Marilah kita bersuara dan menyeru untuk keadilan melalui petisi ini.
30 Maret 2021
Salam Pelajar Lampung
Masalahnya
Beberapa bulan lalu sekolah-sekolah negeri di Provinsi Lampung khususnya sekolah menengah atas (SMA) dihebohkan dengan pemungutan uang komite, bukan hanya tahun ini uang komite memang telah berjalan dari beberapa tahun kebelakang.
Seperti yang telah kita ketahui covid-19 banyak sekali merugikan bangsa Indonesia terutama di bidang pendidikan dan juga ekonomi, di masa pandemi seperti ini para pelajar dituntut untuk belajar dari rumah (daring) yang membuat keefektifan belajar berkurang.
Ekonomi warga Indonesia dimasa pandemi juga sangat terancam mulai dari pemotongan gaji bulanan hinggan pemutusan hubungan kerja (PHK). Keadaan yang seperti ini membuat kita semua harus hidup serba hemat.
Banyak Wali Murid yang Keberatan Atas adanya pemungutan Uang Komite/SPP di masa pandemi. Dilansir dari laman web Republika.co.id Lampung pada Senin , 11 May 2020 Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi melarang keras pemungutan SPP dan sumbangan di masa Covid-19.
Apa Itu Uang Komite?
Uang Komite biasanya diminta setiap bulan oleh beberapa sekolah, tarif nya bervariasi sesuai ketentuan yang ada di sekolah tersebut.
Sebagian besar mengatakan uang komite berfungsi untuk membayar guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut, serta diperuntukkan guna memperbaiki infrastruktur sekolah.
Akan tetapi seperti yang tertuang di dalam peraturan pemerintah daerah pasal 11 ayat (1) dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi". Lantas untuk apa lagi uang SPP/komite dipungut disetiap bulan nya? Bahkan di saat keadaan seperti ini pun masi banyak sekolah-sekolah di provinsi Lampung yang memungut biaya SPP/komite.
Hal ini bertentangan dengan edaran Disdikbud Provinsi Lampung No. 420/1062/V.01/DP.2/2020 tentang Kebijakan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19, Yang berisi, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Pemerintah juga telah menjelaskan melalui Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. Larangan pemungutan uang yang dilakukan kepada peserta didik, orang tua/ wali tertuang pada pasal 12 huruf b. Tegas, komite sekolah dilarang melakukan pemungutan. Termasuk juga tidak boleh menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di sekolah.
Akan tetapi peraturan ini diabaikan oleh banyak sekolah di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung.
Karena itu kami atas nama Pelajar Se-provinsi Lampung meminta kepada dinas pendidikan Provinsi Lampung, maupun Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghapuskan uang komite dan menyelidikinya. Untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran di provinsi Lampung
Saatnya Pelajar perduli dan bersuara!!!
Marilah kita bersuara dan menyeru untuk keadilan melalui petisi ini.
30 Maret 2021
Salam Pelajar Lampung
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 Maret 2021