Mendesak PT.Multi Structure Penuhi Hak Masyarakat Patohoni


Mendesak PT.Multi Structure Penuhi Hak Masyarakat Patohoni
Masalahnya
Pada bulan Desember Tahun 2011 PT. Multi Struktur mendirikan pabrik stone crusser serta Penambangan jenis sirtu Galian C di Dusun Patohoni, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai. Operasi tambang tersebut dilakukan untuk menyiapkan bahan material dasar pekerjaan proyek pembangunan jalan poros Bulukumba-Tondong. Sebelum Operasi tambang tersebut dimulai, oleh masyarakat Dusun Patohoni dengan PT. Multi Structure telah membangun komitmen terkait dengan beroperasinya perusahaan di dusun Patohoni, yang notabene pembangunan Base Camp, Pabrik, didirikan diatas lahan pertanian dan perkebunan warga setempat.
Bentuk komitmen tersebut adalah :
1. Sewa menyewa lahan masyarakat, sistem sewa menyewa tersebut dilakukan antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan, masyarakat yang memiliki potensi material diatas tanahnya di kontrak langsung oleh perusahaan, masyarakat mendapat pembayaran langsung dari perusahaan, setelah beberapa tahap proyek berjalan, sistem kontrak lahan dengan masyarakat diganti dengan sistem baru dari perusahaan, perusahaan menerapkan sistem pembayaran material warga berdasarkan kubikasi, namun setelah berjalan, sistem kembali diubah secara sepihak oleh perusahaan, tidak lagi berbentuk kubikasi tapi dalam bentuk retase (hitungan per mobil), dari perubahan sepihak perusahaan, masyarakat menyatakan keberatan terhadap sistem retase tersebut, selanjutnya perusahaan tetap memaksakan sistemnya diterapkan, pihak perusahaan berusaha melakukan dalih kepada masyarakat bahwa sistem ini hanya untuk keperluan administrasi, tetapi yang akan dibayarkan kepada pemilik material tetap dalam hitungan kubikasi, alahasil setelah masyarakat menandatangani kesepakatan (kesepakatan tersebut ditandangani oleh Saudara Mukrimin A Yusuf sebagai representatif masyarakat), dan dari pihak perusahaan adalah Kepala proyek Rimbun Nusratim Jaya, setelah penandatangan selesai, ternyata itu dijadikan legitimasi untuk mengklaim bahwa pembayaran yang sah adalah sistem retase dan menyatakan pembayaran material telah dilunasi, masyarakat saat itu menganggap pihak perusahaan telah melakukan penipuan dan tidak komitmen dengan pernyataannya yang telah diungkapkan, pembayaran yang seharusnya dalam hitungan kubikasi adalah sejumlah Rp. 412.000.000 tetapi hanya dibayar sejumlah Rp. 268.000.000, jadi jumlah yang belum dibayarkan adalah Rp. 144.000.000 yang didalamnya termasuk pajak ke Dinas Pendapatan Daerah sejumlah Rp. 18.000.000 dan masyarakat menuntut hak itu dipenuhi, selain itu pembayaran retensi (Uang Jaminan Proyek) kepada mandor-mandor masih banyak yang belum dibayar sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2015, diperkirakan sekitar Rp. 800.000.000, hal tersebut masih bisa dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja, Berita Acara Pemeriksaan dan juga Kwitansi, tetapi Kepala Proyek Rimbun Nusratim Jaya tidak melakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas.
2.Komitmen pemberdayaan masyarakat lokal, pemberdayaan yang dimaksud merujuk pada sektor pekerja proyek dilapangan, dimana perusahaan menyatakan bersedia melakukan pemberdayaan tersebut, tetapi komitmen itu tidak sepenuhnya dijalankan, beberapa pekerja justru diberhentikan secara sepihak oleh Pihak perusahaan.
