Dukung Rancangan Peraturan KPU: Tolak Kampanye Pemilu di Sekolah

Dukung Rancangan Peraturan KPU: Tolak Kampanye Pemilu di Sekolah

Dimulai
18 September 2023
Mempetisi
KPU RI (Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta) dan 1 penerima lainnya
Tanda tangan: 2.374Tujuan Berikutnya: 2.500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Yayasan Cahaya Guru

Mahkamah Konstitusi 15 Agustus 2023 lalu mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU UU Pemilu). Pada amar putusan bernomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan lampu hijau kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye. 

Kampanye pemilu yang dilakukan di pendidikan tingkat dini, dasar, dan menengah akan mempengaruhi kondusifitas dan iklim kebinekaan di sekolah yang telah dibangun oleh para guru. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 4 September 2023 telah mengeluarkan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam rancangan tersebut, KPU membatasi yang dimaksud tempat pendidikan adalah perguruan tinggi yang meliputi: universitas; institut; sekolah tinggi; politeknik; akademi; dan/atau akademi komunitas. 

Ayo ini saatnya untuk mendukung Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Tidak ada kampanye di sekolah! 

Kami, sejumlah organisasi maupun individu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Keragaman mengajak Anda untuk menolak pelaksanaan kampanye di sekolah. 

Dukungan Anda sangat berarti sebelum rancangan ini disahkan oleh KPU dan DPR RI. 

 

Berikut ini pernyataan lengkap kami: 

DUKUNGAN ALIANSI MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN KERAGAMAN TERHADAP RANCANGAN PKPU: TIDAK ADA KAMPANYE DI SEKOLAH
Jakarta, 18 September 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 4 September 2023 telah mengeluarkan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam rancangan tersebut, KPU membatasi yang dimaksud tempat pendidikan adalah perguruan tinggi yang meliputi: universitas; institut; sekolah tinggi; politeknik; akademi; dan/atau akademi komunitas.

Sejumlah organisasi, tokoh masyarakat, dan individu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Keragaman mengapresiasi KPU RI yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat, pendidik, dan organisasi profesi guru yang menolak sekolah dijadikan tempat kampanye. 

Selain apresiasi tersebut, aliansi juga memberikan catatan penting sebagai berikut:

  1. Kampanye di lembaga pendidikan tingkat dini, dasar dan menengah akan berdampak negatif pada iklim kebinekaan dan proses pembelajaran di kelas. Mengacu pada pandangan Ki Hadjar Dewantara, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Maka, mengutamakan keselamatan anak-anak adalah prioritas utama dalam menjalankan pendidikan.
  2. Pada pemilu sebelumnya, terjadi banyak pelanggaran-pelanggaran kampanye yang melibatkan aktor-aktor di sekolah. Seperti indikasi keterlibatan aktif guru ASN, penyebaran hoax, dan terganggunya interaksi guru dengan warga sekolah lain. Hal ini akan semakin berbahaya jika pemilu dipaksakan untuk dilaksanakan di sekolah.
  3. Pada jenjang pendidikan dini, dasar, dan menengah mayoritas murid belum memiliki hak pilih. Sehingga, kampanye di sekolah akan memperkuat peluang pelanggaran pemilu terkait keterlibatan anak dibawah umur. 
  4. Para guru dan sekolah telah mengajarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesetaraan melalui ragam aktivitas, seperti: pengajaran materi kurikulum, pemilihan OSIS dan MPK, dan beragam kegiatan ekstrakurikuler. Pendidikan demokrasi dan politik tidak harus dalam bentuk pelaksanaan kampanye di sekolah. 

