@DPR MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM SECARA TEGAS TERHADAP KUCING, @MENKUMHAM ADILI PELAKU TINDAK KEKEJAMAN TERHADAP KUCING, HUKUM PELAKU TINDAK KEKERASAN DAN KEKEJAMAN TERHADAP KUCING

Masalahnya

semakin banyak yang melakukan tindak kekerasan dan kekejaman terhadap hewan/ binatang yang termasuk dalam kategori tindakan yang menghilangkan nyawa binatang (kucing) tersebut.

bersumber

https://www.facebook.com/roni.palsu.9/posts/1021095067919703?pnref=story

maka kami meminta semua pihak yang terkait dengan penegakan hukum

meninjau:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 302


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

 


Pasal 66 ayat (1) UU 18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

“Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.”

Pasal 66 ayat [2] huruf c UU 18/2009):

“Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan


Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pasal 92 (a)
“Setiap orang dilarang untuk: menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;

 

kami menuntut :

1. Mendesak DPR untuk mengkaji dan membuat Undang-Undang yang tegas terhadap perlindungan atas kehidupan hewan/binatang terutama pada kucing 

2. meminta MENKUMHAM melakukan tindakan hukum dan menghukum pelaku kekerasan dan kekejaman terhadap kucing

3. menghukum pengguna akun facebook atas nama  RONI PALSU seberat-beratnya karena dengan sengaja membunuh kucing dan mempertontonkannya ke publik

 

 

avatar of the starter
Peduli Kucing Kampung LiarPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 10.854 pendukung

Masalahnya

semakin banyak yang melakukan tindak kekerasan dan kekejaman terhadap hewan/ binatang yang termasuk dalam kategori tindakan yang menghilangkan nyawa binatang (kucing) tersebut.

bersumber

https://www.facebook.com/roni.palsu.9/posts/1021095067919703?pnref=story

maka kami meminta semua pihak yang terkait dengan penegakan hukum

meninjau:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 302


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

 


Pasal 66 ayat (1) UU 18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

“Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.”

Pasal 66 ayat [2] huruf c UU 18/2009):

“Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan


Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pasal 92 (a)
“Setiap orang dilarang untuk: menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;

 

kami menuntut :

1. Mendesak DPR untuk mengkaji dan membuat Undang-Undang yang tegas terhadap perlindungan atas kehidupan hewan/binatang terutama pada kucing 

2. meminta MENKUMHAM melakukan tindakan hukum dan menghukum pelaku kekerasan dan kekejaman terhadap kucing

3. menghukum pengguna akun facebook atas nama  RONI PALSU seberat-beratnya karena dengan sengaja membunuh kucing dan mempertontonkannya ke publik

 

 

avatar of the starter
Peduli Kucing Kampung LiarPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM)
Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM)
Menteri Hukum dan HAM
Roni Palsu
Roni Palsu

Perkembangan Terakhir Petisi