Drop charges against Alex Aan for 'blaspheming Islam'!

Drop charges against Alex Aan for 'blaspheming Islam'!
CC :
United Nations,
Human Rights Watch,
Enforced Dissapearances Information Exchange Center
International Coalition Against Enforced Disappearances
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR)
Amnesty International
************************************************************************************************
Dear President Susilo Bambang Yudhoyono,
We are Indonesian citizens, with the support of several international organizations and private citizens of many countries. We have all signed this petition in support of Alexander Aan, an Indonesian civil servant in West Sumatra and a citizen of Indonesia, a democratic country, who was very recently beaten, arrested and charged for Blasphemy under Indonesian law. Many other concerned international citizens have also signed this petition in solidarity with Alexander Aan, asking that the charges against him be dropped and he be immediately released from police custody.
Mr President,
In a speech you made at Harvard in September 2009 entitled “TOWARDS HARMONY AMONG CIVILIZATIONS” you said, “Indonesia too has a significant role to play...We can project the virtue of moderate Islam throughout the Muslim world. We can be the bastion of freedom, tolerance and harmony. We can be a powerful example that Islam, democracy and modernity can go hand in hand.” What a powerful statement. Unfortunately, this prediction has not come true. Shortly after you made this speech, less than 3 years later, Indonesia is far from a 'bastion of freedom, democracy and harmony'.
Some of our group members are Indonesian citizens, born into Islam. Others are Christian, Buddhist and other religions. Some practice their 'faiths', others choose not to. Some have even given up religion altogether. Some of us are married to Indonesian citizens, and some of us have children of mixed heritage. Many of us have family and friends in Indonesia whom we love and care for very much. Others of us have spent extended holidays in Indonesia, with fond memories of the people and the culture. Others yet have lived and worked in Indonesia for many years. Even more of our group dream of visiting Indonesia some day, wishing to learn more about the history, the many languages, experience the country's natural beauty, and everything the country has to offer. However, the recent beating, arrest and charges brought against Alexander Aan now make us hesitate, fearful even for our own safety, wondering 'Will we be safe when visiting Indonesia?'. Every single one of us, Indonesian and non-Indonesian, who have signed this petition care a great deal about the people of Indonesia, their safety, their freedoms and human rights, as well as our own as guests in your country.
We are all, for so many reasons, very concerned and upset to hear of the recent attack and arrest of Alex Aan, who has done nothing but express his own personal beliefs. This is deeply disturbing and disappointing. Alex was violently attacked by a group of irresponsible, irrational people simply for posting ‘God does not exist’ on his Facebook page, subsequently arrested, and is now facing the very real possibility of a 5-year jail sentence under the Indonesian Blasphemy Law.
This is clearly a setback for all of us who have struggled for and embraced freedom, democracy, and human rights since the fall of the dictatorship in 1998. It is crushing to realize that all we have worked and hoped for is in vain in the face of such laws. Indonesia's economy also relies very heavily on foreign investment which provides many Indonesian citizens with jobs, as well as our tourism industry which is seriously affected every time the world hears about more violence and intolerance in our country.
Indonesia had, in the past, joined other civilized democracies in showing its leadership related to human rights by signing and ratifying the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) on 23 February 2006.
Article 18 of the ICCPR stipulates that ‘everyone shall have the right to freedom of thought, conscience, and religion.’ It also stipulates that ‘no one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice.’
Article 19 of the ICCPR specifies that ‘everyone shall have the right to hold opinions without interference’. In addition, it also stipulates that ‘everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds....through any media of his choice.’
The tragedy that has befallen Alex Aan is a sad reminder that the Indonesian government has failed to fulfill its international human rights obligations to its own citizens under ICCPR articles 18 and 19, which our government voluntarily agreed to sign and ratify in 2006, nearly 6 years ago. Why?
We are all, Indonesians and non-Indonesians alike, concerned that this will result in further damage to Indonesia’s reputation internationally, damaging not only our society as a whole, but our economy as well. We are also fearful that this will turn Indonesia and our people away from our collective vision of building a peaceful, tolerant, and open-minded democracy, where justice and reason prevail.