 

Aliansi juga memberikan rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mendukung dan mengesahkan Rancangan Peraturan KPU ini dan memperkuat  komitmen tidak ada kampanye di pendidikan dini, dasar, dan menengah.
  2. Partai politik dan para peserta pemilu harus turut serta menjaga iklim keamanan dan kondusifitas dunia pendidikan. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, mari bersama-sama merayakan pesta demokrasi tanpa mengorbankan jerih payah para pendidik.
  3. Masyarakat pendidikan (orang tua, guru, tenaga kependidikan, dan kepala sekolah) akan turut aktif dalam mengawasi jalannya proses pemilu sehingga tercipta suasana yang aman, jujur, adil, dan kondusif. Segala jenis pelanggaran yang mengorbankan hak anak dalam mendapatkan pendidikan harus kita laporkan.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan keyakinan bahwa kita sama-sama menginginkan pendidikan Indonesia yang memerdekakan dan memanusiakan, dengan menjunjung keragaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Kami yang menyatakan sikap: 

  1. Yayasan Cahaya Guru (YCG)
  2. BuddhaZine
  3. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
  4. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
  5. Institut Dialog Antar-iman (DIAN)/Institute for Interfaith Dialogue in Indonesia (Interfidei)
  6. IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor)
  7. Jabar Masagi
  8. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
  9. KPS2K Jawa Timur
  10. Lembaga Advokasi & Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel
  11. Lembaga Kajian Keislaman & Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin
  12. Nurcholish Madjid Society (NCMS)
  13. Pelita Padang
  14. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
  15. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
  16. Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia (PSIK-Indonesia)
  17. Satria Sunda Sakti
  18. Serikat Jurnalis untuk Keragaman (SEJUK)
  19. SETARA Institute for Democracy and Peace
  20. Yayasan Darur Riyadloh Tunggul Payung Indramayu
  21. Yayasan Jaga Pendidikan Indonesia (Jagi Foundation)
  22. Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA) 
  23. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
  24. Pergerakan Sarinah

Pribadi: 

  1. Achmad Risky Arwani Maulidi (Jombang)
  2. Aditya Oza Pratama (Padang)
  3. Ahmad Kamaludin (Banjarmasin)
  4. Ahmad Nurcholish (Jakarta)
  5. Alamsyah M Djafar (Depok)
  6. Alda Wiguna Nur H. (Brebes)
  7. Alida B. Astarsis (Jakarta)
  8. Anggi Afriansyah (Jakarta)
  9. Anita Lie (Surabaya)
  10. Asep Syahrul Muharom (Bandung)
  11. Dhitta Puti Sarasvati R. (Jakarta)
  12. Doni Koesoema A. (Jakarta)
  13. Elga Sarapung (Yogyakarta)
  14. Endang Yuliastuti (Jakarta)
  15. Fachrurozi Majid (Jakarta)
  16. Fawwaz Ibrahim (Bandung)
  17. Franky Tampubolon (Jakarta)
  18. Halili Hasan (Yogyakarta)
  19. Harkristuti Harkrisnowo (Jakarta)
  20. Hasprina Resmaniar Boru Mangoensong (Jombang)
  21. Ifa Hanifah Misbach (Bandung)
  22. Iman Zanatul Haeri (Jakarta)
  23. Indang Trihandini (Jakarta)
  24. Iva Hasanah (Surabaya)
  25. Jo Priastana (Jakarta)
  26. Lulu Musyarofah (Pontianak)
  27. M. Reza Aven Rosyadi (Tuban)
  28. M. Sabik Hakiki (Tegal)
  29. Manneke Budiman (Jakarta)
  30. Mansur (Nusa Tenggara Barat)
  31. Megawati (Makassar)
  32. Misiyah (Jember)
  33. Muhammad Isnur (Jakarta)
  34. Muhammad Mukhlisin (Bogor)
  35. Multamia RMT Lauder (Jakarta)
  36. Omi Komaria Nurcholish Madjid (Jakarta)
  37. Rio Pratama (Pontianak)
  38. Rudi Ibnu Ahmad (Cirebon)
  39. Samsul Maarif (Yogyakarta)
  40. Silmi Novita Nurman (Padang)
  41. Sri Wartati (Pontianak)
  42. Steve Ginting (Jakarta)
  43. Sulistyowati Irianto (Jakarta)
  44. Suzie Sudarman (Jakarta)
  45. Syarifah Widiyati Agustin (Jakarta)
  46. Tasya Aulia Zahra (Kalideres)
  47. Avanti Fontana (Bekasi)

Narahubung:
Fawwaz Ibrahim, 089679799980 (Hanya WA)

 

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 2.374Tujuan Berikutnya: 2.500
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan