Tolong, Selamatkan Sekolah Kami, SMA Negeri 10 Samarinda!


Tolong, Selamatkan Sekolah Kami, SMA Negeri 10 Samarinda!
Masalahnya
Katanya pendidikan itu penting, semua rakyat dituntut untuk menempuh pendidikan. Namun, bagaimana jadinya jika pendidikan dilibatkan dengan permainan politik yang membuat ratusan siswa tak tahu di mana tempat belajar yang aman untuk mereka?
SMA Negeri 10 Samarinda atau yang dikenal dengan sebutan SMA Unggulan Kaltim merupakan salah satu sekolah berprestasi yang awalnya merupakan hasil kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Melati.
Pada tahun 2016, sempat terjadi konflik sengketa tanah antara Yayasan Melati dan Pemprov Kalimantan Timur. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyebutkan bahwa SMAN 10 Samarinda dapat melakukan kegiatan belajar mengajar di Kampus Jl. H.A.M.M. Rifaddin. Putusan ini juga didukung mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2018, Bapak Awang Faroek Ishak.
Juni 2021, pihak Yayasan Melati tiba-tiba secara paksa melepas semua atribut SMA Negeri 10 Samarinda di Kampus Jl. H.A.M.M. Rifaddin. Tak hanya atribut sekolah saja, pintu asrama pun dibuka dan fasilitas asrama dikeluarkan secara paksa.
Aksi ini didasari dengan oleh surat disposisi dari Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Bapak Isran Noor. Surat ini menyatakan bahwa SMAN 10 Samarinda harus segera dipindahkan, tanpa diberikan fasilitas pemindahan dan kejelasan alasan pemindahannya.
Namun, apa yang mendasari konflik ini terjadi lagi? Apakah yang sebenarnya diharapkan oleh para pemangku kebijakan terkait konflik ini?
Kami sebagai warga sekolah, terutama siswa merasa bahwa hak kami sebagai pelajar telah direnggut karena hilangnya kenyamanan dan ketenangan dalam proses pembelajaran. Kami tidak mendapatkan keamanan dan kenyamanan untuk menuntut ilmu, seolah – olah masa depan kami adalah hal yang sepele.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Pak Gubernur agar mencabut surat disposisi tersebut, sehingga kami bisa kembali menggunakan gedung SMAN 10 Samarinda seperti dulu.
Kami hanya ingin menuntut ilmu pak Gubernur, tanpa ada campur tangan politik di dalamnya!
Bantu kami mendapatkan hak kami sebagai siswa dengan menandatangani petisi ini agar suara kami dapat didengar oleh para pemangku kebijakan.
Salam keadilan!
Aliansi Siswa SMAN 10 Samarinda
Masalahnya
Katanya pendidikan itu penting, semua rakyat dituntut untuk menempuh pendidikan. Namun, bagaimana jadinya jika pendidikan dilibatkan dengan permainan politik yang membuat ratusan siswa tak tahu di mana tempat belajar yang aman untuk mereka?
SMA Negeri 10 Samarinda atau yang dikenal dengan sebutan SMA Unggulan Kaltim merupakan salah satu sekolah berprestasi yang awalnya merupakan hasil kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Melati.
Pada tahun 2016, sempat terjadi konflik sengketa tanah antara Yayasan Melati dan Pemprov Kalimantan Timur. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyebutkan bahwa SMAN 10 Samarinda dapat melakukan kegiatan belajar mengajar di Kampus Jl. H.A.M.M. Rifaddin. Putusan ini juga didukung mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2018, Bapak Awang Faroek Ishak.
Juni 2021, pihak Yayasan Melati tiba-tiba secara paksa melepas semua atribut SMA Negeri 10 Samarinda di Kampus Jl. H.A.M.M. Rifaddin. Tak hanya atribut sekolah saja, pintu asrama pun dibuka dan fasilitas asrama dikeluarkan secara paksa.
Aksi ini didasari dengan oleh surat disposisi dari Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Bapak Isran Noor. Surat ini menyatakan bahwa SMAN 10 Samarinda harus segera dipindahkan, tanpa diberikan fasilitas pemindahan dan kejelasan alasan pemindahannya.
Namun, apa yang mendasari konflik ini terjadi lagi? Apakah yang sebenarnya diharapkan oleh para pemangku kebijakan terkait konflik ini?
Kami sebagai warga sekolah, terutama siswa merasa bahwa hak kami sebagai pelajar telah direnggut karena hilangnya kenyamanan dan ketenangan dalam proses pembelajaran. Kami tidak mendapatkan keamanan dan kenyamanan untuk menuntut ilmu, seolah – olah masa depan kami adalah hal yang sepele.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Pak Gubernur agar mencabut surat disposisi tersebut, sehingga kami bisa kembali menggunakan gedung SMAN 10 Samarinda seperti dulu.
Kami hanya ingin menuntut ilmu pak Gubernur, tanpa ada campur tangan politik di dalamnya!
Bantu kami mendapatkan hak kami sebagai siswa dengan menandatangani petisi ini agar suara kami dapat didengar oleh para pemangku kebijakan.
Salam keadilan!
Aliansi Siswa SMAN 10 Samarinda
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 14 Juni 2021