@DPR MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM SECARA TEGAS TERHADAP KUCING, @MENKUMHAM ADILI PELAKU TINDAK KEKEJAMAN TERHADAP KUCING, HUKUM PELAKU TINDAK KEKERASAN DAN KEKEJAMAN TERHADAP KUCING


@DPR MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM SECARA TEGAS TERHADAP KUCING, @MENKUMHAM ADILI PELAKU TINDAK KEKEJAMAN TERHADAP KUCING, HUKUM PELAKU TINDAK KEKERASAN DAN KEKEJAMAN TERHADAP KUCING
Masalahnya
semakin banyak yang melakukan tindak kekerasan dan kekejaman terhadap hewan/ binatang yang termasuk dalam kategori tindakan yang menghilangkan nyawa binatang (kucing) tersebut.
bersumber
https://www.facebook.com/roni.palsu.9/posts/1021095067919703?pnref=story
maka kami meminta semua pihak yang terkait dengan penegakan hukum
meninjau:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
Pasal 66 ayat (1) UU 18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
“Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.”
Pasal 66 ayat [2] huruf c UU 18/2009):
“Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pasal 92 (a)
“Setiap orang dilarang untuk: menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;
kami menuntut :
1. Mendesak DPR untuk mengkaji dan membuat Undang-Undang yang tegas terhadap perlindungan atas kehidupan hewan/binatang terutama pada kucing
2. meminta MENKUMHAM melakukan tindakan hukum dan menghukum pelaku kekerasan dan kekejaman terhadap kucing
3. menghukum pengguna akun facebook atas nama RONI PALSU seberat-beratnya karena dengan sengaja membunuh kucing dan mempertontonkannya ke publik

Masalahnya
semakin banyak yang melakukan tindak kekerasan dan kekejaman terhadap hewan/ binatang yang termasuk dalam kategori tindakan yang menghilangkan nyawa binatang (kucing) tersebut.
bersumber
https://www.facebook.com/roni.palsu.9/posts/1021095067919703?pnref=story
maka kami meminta semua pihak yang terkait dengan penegakan hukum
meninjau:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
Pasal 66 ayat (1) UU 18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
“Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.”
Pasal 66 ayat [2] huruf c UU 18/2009):
“Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pasal 92 (a)
“Setiap orang dilarang untuk: menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;
kami menuntut :
1. Mendesak DPR untuk mengkaji dan membuat Undang-Undang yang tegas terhadap perlindungan atas kehidupan hewan/binatang terutama pada kucing
2. meminta MENKUMHAM melakukan tindakan hukum dan menghukum pelaku kekerasan dan kekejaman terhadap kucing
3. menghukum pengguna akun facebook atas nama RONI PALSU seberat-beratnya karena dengan sengaja membunuh kucing dan mempertontonkannya ke publik

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 Juni 2015