Gara-gara Kebijakan BPJS, Hak, Keadilan, dan Kesejahteraan PMI Terdzolimi


Gara-gara Kebijakan BPJS, Hak, Keadilan, dan Kesejahteraan PMI Terdzolimi
Masalahnya
Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pahlawan devisa sudah sering diungkapkan di dalam berbagai forum. Menjadi glorifikasi pidato-pidato para pejabat, Keberadaan para pekerja migran memiliki peranan yang penting bagi perekonomian nasional PMI bahkan menjadi sumber pemasukan devisa negara ke dua terbesar setelah sektor migas PMI tercatat menyumbang 159,6 Trilyun dan Sektormigas 159,7 Trilyun, Hanya beda Koma. Jadi, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan pelayanan optimal dan prima sudah tidak bisa ditawar lagi.
Namun, sebutan sebagai pahlawan tak lantas membuat para pekerja migran tersebut terlindungi di luar negeri terlebih mereka ketika harus melakukan pengobatan atau mengklaim asuransi yang menjadi hak nya, harus kembali lagi ke Indonesia. Aneh!
Bahkan, dari 13 item yang semestinya dicover, namun BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung 10 item dan nilainya juga berkurang dari sebelumnya.
1. Meninggal Dunia (dicover)
2. Sakit (Hanya Sakit Karena Kecelakaan Kerja dan Pengobatan hanya dilakukan di Dalam Negeri)
3. Cacat (Hanya karena Kecelakaan Kerja)
4. Gagal Berangkat (dicover)
5. Pelecehan Seksual/ Kekerasan Fisik (Biaya Berobat hanya dilakukan di Dalam Negeri)
6. Gagal Ditempatkan Bukan Karena Kesalahan PMI (dicover)
7. PHK (Hanya karena Kecelakaan Kerja)
8. Pemulangan PMI Bermasalah (dicover)
9. Hilang Akal Budi (Harus Karena Kecelakaan Kerja dan Hanya dilayani jika pengobatannya dilakukan di Dalam Negeri)
10. Kerugian Dalam Perjalanan Pulang (dicover)
11. Gaji Tidak Dibayar (tidak dicover)
12. PermasalahanHukum (tidak dicover)
13. Dipindahkan Tidak Sesuai Perjanjian Penempatan (tidak cover)
BPJS Ketenagakerjaan sebagai perusahaan milik negara untuk berpihak kepada rakyatnya khususnya PMI.
Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk menuntut keadilan pelayanan asurasi untuk #LindungiPekerjaMigran agar para pahlawan devisa tidak hanya tinggal nama dan terus menjadi korban kecurangan dan kelicikan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebarkan juga petisi ini di medsosmu.
Terima kasih

Masalahnya
Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pahlawan devisa sudah sering diungkapkan di dalam berbagai forum. Menjadi glorifikasi pidato-pidato para pejabat, Keberadaan para pekerja migran memiliki peranan yang penting bagi perekonomian nasional PMI bahkan menjadi sumber pemasukan devisa negara ke dua terbesar setelah sektor migas PMI tercatat menyumbang 159,6 Trilyun dan Sektormigas 159,7 Trilyun, Hanya beda Koma. Jadi, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan pelayanan optimal dan prima sudah tidak bisa ditawar lagi.
Namun, sebutan sebagai pahlawan tak lantas membuat para pekerja migran tersebut terlindungi di luar negeri terlebih mereka ketika harus melakukan pengobatan atau mengklaim asuransi yang menjadi hak nya, harus kembali lagi ke Indonesia. Aneh!
Bahkan, dari 13 item yang semestinya dicover, namun BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung 10 item dan nilainya juga berkurang dari sebelumnya.
1. Meninggal Dunia (dicover)
2. Sakit (Hanya Sakit Karena Kecelakaan Kerja dan Pengobatan hanya dilakukan di Dalam Negeri)
3. Cacat (Hanya karena Kecelakaan Kerja)
4. Gagal Berangkat (dicover)
5. Pelecehan Seksual/ Kekerasan Fisik (Biaya Berobat hanya dilakukan di Dalam Negeri)
6. Gagal Ditempatkan Bukan Karena Kesalahan PMI (dicover)
7. PHK (Hanya karena Kecelakaan Kerja)
8. Pemulangan PMI Bermasalah (dicover)
9. Hilang Akal Budi (Harus Karena Kecelakaan Kerja dan Hanya dilayani jika pengobatannya dilakukan di Dalam Negeri)
10. Kerugian Dalam Perjalanan Pulang (dicover)
11. Gaji Tidak Dibayar (tidak dicover)
12. PermasalahanHukum (tidak dicover)
13. Dipindahkan Tidak Sesuai Perjanjian Penempatan (tidak cover)
BPJS Ketenagakerjaan sebagai perusahaan milik negara untuk berpihak kepada rakyatnya khususnya PMI.
Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk menuntut keadilan pelayanan asurasi untuk #LindungiPekerjaMigran agar para pahlawan devisa tidak hanya tinggal nama dan terus menjadi korban kecurangan dan kelicikan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebarkan juga petisi ini di medsosmu.
Terima kasih

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 Februari 2022