Pada tanggal 14-15 Oktober 2021, masyarakat pemilik hak ulayat di Kabupaten Sorong melakukan Sidang Adat dan Sumpah Adat sebagai bentuk dukungan kepada bupati Sorong dalam menghadapi persidangan di PTUN Jayapura yang telah digugat oleh tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Inti Kebun Lestari; PT. Papua Lestari Abadi; dan PT. Sorong Agro Sawitindo.
Sidang Adat 14 Oktober 2021 akan dilaksanakan di Keik Malamoi, Kabupaten Sorong dan dihadiri oleh masyarakat adat dan melibatkan berbagai pihak, pemerintah, dan perusahaan, serta aktifis pembela HAM, Masyarakat Adat dan Lingkungan, untuk mendapat pandangan dan masukkan dalam proses advokasi. Sidang adat rencananya akan dipimpin Hakim Adat (Nedinbulu).
Hasil dari Sidang Adat akan menjadi keputusan saah yang akan disidangkan secara adat pada 15 Oktober 2021.
#suarapusaka
#suaramasyarakatadat
#jagahutan
#hutanjagakita
#jagatanah
#tanahjagakita