Masyarakat Bengkulu Berencana Gugat Perusahaan Penyebab Banjir

Bencana banjir dan tanah longsor terjadi di Bengkulu akhir pekan lalu. Rusaknya kawasan hulu sejumlah sungai, diduga menjadi penyebab utama. Gugatan kepada sejumlah perusahaan perusak hutan pun akan dilayangkan.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu meyakini, bencana banjir yang terjadi di sejumlah titik adalah akibat alih fungsi kawasan hutan. Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu kini telah menjadi kawasan budidaya dan kegiatan non kehutanan, seperti pertambangan batu bara.
Walhi mencatat, setidaknya ada sembilan perusahaan pertambangan batu bara di sana, dengan enam perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP), dua perusahaan pemegang IUP yang telah dicabut, dan satu perusahaan dengan IUP-OP yang dibekukan.
Dede Frastien dari Walhi Bengkulu mengatakan, banjir di kawasan hilir terjadi akibat ketidaksesuaian perencanaan dengan pemanfaatan ruang di Bengkulu. Hutan sebagai kawasan lindung, penyangga kehidupan dan daerah resapan air justru kehilangan fungsinya.
Pemerintah daerah tidak mengontrol pemberian izin, terutama pertambangan. Karena itulah, sebagai langkah konkret, gabungan masyarakat sipil di Bengkulu akan melakukan gugatan ganti rugi terhadap sembilan perusahaan tersebut dengan mekanisme class action.