3. Dalam surat sewa menyewa lahan antara perusahaan PT. Multi Structure dengan Masyarakat, terdapat komitmen perusahaan untuk melakukan relokasi lahan setelah pekerjaan proyek selesai, relokasi yang dimaksud adalah pemulihan lokasi yang berupa lahan pertanian dan perkebunan warga hingga lahan tersebut dianggap layak diolah kembali, tetapi hingga saat ini seiring dengan berakhirnya masa kontrak, komitmen relokasi tersebut belum dilaksanakan, Masyarakat menuntut relokasi tersebut dipenuhi oleh perusahaan agar mereka dapat mengelolah lahannya kembali, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Beberapa poin diatas menjadi masalah dan disengketakan oleh masyarakat, perusahaan diminta memenuhi segala kewajibannya kepada masyarakat sebelum meninggalkan lokasi proyek, namun hingga saat ini perusahaan tidak memenuhi itu, kemarahan warga mulai terbangun setelah ada upaya perusahaan untuk mengangkut sejumlah alat berat dari lokasi proyek. Indikasi tersebut terjadi Pada bulan Desember tepat terhitung akan berakhirnya masa kontrak yakni menjelang tanggal 31 Desember 2015. Masyarakat kemudian melakukan pencegahan mobilisasi peralatan dengan melakukan upaya blokade jalan yang merupakan tempat beroperasinya perusahaan PT. Multi Structure.
Sepanjang upaya warga tersebut, dari pihak perusahaan justru menempuh jalur di Kepolisian Resort Sinjai, Saudara Mukrimin A Yusuf dilaporkan telah melakukan penghalangan terhadap upaya Perusahaan melakukan mobilisasi alat-alat berat berupa mobil Truck dan alat berat yang lain menuju lokasi proyek yang lain, namun hal itu dibantah oleh Warga bahwa upaya tersebut terpaksa dilakukan karena Perusahaan sama sekali tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan semua kewajiabannya terhadap Masyarakat, dan mereka berjanji menghentikan penghalangan ketika Perusahaan telah melunasi semua kewajiban pembayarannya, tetapi jika tidak masyarakat bahkan rela mempertaruhkan nyawa dan menghadapi siapa saja demi mempertahankan haknya.
Pada Tanggal 28 Desember 2015, pihak perusahaan melakukan upaya paksa dengan mendatangkan oknum Brimob bersenjata lengkap dan mencoba menerobos blokade yang dibuat oleh warga, anggota brimob tersebut berjumlah 5 orang, ditambah 10 orang dari pihak perusahaan, dan salah satu pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai yang bernama Zulkifli Bahar, dalam kejadian tersebut ada upaya kekerasan yang ditujukan kepada warga yang mempertahankan haknya yang belum dipenuhi, itupun menyulut perlawanan warga, dan salah satu oknum Brimob yang dianggap warga berasal dari Kabupaten Bulukumba tersebut mengangkat kera baju Saudara Mukrimin A Yusuf sambil membentak dan beberapa oknum Brimob yang lain mengancam dengan senjata yang mereka miliki, beberapa warga kembali tetap bertahan untuk menghalangi mobilasasi alat berat perusahaan karena hak mereka belum dipenuhi, akhirnya beberapa anggota Brimob dan Pihak perusahaan memilih mundur dan meninggalkan lokasi pemblokadean jalan.
Selain itu, Jaminan sosial perusahaan kepada masyarakat Dusun Patohoni sebagai implementasi regulasi yang mengatur kewajiban sebuah perusahaan terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR) juga di tuntut oleh masyarakat, dimana selama perusahaan beroperasi ada berbagai efek sosial dan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan, dan perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi kepada masyarakat sesuai dengan amanah undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang secara tekhnis diatur dalam PP 47 tahun 2012 tentang jaminan Sosial dan Lingkungan, dan perusahaan besar seperti PT. Multi Structure seharusnya mngetahui dan menyadari bahwa itu adalah kewajiban yang harus didistribusikan.
Maka dengan ini Masyarakat menyatakan tuntutan :
1.Menuntut kepada Kepala Proyek (General Superintendent) PT. Multi Structure Rimbun Nusratim Jaya untuk segera melunasi seuruh tunggakan pembayaran material kepada pemilik lahan berdasarkan hitungan Kubikasi.
2.Menuntut kepada Kepala Proyek (General Superintendent) PT. Multi Structure Rimbun Nusratim Jaya untuk melunasi pembayaran retensi sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2015.
3.Menuntut kepada PT. Multi Structure untuk menyelesaikan kewajibannya melakukan rehabilitasi lahan yang telah digunakan selama ini, sesuai dengan isi perjanjian sewa menyewa.
4.Memberikan Jaminan Sosial dan Lingkungan sesuai Konsep CSR (Corparate Social Responsibility) kepada Masyarakat Dusun Patohoni sebagai kewajiban perusahaan atas efek sosial dan lingkungan yang ditimbulkan sesuai diatur oleh Undang-Undang.