However, these negative effects do not need to happen. As the President of the Republic of Indonesia, you have the power to change the outcome of this situation, to mold the future of our country, and to lead us in building the kind of society we have been struggling for so very long.
We therefore urge you to:
Ensure that the perpetrators of the attack on Alex’s Aan be publicly condemned, that charges brought against those involved, and have these people brought to justice for taking the law - our law - into their own hands. We also ask that you release Alexander Aan from jail and that all charges against him under the Indonesian Blasphemy Law be dropped.
Alex never tried to harm others through his personal beliefs. He has never tried to prevent others from believing in their own faith. Nor did he coerce others to believe in his own personal convictions. What he did was simply openly express his own personally held beliefs, in a democratic country - Indonesia. Despite the fact that his beliefs might not be the same as the majority of people in Indonesia, and despite the fact that many people disagree with him and wish to see him punished and treated as a criminal, doing so - expressing and being true to his own personal beliefs - is his fundamental right that is guaranteed under International Human Rights Law, which Indonesia had agreed to sign and ratify in 2006.
We also implore you to immediately initiate the processes that would result in the review of the Blasphemy Law in Indonesia, and ultimately its abolishment. The law is often and regularly misused by vigilante groups as a means to oppress Indonesian citizens in their freedom of religion and to rob minority religious groups in Indonesia of their basic human rights and freedoms. This is also a law that has been used as a means to promote mob violence and intimidation against those who do not agree with or bow under the pressure of the illegal means which these vigilante groups use. How long must Indonesia and its people be held hostage in this manner? The on-going persecution of the Ahmadiyah, Shiah, Christians and other minority groups at the hands of a small majority of religious hardliners has shown that many radical groups feel free and very much safe in openly using violence as retaliation against 'blasphemy', 'deviance', and 'heresy', using the 'law' to justify their very crimes. Rather than fostering a peaceful environment based on trust, respect, and openness, the Blasphemy Law produces a climate of fear, division and tension between the many Indonesian community groups.
This is the time for change in Indonesia. A country the world looks to being a tolerant and peaceful, harmonious nation, free of intimidation, violence and fear, as you promised in 2009, and change in you, Mr. President.
Sincerely,
Petition Signers
With the Official Support of:
Atheist Alliance International (AAI)
Council of Ex-Muslims of Britain (CEMB)
FaithFreedom International (FFI)
Support Alex Aan's Human Rights (SAAHR)
Political Atheists and Agnostics
******************************************************************************************************
******************************************************************************************************
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono,
Tembusan :
United Nations,
Human Rights Watch
Enforced Dissapearances Information Exchange Center
International Coalition Against Enforced Disappearances
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR)
Amnesty International
Kami rakyat Indonesia, dengan dukungan organisasi dan masyarakat internasional.
Menyatakan diri menandatangani petisi ini untuk mendukung Alexander Aan, seorang pegawai negeri sipil di Sumatera Barat, warga negara Indonesia, yang baru-baru ini dipukuli, ditangkap dan dijerat dengan pasal Penghujatan/Penghinaan/Penodaan sesuai aturan hukum yang ada di Indonesia, sebuah negara demokratis.
Kami solidaritas masyarakat Internasional untuk Alex Aan, melalui petisi ini, meminta agar tuduhan terhadap dirinya dicabut dan agar yang bersangkutan dibebaskan segera dari tahanan polisi berikut jeratan hukum yang dikenakan.
Bapak Presiden,
Dalam pidato anda di Harvard pada September 2009 berjudul "MENUJU HARMONI ANTAR PERADABAN", anda mengatakan,
"Indonesia juga memiliki peran penting untuk ambil bagian ... Kita bisa menggambarkan kebajikan Islam moderat di Dunia Muslim. Kita dapat menjadi benteng kebebasan, toleransi dan harmoni. Kita bisa menjadi contoh kuat bahwa Islam, demokrasi dan modernisasi dapat berjalan beriringan.".
