

Batalkan Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis No 1 Tahun 2014


Batalkan Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis No 1 Tahun 2014
Masalahnya
“Perda ini sebagai awal dari tekad Yogyakarta tahun 2015 bebas Gelandangan dan Pengemis. Setuju?” Tanya Kadinsos (Drs. Untung Sukaryadi, MM)[1].
Pada awal tahun 2014, DPRD Yogyakarta telah mengetok palu lahirnya peraturan daerah mengenai penanganan gelandangan dan pengemis.
Jika kita membaca pasal-pasal dalam Perda ini ada beberapa kejanggalan yang ditemui. Pada pasal 1 misal, terdapat upaya yang sifatnya koersif dalam upaya melindungi dan memberdayakan gelandangan dan pengemis. Koersif bersifat memaksa, apakah hal tersebut bisa diterima dari sisi kemanusiaan? Hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 2 mengenai asas yang salah satunya adalah non-kekerasan.
Pasal tentang pemidanaannya pun bisa dinilai tidak realistis bagi gelandangan pengemis. Di dalam pasal 24 tentang pemidanaan dicantumkan beberapa poin tentang jenis pelanggaran dan hukuman yang akan diterima[2]. Denda yang diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang melanggar, jauh dari jangkauan mereka. Pasal pemidanaan tersebut juga memakai kata dan/atau dimana bisa dipahami bahwa orang yang melanggar bisa mendapat kedua hukuman yaitu penjara kurungan maupun denda secara bersamaan. Hal tersebut adalah bentuk diskriminasi dalam peraturan perundang undangan terhadap kalangan gelandang dan pengemis, karena mempermainkan nasib mereka bahkan dapat menghukum mereka seberat beratnya tanpa mempertimbangkan keadilan sosial.
Di dalam skema Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis, pemerintah akan melakukan penjangkauan, merespon laporan dari masyarakat atau langsung melakukan penertiban secara langsung (razia). Setelah itu gelandangan dan pengemis akan dibawa ke camp assessment untuk dilakukan observasi. Ada beberapa jenis gelandangan dan pengemis dari Perda tersebut, gelandangan, gelandangan psikotik dan pengemis. Setelah dilakukan observasi akan dilakukan beberapa penanganan seperti pembinaan fisik, mental, dan perilaku bagi gelendangan dan pengemis non psikotik. Bagi gelandangan psikotik akan dirujuk ke rumah sakit jiwa sedangkan bagi anak jalanan akan dibawa ke rumah perlindungan sosial.
Fakta dilapangan, kami menemukan beberapa kekerasan yang menimpa komunitas – komunitas jalanan yang terpapar kebijakan ini; komunitas waria dan komunitas pengamen. Kekerasan – kekerasan yang diterima oleh komunitas tersebut bergulir dari proses penangkapan yang sarat dengan kekerasan, seperti misalnya menggeret hingga terjadi luka – luka, menjambak dan lain sebagainya. Kekerasan tersebut berlanjut di camp assesment, beberapa orang komunitas yang mengalami penangkapan dan dimasukan ke camp tersebut mendapatkan banyak perlakuan yang tidak nyaman; pelecehan sexual, pembiaran yang cukup membuat mereka tidak nyaman ( mereka tidak segera memperoleh assesment yang mereka butuhkan, namun harus menunggu secara berkelamaan yang menimbulkan ketidaknyamanan dan frustrasi).
Perda ini memberi ruang Genosida secara perlahan terhadap komunitas - komunitas yang menjadi sasaran dari perda ini karena sejauh ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah sangat tidak manusiawi.
[1] Dikutip dari laman resmi Dinas Sosial DIY http://dinsos.jogjaprov.go.id/2015-jogja-bebas-gepeng/ (9 Desember 2014)
[2](1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pergelandangan dan/atau Pengemisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) minggu dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pergelandangan dan Pengemisan secara berkelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 ( duapuluh juta rupiah).
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)

