Dukung Guru PNS DKI Jakarta! Tenaga profesional, tapi tunjangan paling rendah!!

Penandatangan terbaru:
Ayu Sari dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Pada tanggal 16 September 2025 kami berempat mewakili guru PNS DKI  Jakarta yang tergabung dalam Forum Guru PNS Jakarta telah melakukan audiensi dengan anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Bapak Raden Gusti Arief Yulifard dan jajarannya. Isu pokok yang dibahas adalah pemberian Tunjangan atau TPP kepada guru PNS yang kami nilai sangatlah diskriminatif. Bagaimana tidak, seorang guru S1 golongan 3A mendapatkan TPP yang sama dengan penjaga sekolah golongan 2 tamatan SMP. Bahkan Jika dibandingan denga TU golongan 3A tanpa jabatan itu masih terpaut sangat jauh, sebagai gambaran guru PNS golongan 3A menerima TPP kurang lebih 6-7 jutaan/bln sedangkan TU PNS golongan 3A tanpa jabatan bisa menerima TPP 16 jutaan/bln. Artinya kami sebagai Guru di Jakarta diberikan tunjangan yang paling kecil diantara PNS DKI Jakarta. 


Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebutkan bahwa "guru adalah tenaga profesional dan merupakan agen pembelajaran". Disebutkan pula bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik agar memenuhi standar profesional guru. Rekomendasi ILO/UNESCO 1966 menyatakan : guru adalah profesi khusus yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan spesialis oleh karena itu gaji yang diberikan harus sebanding dengan jabatan profesi lain yang membutuhkan kualifikasi pendidikan yang setara.


Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghargai guru dengan aksi nyata bukan sekedar jargon-jargon atau kiasan kata-kata. Kita tahu bahwa negara Jepang setelah di bom Atom oleh AS tenaga kerja yang pertama dicari oleh kaisar jepang saat itu adalah guru. Begitu juga dengan negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, singapur bahkan Vietnam yang sekarang nilai PISA siswanya jauh di atas Indonesia mereka memberikan gaji guru PNS lebih tinggi dari gaji tenaga administrasi PNS. Tidak heran perkembangan pendidikan di negara-negara tetangga kita sekarang telah malampui Indonesia. 
Oleh karena itu kami mengajak rekan-rekan guru PNS dan warga Jakarta untuk berjuang melawan kebijakan yang tidak berpihak kepada dunia pendidikan untuk ikut menandatangani petisi ini. 
Ini bukan tentang tidak bersyukur akan tetapi rasa keadilan yang ingin kami perjuangkan. 


Tuntutan Kami :

  1. Tingkatkan tunjangan/TPP guru PNS DKI Jakarta minimal sama atau lebih tinggi dari Jabatan Administrasi atau Jabatan Profesi lainnya di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 
  2. Jangan mempersulit guru dalam hal kenaikan pangkat, PPJG dan urusan-urusan administrasi untuk perkembangan karir guru. 
  3. Transparansi pengangkatan jabatan Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah. 
avatar of the starter
Inggil RahajengPembuka Petisi

5.525

Penandatangan terbaru:
Ayu Sari dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Pada tanggal 16 September 2025 kami berempat mewakili guru PNS DKI  Jakarta yang tergabung dalam Forum Guru PNS Jakarta telah melakukan audiensi dengan anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Bapak Raden Gusti Arief Yulifard dan jajarannya. Isu pokok yang dibahas adalah pemberian Tunjangan atau TPP kepada guru PNS yang kami nilai sangatlah diskriminatif. Bagaimana tidak, seorang guru S1 golongan 3A mendapatkan TPP yang sama dengan penjaga sekolah golongan 2 tamatan SMP. Bahkan Jika dibandingan denga TU golongan 3A tanpa jabatan itu masih terpaut sangat jauh, sebagai gambaran guru PNS golongan 3A menerima TPP kurang lebih 6-7 jutaan/bln sedangkan TU PNS golongan 3A tanpa jabatan bisa menerima TPP 16 jutaan/bln. Artinya kami sebagai Guru di Jakarta diberikan tunjangan yang paling kecil diantara PNS DKI Jakarta. 


Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebutkan bahwa "guru adalah tenaga profesional dan merupakan agen pembelajaran". Disebutkan pula bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik agar memenuhi standar profesional guru. Rekomendasi ILO/UNESCO 1966 menyatakan : guru adalah profesi khusus yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan spesialis oleh karena itu gaji yang diberikan harus sebanding dengan jabatan profesi lain yang membutuhkan kualifikasi pendidikan yang setara.


Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghargai guru dengan aksi nyata bukan sekedar jargon-jargon atau kiasan kata-kata. Kita tahu bahwa negara Jepang setelah di bom Atom oleh AS tenaga kerja yang pertama dicari oleh kaisar jepang saat itu adalah guru. Begitu juga dengan negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, singapur bahkan Vietnam yang sekarang nilai PISA siswanya jauh di atas Indonesia mereka memberikan gaji guru PNS lebih tinggi dari gaji tenaga administrasi PNS. Tidak heran perkembangan pendidikan di negara-negara tetangga kita sekarang telah malampui Indonesia. 
Oleh karena itu kami mengajak rekan-rekan guru PNS dan warga Jakarta untuk berjuang melawan kebijakan yang tidak berpihak kepada dunia pendidikan untuk ikut menandatangani petisi ini. 
Ini bukan tentang tidak bersyukur akan tetapi rasa keadilan yang ingin kami perjuangkan. 


Tuntutan Kami :

  1. Tingkatkan tunjangan/TPP guru PNS DKI Jakarta minimal sama atau lebih tinggi dari Jabatan Administrasi atau Jabatan Profesi lainnya di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 
  2. Jangan mempersulit guru dalam hal kenaikan pangkat, PPJG dan urusan-urusan administrasi untuk perkembangan karir guru. 
  3. Transparansi pengangkatan jabatan Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah. 
avatar of the starter
Inggil RahajengPembuka Petisi

Suara Pendukung

Perkembangan terakhir petisi