Ini pernyataan yang luar biasa. Sayangnya, hal ini tidak terwujud. Tak lama setelah Anda membuat pidato itu, kurang dari 3 tahun kemudian, Indonesia jauh dari 'benteng kebebasan, demokrasi dan harmoni'.
Anggota group ini adalah warga negara Indonesia dan masyarakat internasional yang lahir dan dibesarkan di lingkungan Islam, beberapa yang lain berlatar belakang agama Kristen, Katolik, Buddha dan kepercayaan lainnya.
Beberapa dari mereka masih menjalankan ajaran agama, beberapa lainnya memilih untuk tidak menjalankan ajaran agama mereka. Beberapa lainnya bahkan tidak lagi beragama.
Beberapa dari anggota group kami menikah dengan warga negara Indonesia, dan sejumlah diantaranya memiliki anak dari hasil perkawinan campur. Banyak dari kami memiliki keluarga dan kerabat di Indonesia yang kami cintai.
Beberapa dari kami memilih untuk menghabiskan liburan panjang di Indonesia, dengan kenangan indah dari penduduk dan budaya setempat. Bahkan banyak dari anggota group kami yang berkeinginan untuk berkunjung ke Indonesia suatu hari nanti, ingin belajar lebih banyak tentang sejarah, bahasa daerah, pengalaman keindahan alam Indonesia, dan segala sesuatu yang menjadi kebanggaan Indonesia.
Namun, pemukulan dan penangkapan terhadap Alexander Aan ini membuat kami ragu, kuatir dan takut pada keselamatan kami. Kami bertanya-tanya "Apakah kita akan aman ketika berkunjung ke Indonesia?".
Masing-masing dari kami, warga Indonesia maupun non-Indonesia yang menjadi tamu di negara anda, yang telah menandatangani petisi ini, sangat perduli terhadap kondisi keamanan, kebebasan dan hak asazi manusia di Indonesia yang kami cintai ini.
Kami semua, untuk alasan yang begitu banyak, sangat prihatin dan kesal mendengar serangan massa dan penangkapan Alex Aan, yang tidak melakukan apa-apa selain mengungkapkan keyakinan pribadinya. Hal ini sangat mengganggu dan mengecewakan benak kami.
Alex yang dihakimi orang-orang yang tidak rasional hanya karena posting "Tuhan tidak ada" pada halaman Facebook-nya, kemudian ditangkap, dan kini menghadapi jeratan hukum dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara - dibawah undang-undang tentang Penghujatan/Penghinaan/Penodaan di Indonesia.
Ini jelas merupakan kemunduran bagi bangsa Indonesia yang telah berjuang untuk dan memperoleh kebebasan, demokrasi, dan hak asazi manusia sejak jatuhnya kediktatoran Soeharto pada tahun 1998. Aturan tentang Penghujatan/Penghinaan/Penodaan itu telah menghancurkan harapan bagi kita semua yang telah bekerja keras dalam menggapai kebebasan, demokrasi, dan hak asazi manusia di Indonesia.
Hal seperti ini akan mempengaruhi perekonomian Indonesia yang sangat terkait dan bergantung pada investasi asing. Industri pariwisata juga akan terkena dampak serius setiap kali dunia mendengar aksi kekerasan di negara ini.
Indonesia telah bergabung dengan menandatangani dan meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 23 Februari 2006.
Pasal 18 dari ICCPR menetapkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Ini juga menyatakan bahwa tidak ada seorang pun manusia yang harus tunduk pada paksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan pilihannya.
Pasal 19 ICCPR menetapkan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki pendapat tanpa gangguan.
Selain itu, juga menetapkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi dan gagasan dari semua jenis .... melalui media pilihannya.
Tragedi yang menimpa Alex Aan merupakan tanda yang menyedihkan bahwa pemerintah Indonesia telah gagal memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak asasi manusia internasional bagi warga Indonesia sesuai ICCPR Pasal 18 dan 19, yang secara sukarela telah disetujui dan ditandatangani pada tahun 2006.
