Fair IMEI Rules for Long-Term Residents (KITAS/KITAP) in Indonesia


Fair IMEI Rules for Long-Term Residents (KITAS/KITAP) in Indonesia
The Issue
We, the undersigned residents of Indonesia, respectfully request fair and clear rules for IMEI registration for long-term foreign residents (KITAS/KITAP holders).
Currently, many long-term residents who bring their own personal mobile phones from abroad face very high import taxes or unclear registration procedures. This creates unnecessary financial burden, even though these devices are already owned before arrival and used only for personal purposes.
We ask for:
A clear and transparent IMEI registration process for KITAS/KITAP holders.
A reasonable exemption (for example, one phone per person) for long-term residents importing a personal device.
Public guidance in English and Bahasa Indonesia explaining the steps, rights, and obligations for long-term residents.
Indonesia already welcomes international residents who contribute through work, business, education, and culture. A fair IMEI policy will make Indonesia even more attractive, supportive, and aligned with global standards.
We respectfully call on Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Customs) and the Ministry of Industry to consider this request for fairness and clarity.
🇮🇩 Bahasa Indonesia
Aturan IMEI yang Adil untuk Warga Asing Tinggal Lama (KITAS/KITAP) di Indonesia
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini sebagai penduduk Indonesia, dengan hormat meminta adanya aturan yang adil dan jelas terkait registrasi IMEI untuk warga asing pemegang KITAS/KITAP yang tinggal lama di Indonesia.
Saat ini banyak penduduk asing jangka panjang yang membawa telepon genggam pribadi dari luar negeri menghadapi beban pajak impor yang sangat tinggi atau prosedur registrasi yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan kesulitan finansial, padahal perangkat tersebut sudah dimiliki sebelum masuk ke Indonesia dan hanya digunakan untuk keperluan pribadi.
Kami meminta:
Proses registrasi IMEI yang jelas dan transparan bagi pemegang KITAS/KITAP.
Pengecualian yang wajar (misalnya satu telepon per orang) bagi penduduk asing jangka panjang yang membawa perangkat pribadi.
Panduan publik dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia yang menjelaskan langkah-langkah, hak, dan kewajiban bagi pemegang KITAS/KITAP.
Indonesia sudah menjadi rumah yang ramah bagi banyak penduduk internasional yang berkontribusi melalui pekerjaan, bisnis, pendidikan, dan budaya. Kebijakan IMEI yang adil akan membuat Indonesia semakin menarik, mendukung, dan sejalan dengan standar global.
Kami dengan hormat memohon kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian untuk mempertimbangkan permintaan ini demi keadilan dan kejelasan.
1
The Issue
We, the undersigned residents of Indonesia, respectfully request fair and clear rules for IMEI registration for long-term foreign residents (KITAS/KITAP holders).
Currently, many long-term residents who bring their own personal mobile phones from abroad face very high import taxes or unclear registration procedures. This creates unnecessary financial burden, even though these devices are already owned before arrival and used only for personal purposes.
We ask for:
A clear and transparent IMEI registration process for KITAS/KITAP holders.
A reasonable exemption (for example, one phone per person) for long-term residents importing a personal device.
Public guidance in English and Bahasa Indonesia explaining the steps, rights, and obligations for long-term residents.
Indonesia already welcomes international residents who contribute through work, business, education, and culture. A fair IMEI policy will make Indonesia even more attractive, supportive, and aligned with global standards.
We respectfully call on Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Customs) and the Ministry of Industry to consider this request for fairness and clarity.
🇮🇩 Bahasa Indonesia
Aturan IMEI yang Adil untuk Warga Asing Tinggal Lama (KITAS/KITAP) di Indonesia
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini sebagai penduduk Indonesia, dengan hormat meminta adanya aturan yang adil dan jelas terkait registrasi IMEI untuk warga asing pemegang KITAS/KITAP yang tinggal lama di Indonesia.
Saat ini banyak penduduk asing jangka panjang yang membawa telepon genggam pribadi dari luar negeri menghadapi beban pajak impor yang sangat tinggi atau prosedur registrasi yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan kesulitan finansial, padahal perangkat tersebut sudah dimiliki sebelum masuk ke Indonesia dan hanya digunakan untuk keperluan pribadi.
Kami meminta:
Proses registrasi IMEI yang jelas dan transparan bagi pemegang KITAS/KITAP.
Pengecualian yang wajar (misalnya satu telepon per orang) bagi penduduk asing jangka panjang yang membawa perangkat pribadi.
Panduan publik dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia yang menjelaskan langkah-langkah, hak, dan kewajiban bagi pemegang KITAS/KITAP.
Indonesia sudah menjadi rumah yang ramah bagi banyak penduduk internasional yang berkontribusi melalui pekerjaan, bisnis, pendidikan, dan budaya. Kebijakan IMEI yang adil akan membuat Indonesia semakin menarik, mendukung, dan sejalan dengan standar global.
Kami dengan hormat memohon kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian untuk mempertimbangkan permintaan ini demi keadilan dan kejelasan.
1
Petition Updates
Share this petition
Petition created on September 20, 2025