DUKUNG Peralihan PPPK menjadi PNS

Penandatangan terbaru:
Dodik Herianto dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian penting dari sistem birokrasi Indonesia. Mereka telah berkontribusi besar dalam memberikan layanan publik dan menjaga kelancaran operasional pemerintahan dengan dedikasi yang tinggi. Namun, meskipun peran mereka sangat signifikan, masih terdapat ketimpangan kesejahteraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tidak adanya jaminan pensiun, keterbatasan dalam kenaikan jenjang karir, serta larangan menduduki jabatan tertentu.

Sementara itu, jumlah pensiunan PNS pada tahun 2029 diproyeksikan mencapai 4,2 juta jiwa, dan pada tahun 2025 saja tercatat 1.967 CPNS mengundurkan diri setelah lulus tes CASN. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekosongan aparatur negara yang dapat mengganggu kualitas pelayanan publik. Padahal, sebagian besar PPPK telah membuktikan kompetensi, pengalaman, dan loyalitas mereka selama belasan hingga puluhan tahun sebagai tenaga honorer. Menambahkan syarat berlebihan untuk proses transisi mereka menjadi PNS bukan hanya tidak adil, tetapi juga dapat menghambat efisiensi pemerintahan akibat kekurangan tenaga dan tingginya tingkat pergantian pegawai.

Langkah ini juga berpotensi menurunkan semangat kerja di antara PPPK, karena adanya ketidakpastian akan masa depan mereka. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada para wakil rakyat dan pemerintah untuk menyesuaikan peraturan guna mendukung pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa syarat tambahan.

Bersama-sama, kita dapat membuat perbedaan dalam kehidupan banyak individu yang telah berfokus pada pelayanan publik. Tanda tangani petisi ini untuk mendukung mereka yang bekerja dengan sepenuh hati bagi bangsa ini.

avatar of the starter
Klasik KopiPembuka Petisi

858

Penandatangan terbaru:
Dodik Herianto dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian penting dari sistem birokrasi Indonesia. Mereka telah berkontribusi besar dalam memberikan layanan publik dan menjaga kelancaran operasional pemerintahan dengan dedikasi yang tinggi. Namun, meskipun peran mereka sangat signifikan, masih terdapat ketimpangan kesejahteraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tidak adanya jaminan pensiun, keterbatasan dalam kenaikan jenjang karir, serta larangan menduduki jabatan tertentu.

Sementara itu, jumlah pensiunan PNS pada tahun 2029 diproyeksikan mencapai 4,2 juta jiwa, dan pada tahun 2025 saja tercatat 1.967 CPNS mengundurkan diri setelah lulus tes CASN. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekosongan aparatur negara yang dapat mengganggu kualitas pelayanan publik. Padahal, sebagian besar PPPK telah membuktikan kompetensi, pengalaman, dan loyalitas mereka selama belasan hingga puluhan tahun sebagai tenaga honorer. Menambahkan syarat berlebihan untuk proses transisi mereka menjadi PNS bukan hanya tidak adil, tetapi juga dapat menghambat efisiensi pemerintahan akibat kekurangan tenaga dan tingginya tingkat pergantian pegawai.

Langkah ini juga berpotensi menurunkan semangat kerja di antara PPPK, karena adanya ketidakpastian akan masa depan mereka. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada para wakil rakyat dan pemerintah untuk menyesuaikan peraturan guna mendukung pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa syarat tambahan.

Bersama-sama, kita dapat membuat perbedaan dalam kehidupan banyak individu yang telah berfokus pada pelayanan publik. Tanda tangani petisi ini untuk mendukung mereka yang bekerja dengan sepenuh hati bagi bangsa ini.

avatar of the starter
Klasik KopiPembuka Petisi
Dukung sekarang

858


Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 23 Oktober 2025