GERAKAN MATI RASA (Masyarakat Anti Tapera Indonesia)


GERAKAN MATI RASA (Masyarakat Anti Tapera Indonesia)
Masalahnya
Pada tanggal 20 Mei 2024 kemarin, Presiden Jokowi baru saja meneken aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dalam aturan tersebut, pemerintah berencana untuk menarik iuran wajib lewat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada semua pekerja termasuk ASN, PNS, TNI-Polri, Karyawan BUMN, Karyawan Swasta serta Pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Yang mana dalam program ini, gaji karyawan termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya akan dipotong sebanyak 3% setiap bulannya.
Padahal sebelumnya, sejak 15 Februari 1993 iuran wajib untuk program Tabungan Perumahan Rakyat ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Indonesia. Yang mana program ini disebut dengan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) PNS. Jumlah potongan gaji yang diterima oleh PNS pun berbeda-beda sesuai dengan golongan kepegawaiannya. Namun kini, bukan hanya untuk kalangan PNS program tersebut rencananya akan direvisi dan akan dikenakan kepada seluruh pegawai di Indonesia termasuk pegawai swasta dan pegawai lainnya yang memiliki gaji atau upah (Freelance).
Hal ini pun sontak membuat khawatir, pasalnya berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2021 yang lalu, ditemukan bahwa sebanyak 124.960 pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian Tapera dengan dana pengembalian senilai Rp.567,5 Miliar. Yang mana, 124.960 orang pensiunan tersebut adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif . Bukan hanya itu, kasus Korupsi PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara sebesar Rp. 22,78 Triliun, juga membuat masyarakat khawatir dan mempertanyakan kehadiran Tapera ini.
Belum lagi simpanan iuran Tapera yang 80% nya di investasikan ke Obligasi Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Utang Korporasi, untuk dikelola. Yang mana menurut Laporan Pengelolaan Program Tapera yang diolah Center of Economic and Law Studies (CELIOS), pada tahun 2022 kemarin sebanyak 46,62% dana kelolaan BP Tapera diinvestasikan dalam surat utang korporasi, dan 44,75% masuk ke SBN. Padahal, hingga saat ini sangat banyak perusahaan BUMN bahkan pemerintahan yang dilaporkan sedang bermasalah dan sudah merugikan masyarakat tak hanya secara ekonomi saja namun termasuk secara lingkungan juga.
Dengan adanya aksi ini, kami memfasilitasi masyarakat yang tidak setuju dengan rencana Program Tapera di Indonesia dengan berbagai macam sudut pandang yang ada. Harapannya, aksi ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengkaji ulang program Tapera ini.
Kami bersama masyarakat Indonesia! Menolak Program Tapera!
#TolakTapera

9.920
Masalahnya
Pada tanggal 20 Mei 2024 kemarin, Presiden Jokowi baru saja meneken aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dalam aturan tersebut, pemerintah berencana untuk menarik iuran wajib lewat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada semua pekerja termasuk ASN, PNS, TNI-Polri, Karyawan BUMN, Karyawan Swasta serta Pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Yang mana dalam program ini, gaji karyawan termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya akan dipotong sebanyak 3% setiap bulannya.
Padahal sebelumnya, sejak 15 Februari 1993 iuran wajib untuk program Tabungan Perumahan Rakyat ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Indonesia. Yang mana program ini disebut dengan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) PNS. Jumlah potongan gaji yang diterima oleh PNS pun berbeda-beda sesuai dengan golongan kepegawaiannya. Namun kini, bukan hanya untuk kalangan PNS program tersebut rencananya akan direvisi dan akan dikenakan kepada seluruh pegawai di Indonesia termasuk pegawai swasta dan pegawai lainnya yang memiliki gaji atau upah (Freelance).
Hal ini pun sontak membuat khawatir, pasalnya berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2021 yang lalu, ditemukan bahwa sebanyak 124.960 pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian Tapera dengan dana pengembalian senilai Rp.567,5 Miliar. Yang mana, 124.960 orang pensiunan tersebut adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif . Bukan hanya itu, kasus Korupsi PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara sebesar Rp. 22,78 Triliun, juga membuat masyarakat khawatir dan mempertanyakan kehadiran Tapera ini.
Belum lagi simpanan iuran Tapera yang 80% nya di investasikan ke Obligasi Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Utang Korporasi, untuk dikelola. Yang mana menurut Laporan Pengelolaan Program Tapera yang diolah Center of Economic and Law Studies (CELIOS), pada tahun 2022 kemarin sebanyak 46,62% dana kelolaan BP Tapera diinvestasikan dalam surat utang korporasi, dan 44,75% masuk ke SBN. Padahal, hingga saat ini sangat banyak perusahaan BUMN bahkan pemerintahan yang dilaporkan sedang bermasalah dan sudah merugikan masyarakat tak hanya secara ekonomi saja namun termasuk secara lingkungan juga.
Dengan adanya aksi ini, kami memfasilitasi masyarakat yang tidak setuju dengan rencana Program Tapera di Indonesia dengan berbagai macam sudut pandang yang ada. Harapannya, aksi ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengkaji ulang program Tapera ini.
Kami bersama masyarakat Indonesia! Menolak Program Tapera!
#TolakTapera

9.920
Suara Pendukung
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 Juni 2024