
Teman-teman, terima kasih ya atas dukungannya selama ini. Akhirnya suara kita gak sia-sia. Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru akhirnya menang melawan dua perusahaan sawit dalam sidang di PTUN Jayapura.
PTUN Jayapura mengesahkan keputusan Bupati Sorong, Johny Kamuru untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.
Lewat siaran persnya Bupati Sorong Johny Kamuru bilang kalau dia mengaku sangat bersyukur atas kemenangan bersama ini khususnya bagi masyarakat di Sorong.
“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ujar Johny melalui rilisnya.
Apalagi Bupati Johny Kamuru dan pemerintah provinsi Sorong sedang menyusun program-program yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut.
Kami sebagai masyarakat Papua juga sangat senang mendengar kabar ini.
Karena ini adalah kemenangan untuk masyarakat adat di Papua. Termasuk juga untuk menyelamatkan alam Papua dari kerusakan akibat perusahaan sawit.
Nantinya Lahan seluas kira-kira 105 ribu hektar akan diberi kepada masyarakat adat dan pemerintah jika tidak ada banding sampai ada kekuatan hukum tetap.
Tapi kami masih butuh bantuanmu nih. Masih ada satu gugatan lagi dari PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.
Sedikit lagi teman-teman, kita akan menang. Terus kawal gugatan ini dan sebarkan petisi ini ke sosial media kamu ya!
Salam,
Jhon Toumahuw