Masalahnya
Pada bulan Desember Tahun 2011 PT. Multi Struktur mendirikan pabrik stone crusser serta Penambangan jenis sirtu Galian C di Dusun Patohoni, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai. Operasi tambang tersebut dilakukan untuk menyiapkan bahan material dasar pekerjaan proyek pembangunan jalan poros Bulukumba-Tondong. Sebelum Operasi tambang tersebut dimulai, oleh masyarakat Dusun Patohoni dengan PT. Multi Structure telah membangun komitmen terkait dengan beroperasinya perusahaan di dusun Patohoni, yang notabene pembangunan Base Camp, Pabrik, didirikan diatas lahan pertanian dan perkebunan warga setempat.
Bentuk komitmen tersebut adalah :
1. Sewa menyewa lahan masyarakat, sistem sewa menyewa tersebut dilakukan antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan, masyarakat yang memiliki potensi material diatas tanahnya di kontrak langsung oleh perusahaan, masyarakat mendapat pembayaran langsung dari perusahaan, setelah beberapa tahap proyek berjalan, sistem kontrak lahan dengan masyarakat diganti dengan sistem baru dari perusahaan, perusahaan menerapkan sistem pembayaran material warga berdasarkan kubikasi, namun setelah berjalan, sistem kembali diubah secara sepihak oleh perusahaan, tidak lagi berbentuk kubikasi tapi dalam bentuk retase (hitungan per mobil), dari perubahan sepihak perusahaan, masyarakat menyatakan keberatan terhadap sistem retase tersebut, selanjutnya perusahaan tetap memaksakan sistemnya diterapkan, pihak perusahaan berusaha melakukan dalih kepada masyarakat bahwa sistem ini hanya untuk keperluan administrasi, tetapi yang akan dibayarkan kepada pemilik material tetap dalam hitungan kubikasi, alahasil setelah masyarakat menandatangani kesepakatan (kesepakatan tersebut ditandangani oleh Saudara Mukrimin A Yusuf sebagai representatif masyarakat), dan dari pihak perusahaan adalah Kepala proyek Rimbun Nusratim Jaya, setelah penandatangan selesai, ternyata itu dijadikan legitimasi untuk mengklaim bahwa pembayaran yang sah adalah sistem retase dan menyatakan pembayaran material telah dilunasi, masyarakat saat itu menganggap pihak perusahaan telah melakukan penipuan dan tidak komitmen dengan pernyataannya yang telah diungkapkan, pembayaran yang seharusnya dalam hitungan kubikasi adalah sejumlah Rp. 412.000.000 tetapi hanya dibayar sejumlah Rp. 268.000.000, jadi jumlah yang belum dibayarkan adalah Rp. 144.000.000 yang didalamnya termasuk pajak ke Dinas Pendapatan Daerah sejumlah Rp. 18.000.000 dan masyarakat menuntut hak itu dipenuhi, selain itu pembayaran retensi (Uang Jaminan Proyek) kepada mandor-mandor masih banyak yang belum dibayar sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2015, diperkirakan sekitar Rp. 800.000.000, hal tersebut masih bisa dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja, Berita Acara Pemeriksaan dan juga Kwitansi, tetapi Kepala Proyek Rimbun Nusratim Jaya tidak melakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas.
2.Komitmen pemberdayaan masyarakat lokal, pemberdayaan yang dimaksud merujuk pada sektor pekerja proyek dilapangan, dimana perusahaan menyatakan bersedia melakukan pemberdayaan tersebut, tetapi komitmen itu tidak sepenuhnya dijalankan, beberapa pekerja justru diberhentikan secara sepihak oleh Pihak perusahaan.
