@DPR_RI DARURAT Perlindungan Satwa Liar! Selamatkan Satwa Indonesia, #RevisiUUKonservasi

@DPR_RI DARURAT Perlindungan Satwa Liar! Selamatkan Satwa Indonesia, #RevisiUUKonservasi

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.000.
Dengan 1.000.000 tanda tangan, petisi ini menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org!

Harimau itu digantung dari atap, menjadi tontonan warga. Mati setelah kepalanya ditombak dan ditembak warga di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kulit, kepala, taring, ekor, kumis dan kukunya hilang saat ditemukan.

Tak lama setelah kejadian itu, viral video orang utan menghisap rokok yang dilemparkan pengunjung di Kebun Binatang Bandung. Melihat itu, pengunjung hanya tertawa.

Kasus-kasus seperti di atas sering terjadi. Perlindungan terhadap satwa tampaknya belum menjadi agenda serius.

Dua tahun lalu petisi ini dimulai setelah kasus Kakatua Jambul Kuning. Burung langka itu dijejal dalam botol bekas air mineral hingga tewas. Padahal jumlahnya tinggal 7000an di alam liar!

Mengapa kasus-kasus ini masih sering terjadi? Sebagian besar karena instrumen kebijakan yang lemah. Kebijakan konservasi dan ekosistem (UU No. 5/1990) yang mengatur konservasi spesies dan ekosistemnya ini sudah tidak relevan. Sanksinya juga terlalu ringan dibandingkan dengan kehilangan nilai keanekaragaman hayati yang dialami negara. Tak heran jika setelah keluar penjara, pelaku tidak jera dan mengulangi kesalahannya lagi.

Misalnya dari segi vonis hukuman. Seringkali hakim hanya memvonis pelaku beberapa bulan penjara saja. Ini karena tidak ada sanksi penjara minimal; hanya MAKSIMAL 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Bahkan bagi pedagang besar, belum ada mekanisme penyitaan aset yang diduga hasil dari kegiatan perdagangan ilegal satwa liar.

Dalam dua tahun ini kita berhasil mendorong revisi UU No 5/1990 (atau dikenal RUU KSDAHE) masuk dalam prolegnas di DPR dan akan dilakukan perubahan menyeluruh. Sayangnya, meski masuk Prolegnas, RUU tersebut saat ini belum mengakomodir pasal-pasal penegakan hukum yang kuat dan menjamin perlindungan satwa.

RUU usulan DPR ini bahkan lebih lemah dibandingkan UU No 5/1990 yang ada saat ini.

Misalnya tidak dikenakan sanksi berat terhadap pelanggaran spesies yang dilindungi, apalagi spesies yang tidak dilindungi, sama sekali tidak dikenakan sanksi pidana!

Selain itu juga banyak kelemahan lainnya, antara lain dalam pemberian izin usaha bagi pebisnis untuk pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Mari kita terus dorong agar poin-poin revisi RUU KSDAHE di DPR tersebut diperbaiki dan segera disahkan agar satwa-satwa malang yang tak mampu bersuara makin terjamin perlindungannya.

Tanda tangani petisi ini. Jangan ada lagi satwa yang harus mati karena ulah manusia.

Salam,

Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi
(ICEL, WWF-Indonesia, WCS, Yayasan KEHATI, FKKM, PILI)

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.000.
Dengan 1.000.000 tanda tangan, petisi ini menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org!