Kampanya güncellemesiSahkan UU Penghapusan kekerasan Seksual. #MulaiBicara #GerakBersamaJalan menuju kemenangan
Lentera Indonesia
2 Haz 2016
Teman, Ijinkan kami memberi informasi terbaru terkait perjalanan petisi ini. Berita menggembirakan pertama adalah bahwa saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah masuk dalam daftar prioritas dalam Badan Legislasi (Baleg). Ini tanda bahwa suara kita bersama mendesak pembahasan dan pengesahan segera RUU PKS pun ditanggapi oleh DPR. Kabar lainnya, pada 18 Mei lalu, kami berkesempatan hadir dalam talkshow Mata Najwa di Metro TV edisi #SaveOurSisters mengangkat isu penting tentang penanganan korban. Dalam kesempatan tersebut, kami menyerahkan puluhan ribu dukungan petisi kepada Menteri Sosial, Ibu Khofifah Indar Parawansa, termasuk tandatanganmu! Selain itu, pada 25 Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami menghargai itikad baik dan komitmen Presiden terhadap isu kekerasan seksual. Namun sayangnya sanksi yang diatur dalam Perppu ini kami nilai bersifat reaktif. Adapun isi Perppu yang diterbitkan kurang lebih mencakup poin-poin berikut: 1. Hukuman yang diatur adalah hukuman terhadap pelaku terhadap kejahatan berupa persetubuhan dengan anak. 2. Pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, berupa hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati. 3. Adanya hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. 4. Hukuman tambahan lainnya berupa kebiri kimia dan pemasangan chip. Namun begitu, melalui Perppu ini kami belum melihat adanya (1) Perangkat perundangan yang berpihak pada korban dan mencakup semua jenis kekerasan seksual dan (2) Proses penyidikan dan peradilan yang berpihak pada korban. Karena itu, perjuangan kita belum berhenti, teman. Mari kita kawal pembahasan Perppu ini dalam DPR yang saat ini sedang berlangsung. Terus gaungkan isu kekerasan seksual sehingga momentum untuk memulai perubahan menuju perbaikan hukum ini tidak lewat begitu saja. Semoga informasi ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus berjuang menuju kemenangan. Perjuangan masih berlanjut. Mari kita kawal terus pembahasan Perpu dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebarkan petisi ini, dan #MulaiBicara
Bağlantıyı kopyala
WhatsApp
Facebook
X
E-posta