Masalahnya
“Perda ini sebagai awal dari tekad Yogyakarta tahun 2015 bebas Gelandangan dan Pengemis. Setuju?” Tanya Kadinsos (Drs. Untung Sukaryadi, MM)[1].
Pada awal tahun 2014, DPRD Yogyakarta telah mengetok palu lahirnya peraturan daerah mengenai penanganan gelandangan dan pengemis.
Jika kita membaca pasal-pasal dalam Perda ini ada beberapa kejanggalan yang ditemui. Pada pasal 1 misal, terdapat upaya yang sifatnya koersif dalam upaya melindungi dan memberdayakan gelandangan dan pengemis. Koersif bersifat memaksa, apakah hal tersebut bisa diterima dari sisi kemanusiaan? Hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 2 mengenai asas yang salah satunya adalah non-kekerasan.
Pasal tentang pemidanaannya pun bisa dinilai tidak realistis bagi gelandangan pengemis. Di dalam pasal 24 tentang pemidanaan dicantumkan beberapa poin tentang jenis pelanggaran dan hukuman yang akan diterima[2]. Denda yang diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang melanggar, jauh dari jangkauan mereka. Pasal pemidanaan tersebut juga memakai kata dan/atau dimana bisa dipahami bahwa orang yang melanggar bisa mendapat kedua hukuman yaitu penjara kurungan maupun denda secara bersamaan. Hal tersebut adalah bentuk diskriminasi dalam peraturan perundang undangan terhadap kalangan gelandang dan pengemis, karena mempermainkan nasib mereka bahkan dapat menghukum mereka seberat beratnya tanpa mempertimbangkan keadilan sosial.
Di dalam skema Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis, pemerintah akan melakukan penjangkauan, merespon laporan dari masyarakat atau langsung melakukan penertiban secara langsung (razia). Setelah itu gelandangan dan pengemis akan dibawa ke camp assessment untuk dilakukan observasi. Ada beberapa jenis gelandangan dan pengemis dari Perda tersebut, gelandangan, gelandangan psikotik dan pengemis. Setelah dilakukan observasi akan dilakukan beberapa penanganan seperti pembinaan fisik, mental, dan perilaku bagi gelendangan dan pengemis non psikotik. Bagi gelandangan psikotik akan dirujuk ke rumah sakit jiwa sedangkan bagi anak jalanan akan dibawa ke rumah perlindungan sosial.
Fakta dilapangan, kami menemukan beberapa kekerasan yang menimpa komunitas – komunitas jalanan yang terpapar kebijakan ini; komunitas waria dan komunitas pengamen. Kekerasan – kekerasan yang diterima oleh komunitas tersebut bergulir dari proses penangkapan yang sarat dengan kekerasan, seperti misalnya menggeret hingga terjadi luka – luka, menjambak dan lain sebagainya. Kekerasan tersebut berlanjut di camp assesment, beberapa orang komunitas yang mengalami penangkapan dan dimasukan ke camp tersebut mendapatkan banyak perlakuan yang tidak nyaman; pelecehan sexual, pembiaran yang cukup membuat mereka tidak nyaman ( mereka tidak segera memperoleh assesment yang mereka butuhkan, namun harus menunggu secara berkelamaan yang menimbulkan ketidaknyamanan dan frustrasi).
Perda ini memberi ruang Genosida secara perlahan terhadap komunitas - komunitas yang menjadi sasaran dari perda ini karena sejauh ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah sangat tidak manusiawi.
[1] Dikutip dari laman resmi Dinas Sosial DIY http://dinsos.jogjaprov.go.id/2015-jogja-bebas-gepeng/ (9 Desember 2014)
[2](1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pergelandangan dan/atau Pengemisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) minggu dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pergelandangan dan Pengemisan secara berkelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 ( duapuluh juta rupiah).
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 7 April 2015