

Mengungkap Larangan Unggahan Foto Habib Rizieq Shihab dkk di Facebook dan Instagram


Mengungkap Larangan Unggahan Foto Habib Rizieq Shihab dkk di Facebook dan Instagram
Masalahnya
Assalammualaikum wr wb.
Sejak Lama Pasca Aksi Besar 2 Desember 2016 yang dikenal Aksi Bela Islam 212, Instagram dan Facebook, yang merupakan Sosial Media Terbesar di Dunia, melarang pengunggahan Tulisan, Foto dan Video yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam.
Secara akal sehat, tentu Pelarangan Facebook dan Instagram ini, bukan tanpa dasar. Sebab Mana mungkin suatu perusahaan Global, melarang suatu unggahan kecuali Mereka diharuskan melakukan itu karena Kekuatan Otoritas yang berlaku dalam suatu kawasan.
Maka, Saya dan masyarakat di Indonesia meminta pengungkapan alasan utama siapa dan apa maksud pelarangan ini? Serta harusnya Membuka dan mencabut pelarangan yang tak berdasar dan melanggar Hak-Hak Asasi Manusia.
Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS. yang lebih akrab disapa Habib Rizieq (lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965; umur 55 tahun)[1] adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam.
Pasca Aksi Bela Islam 212 itu, Facebook dan Instagram melakukan berbagai pelarangan terkait dengan Gambar, Video dan tulisan yang terkait HRS dan FPI yang unggahannya viral di kedua akun sosial media tersebut.

Masalahnya
Assalammualaikum wr wb.
Sejak Lama Pasca Aksi Besar 2 Desember 2016 yang dikenal Aksi Bela Islam 212, Instagram dan Facebook, yang merupakan Sosial Media Terbesar di Dunia, melarang pengunggahan Tulisan, Foto dan Video yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam.
Secara akal sehat, tentu Pelarangan Facebook dan Instagram ini, bukan tanpa dasar. Sebab Mana mungkin suatu perusahaan Global, melarang suatu unggahan kecuali Mereka diharuskan melakukan itu karena Kekuatan Otoritas yang berlaku dalam suatu kawasan.
Maka, Saya dan masyarakat di Indonesia meminta pengungkapan alasan utama siapa dan apa maksud pelarangan ini? Serta harusnya Membuka dan mencabut pelarangan yang tak berdasar dan melanggar Hak-Hak Asasi Manusia.
Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS. yang lebih akrab disapa Habib Rizieq (lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965; umur 55 tahun)[1] adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam.
Pasca Aksi Bela Islam 212 itu, Facebook dan Instagram melakukan berbagai pelarangan terkait dengan Gambar, Video dan tulisan yang terkait HRS dan FPI yang unggahannya viral di kedua akun sosial media tersebut.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 November 2020

