

TOLAK REVISI UU 13 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Masalahnya
Wacana yang diIsukan untuk merevisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan datang dari Pemerintah dan Pengusaha dengan Isu utama adalah tentang Hubungan Kerja yang Fleksibel, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Yang lebih mudah, Nilai Pesangon yang diturunkan, Jam Kerja bertambah, Pemagangan, outsorcing, tenaga kerja asing Dll. jika itu semua berasal dari Pengusaha dan Pemerintah maka diduga akan berdampak penurunan kualitas Perlindungan dan Kesejahteraan terhadap Pekerja diseluruh Indonesia. Kami menolak Untuk Revisi jika ini akan menambah penderitaan Pekerja yang ada di Indonesia.
SPKEP SPSI, SPLEM SPSI, FSPI, FSP KEP KSPI, SP Far Ref, PPMI '98, RTMM, ELKAPE, LBHN SPKEP SPSI, SP/SB yang Menolak, DLL.
Petisi ditutup
Masalahnya
Wacana yang diIsukan untuk merevisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan datang dari Pemerintah dan Pengusaha dengan Isu utama adalah tentang Hubungan Kerja yang Fleksibel, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Yang lebih mudah, Nilai Pesangon yang diturunkan, Jam Kerja bertambah, Pemagangan, outsorcing, tenaga kerja asing Dll. jika itu semua berasal dari Pengusaha dan Pemerintah maka diduga akan berdampak penurunan kualitas Perlindungan dan Kesejahteraan terhadap Pekerja diseluruh Indonesia. Kami menolak Untuk Revisi jika ini akan menambah penderitaan Pekerja yang ada di Indonesia.
SPKEP SPSI, SPLEM SPSI, FSPI, FSP KEP KSPI, SP Far Ref, PPMI '98, RTMM, ELKAPE, LBHN SPKEP SPSI, SP/SB yang Menolak, DLL.
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 Juli 2019