Kami semua, rakyat Indonesia dan masyarakat internasional, mempunyai persamaan kekuatiran bahwa kasus seperti Alex Aan ini akan merusak reputasi Indonesia di mata internasional. Dampaknya tidak hanya pada faktor kebebasan, demokrasi dan hak asazi manusia saja, tapi juga meliputi sektor ekonomi dan politik.
Namun, efek negatif itu bisa dihindari. Sebagai Presiden Republik Indonesia, anda memiliki kekuatan untuk mengubah situasi ini serta untuk mencetak tinta emas masa depan negara ini.
Karena itu kami mendesak Anda untuk:
1) Melepaskan Alexander Aan dari penjara dan menghapus jerat hukum yang dikenakan kepadanya.
2) Mengusut dan mengadili para pelaku penyerangan terhadap Aan Alex.
Alex tidak pernah mencoba untuk menyakiti orang lain melalui keyakinan pribadinya. Dia tidak pernah mencoba untuk mencegah orang lain untuk percaya pada iman mereka. Ia juga tidak memaksa orang lain untuk percaya pada keyakinan pribadinya. Apa yang dia sampaikan secara terbuka hanyalah ungkapkan keyakinan pribadinya sendiri, di negara demokratis - Indonesia.
Meskipun fakta menggambarkan bahwa keyakinan itu mungkin tidak sama dengan mayoritas orang di Indonesia, dan meskipun fakta bahwa banyak orang tidak setuju dengan dia dan ingin melihat dia dihukum dan diperlakukan sebagai penjahat, hanya karena mengekspresikan dan bersikap jujur ??dengan keyakinan pribadi sendiri - namun Indonesia telah setuju dan menandatangani serta meratifikasi hak mendasar yang telah dijamin dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional 2006.
3) Kami juga meminta Anda untuk untuk menghapuskan segala aturan Hukum di Indonesia, terkait dengan persoalan Penghujatan/Penghinaan/Penodaan, mengingat aturan yang ada sangat berpotensi digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menindas kebebasan warga negara Indonesia dalam kaitannya dengan persoalan kepercayaan.
Aturan-aturan hukum seperti itu hanya akan digunakan sebagai alat untuk melegalisasi kekerasan massa dan intimidasi terhadap mereka yang tidak setuju dengan perbedaan pendapat.
Berapa lama Indonesia harus menjadi sandera bagi diri sendiri ?
Aksi kekerasan dan penganiayaan terus terjadi dengan alasan Penghujatan/Penghinaan/Penodaan seperti yang menimpa Ahmadiyah, Syiah, Kristen dan kelompok minoritas lainnya. Semuanya hanya karena persoalan perbedaan pendapat yang kemudian dialihkan menjadi persoalan Penghujatan/Penghinaan/Penodaan. Kasus-kasus kekerasan itu kerap dilakukan oleh mayoritas kecil kelompok-kelompok agama radikal yang secara leluasa menggunakan kekerasan secara terbuka terhadap segala bentuk perbedaan yang kemudian digiring ke tuduhan 'hujatan', 'penyimpangan', dan 'kesesatan'.
Adanya undang-undang yang mengatur tentang Penghujatan/Penghinaan/Penodaan tidak akan menghasilkan lingkungan yang damai berdasarkan kepercayaan, rasa hormat, dan keterbukaan, selain hanya menghasilkan iklim ketakutan, perpecahan dan ketegangan di antara masyarakat Indonesia.
Inilah saatnya untuk melakukan perubahan di Indonesia. Sebuah negara yang terkenal dengan toleransi, kedamaian, harmoni, bebas dari intimidasi, kekerasan dan ketakutan, seperti yang janji anda pada tahun 2009.
Hormat Kami
Para Penanda Tangan Petisi
Dengan dukungan resmi dari:
Atheist Alliance International (AAI)
Council of Ex-Muslims of Britain (CEMB)
FaithFreedom International (FFI)
Support Alex Aan's Human Rights (SAAHR)
Political Atheists and Agnostics