

Tolak Penambangan Pasir di Sungai Serayu, Hentikan Perusakan Ekosistem Sungai
Masalahnya
*PAGUYUBAN PERJUANGAN RAKYAT PEDULI SERAYU (PPRPS)
MENOLAK PENAMBANGAN PASIR*
Sungai Serayu mengalir melintasi 5 kabupaten yakni Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Kab. Banyumas dan bermuara ke samudra Hindia di wilayah Kab. Cilacap. Keberadaannya sangat memikat berbagai tangan investor untuk mengeruk sumberdaya Pasir yang terkandung didalamnya.
Karena anugerah dari Allah SWT, Desa kemangkon,Kec Kemangkon Purbalingga menjadi salah satu desa yang terlewati aliran sungai Serayu. Tetapi, sejak 15 Juli 2019 anugerah tersebut di incar oleh kelompok tidak bertanggungjawab. Mereka datang membawa sejumlah alat berat untuk mengeruk pasir, ini akan menimbulkan kerusakan di permukan bumi, pasti timbul kerusakan di sungai yang kami cintai.
Kami gelisah dengan aktivitas penambangan, sebab menimbulkan kerusakan ekosistem ikan, menimbulkan abrasi(gugur tanah) di tempian sungai, dan merusak kelestarian ekosistem alami sungai serayu.
Bahwa, UU Republik Indonesia telah mengatur:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya
(Pasal 12(1) UU no 31 th 2004 tentang Perikanan)
Maka dari itu, kami Paguyuban Perjuangan Rakyat Peduli Serayu (PPR-PS) menyatakan :
1. Menolak tambang pasir Ilegal di sungai serayu
2. Tolak penambangan pasir di desa kemangkon
3. Usir alat berat dari tepi sungai serayu
4. Tindak tegas individu/ormas/oknum pemerintahan pem-backing penambangan ilegal.
5. Tindak tegas pelaku perusakan ekosistem sungai serayu
Paguyuban Perjuangan Rakyat Peduli Serayu (PPRPS)
-Dewi Utami, S.H
-Hadi Karsono (Ketua RT 2/4 desa Kemangkon Purbaligga)
-Solichin (Perwakilan Warga Terdekat dengan penambangan)
-Segenap warga Desa Kemangkon
Dukungan Individu
1. Arda Dwira (Front Perjuangan Pemuda Indonesia - Purwokerto)
2. Purwanto (Kordintoor Konsorsium Pembaruan Agraria Jawa Tengah)
3. Miftahul Hidayat (Pemuda Banjarnegara Mahasiswa IAIN Purwokerto)
4. Aida Nurul Fatma (PMII Purwokerto)
5. Faiz Attamami (Mahasiswa Hukum/Putra Bukateja Purbalingga)
6. Sukhedi (eks KPU Purbalingga - PERAK Purbalingga)
7. Tri Angga Pamungkas, S.H (Purbalingga)
8. Burhan (Mahasiswa Pegiat lingkungan)
9. Trian Wahyono (Earth Hour Semarang)
10. Ukhti Risky N.A (Kordinator DewiSri)
11. WALHI JATENG
12. Tian Firza (Pegiat lingkungan)
Dukungan Organisasi/Kelompok
1. Front Perjuangan Pemuda Indonesia
2. Konsorsium Pembaruan Agraria Jawa Tengah
3. PERAK Purbalingga
4. Earth Hour Semarang
5. PMII Purwokerto
6. DewiSri

Petisi ditutup
Masalahnya
*PAGUYUBAN PERJUANGAN RAKYAT PEDULI SERAYU (PPRPS)
MENOLAK PENAMBANGAN PASIR*
Sungai Serayu mengalir melintasi 5 kabupaten yakni Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Kab. Banyumas dan bermuara ke samudra Hindia di wilayah Kab. Cilacap. Keberadaannya sangat memikat berbagai tangan investor untuk mengeruk sumberdaya Pasir yang terkandung didalamnya.
Karena anugerah dari Allah SWT, Desa kemangkon,Kec Kemangkon Purbalingga menjadi salah satu desa yang terlewati aliran sungai Serayu. Tetapi, sejak 15 Juli 2019 anugerah tersebut di incar oleh kelompok tidak bertanggungjawab. Mereka datang membawa sejumlah alat berat untuk mengeruk pasir, ini akan menimbulkan kerusakan di permukan bumi, pasti timbul kerusakan di sungai yang kami cintai.
Kami gelisah dengan aktivitas penambangan, sebab menimbulkan kerusakan ekosistem ikan, menimbulkan abrasi(gugur tanah) di tempian sungai, dan merusak kelestarian ekosistem alami sungai serayu.
Bahwa, UU Republik Indonesia telah mengatur:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya
(Pasal 12(1) UU no 31 th 2004 tentang Perikanan)
Maka dari itu, kami Paguyuban Perjuangan Rakyat Peduli Serayu (PPR-PS) menyatakan :
1. Menolak tambang pasir Ilegal di sungai serayu
2. Tolak penambangan pasir di desa kemangkon
3. Usir alat berat dari tepi sungai serayu
4. Tindak tegas individu/ormas/oknum pemerintahan pem-backing penambangan ilegal.
5. Tindak tegas pelaku perusakan ekosistem sungai serayu
Paguyuban Perjuangan Rakyat Peduli Serayu (PPRPS)
-Dewi Utami, S.H
-Hadi Karsono (Ketua RT 2/4 desa Kemangkon Purbaligga)
-Solichin (Perwakilan Warga Terdekat dengan penambangan)
-Segenap warga Desa Kemangkon
Dukungan Individu
1. Arda Dwira (Front Perjuangan Pemuda Indonesia - Purwokerto)
2. Purwanto (Kordintoor Konsorsium Pembaruan Agraria Jawa Tengah)
3. Miftahul Hidayat (Pemuda Banjarnegara Mahasiswa IAIN Purwokerto)
4. Aida Nurul Fatma (PMII Purwokerto)
5. Faiz Attamami (Mahasiswa Hukum/Putra Bukateja Purbalingga)
6. Sukhedi (eks KPU Purbalingga - PERAK Purbalingga)
7. Tri Angga Pamungkas, S.H (Purbalingga)
8. Burhan (Mahasiswa Pegiat lingkungan)
9. Trian Wahyono (Earth Hour Semarang)
10. Ukhti Risky N.A (Kordinator DewiSri)
11. WALHI JATENG
12. Tian Firza (Pegiat lingkungan)
Dukungan Organisasi/Kelompok
1. Front Perjuangan Pemuda Indonesia
2. Konsorsium Pembaruan Agraria Jawa Tengah
3. PERAK Purbalingga
4. Earth Hour Semarang
5. PMII Purwokerto
6. DewiSri

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 September 2019