3. Dalam surat sewa menyewa lahan antara perusahaan PT. Multi Structure dengan Masyarakat, terdapat komitmen perusahaan untuk melakukan relokasi lahan setelah pekerjaan proyek selesai, relokasi yang dimaksud adalah pemulihan lokasi yang berupa lahan pertanian dan perkebunan warga hingga lahan tersebut dianggap layak diolah kembali, tetapi hingga saat ini seiring dengan berakhirnya masa kontrak, komitmen relokasi tersebut belum dilaksanakan, Masyarakat menuntut relokasi tersebut dipenuhi oleh perusahaan agar mereka dapat mengelolah lahannya kembali, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Beberapa poin diatas menjadi masalah dan disengketakan oleh masyarakat, perusahaan diminta memenuhi segala kewajibannya kepada masyarakat sebelum meninggalkan lokasi proyek, namun hingga saat ini perusahaan tidak memenuhi itu, kemarahan warga mulai terbangun setelah ada upaya perusahaan untuk mengangkut sejumlah alat berat dari lokasi proyek. Indikasi tersebut terjadi Pada bulan Desember tepat terhitung akan berakhirnya masa kontrak yakni menjelang tanggal 31 Desember 2015. Masyarakat kemudian melakukan pencegahan mobilisasi peralatan dengan melakukan upaya blokade jalan yang merupakan tempat beroperasinya perusahaan PT. Multi Structure.
Sepanjang upaya warga tersebut, dari pihak perusahaan justru menempuh jalur di Kepolisian Resort Sinjai, Saudara Mukrimin A Yusuf dilaporkan telah melakukan penghalangan terhadap upaya Perusahaan melakukan mobilisasi alat-alat berat berupa mobil Truck dan alat berat yang lain menuju lokasi proyek yang lain, namun hal itu dibantah oleh Warga bahwa upaya tersebut terpaksa dilakukan karena Perusahaan sama sekali tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan semua kewajiabannya terhadap Masyarakat, dan mereka berjanji menghentikan penghalangan ketika Perusahaan telah melunasi semua kewajiban pembayarannya, tetapi jika tidak masyarakat bahkan rela mempertaruhkan nyawa dan menghadapi siapa saja demi mempertahankan haknya.
Pada Tanggal 28 Desember 2015, pihak perusahaan melakukan upaya paksa dengan mendatangkan oknum Brimob bersenjata lengkap dan mencoba menerobos blokade yang dibuat oleh warga, anggota brimob tersebut berjumlah 5 orang, ditambah 10 orang dari pihak perusahaan, dan salah satu pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai yang bernama Zulkifli Bahar, dalam kejadian tersebut ada upaya kekerasan yang ditujukan kepada warga yang mempertahankan haknya yang belum dipenuhi, itupun menyulut perlawanan warga, dan salah satu oknum Brimob yang dianggap warga berasal dari Kabupaten Bulukumba tersebut mengangkat kera baju Saudara Mukrimin A Yusuf sambil membentak dan beberapa oknum Brimob yang lain mengancam dengan senjata yang mereka miliki, beberapa warga kembali tetap bertahan untuk menghalangi mobilasasi alat berat perusahaan karena hak mereka belum dipenuhi, akhirnya beberapa anggota Brimob dan Pihak perusahaan memilih mundur dan meninggalkan lokasi pemblokadean jalan.
Selain itu, Jaminan sosial perusahaan kepada masyarakat Dusun Patohoni sebagai implementasi regulasi yang mengatur kewajiban sebuah perusahaan terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR) juga di tuntut oleh masyarakat, dimana selama perusahaan beroperasi ada berbagai efek sosial dan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan, dan perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi kepada masyarakat sesuai dengan amanah undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang secara tekhnis diatur dalam PP 47 tahun 2012 tentang jaminan Sosial dan Lingkungan, dan perusahaan besar seperti PT. Multi Structure seharusnya mngetahui dan menyadari bahwa itu adalah kewajiban yang harus didistribusikan.
Maka dengan ini Masyarakat menyatakan tuntutan :
1.Menuntut kepada Kepala Proyek (General Superintendent) PT. Multi Structure Rimbun Nusratim Jaya untuk segera melunasi seuruh tunggakan pembayaran material kepada pemilik lahan berdasarkan hitungan Kubikasi.
2.Menuntut kepada Kepala Proyek (General Superintendent) PT. Multi Structure Rimbun Nusratim Jaya untuk melunasi pembayaran retensi sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2015.
3.Menuntut kepada PT. Multi Structure untuk menyelesaikan kewajibannya melakukan rehabilitasi lahan yang telah digunakan selama ini, sesuai dengan isi perjanjian sewa menyewa.
4.Memberikan Jaminan Sosial dan Lingkungan sesuai Konsep CSR (Corparate Social Responsibility) kepada Masyarakat Dusun Patohoni sebagai kewajiban perusahaan atas efek sosial dan lingkungan yang ditimbulkan sesuai diatur oleh Undang-Undang.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 Januari 2016